Di tengah optimisme pertumbuhan ekonomi dan likuiditas perbankan yang melimpah, sebuah fenomena menarik sekaligus menantang tengah menjadi sorotan utama Bank Indonesia (BI): lonjakan fasilitas pinjaman yang belum dimanfaatkan atau undisbursed loan. Tercatat mencapai angka fantastis Rp2.506,47 triliun per Januari 2026, nilai ini setara dengan 22,65 persen dari total plafon kredit yang tersedia, menandai peningkatan signifikan dari posisi Desember 2025 yang sebesar Rp2.439,2 triliun atau 22,12 persen. Situasi ini, yang diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Kamis, 19 Februari 2026 di Jakarta, memicu pertanyaan mendalam tentang efektivitas transmisi kebijakan moneter dan kesiapan sektor riil dalam menyerap stimulus pembiayaan, meskipun persyaratan pinjaman perbankan kian melonggar dan pertumbuhan kredit secara keseluruhan menunjukkan tren positif.
Peningkatan signifikan dalam undisbursed loan ini terjadi di tengah pertumbuhan kredit perbankan yang juga menunjukkan penguatan. Pada Januari 2026, kredit perbankan tumbuh 9,96 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedikit lebih tinggi dibandingkan capaian Desember 2025 sebesar 9,69 persen (yoy). Angka-angka ini mengindikasikan adanya ruang yang masih sangat terbuka untuk penyaluran kredit, baik dari sisi penawaran oleh perbankan maupun dari sisi permintaan oleh dunia usaha. Namun, besarnya dana yang belum ditarik ini menunjukkan adanya potensi pembiayaan yang belum termanfaatkan secara optimal, yang jika dapat diakselerasi, berpotensi memberikan dorongan lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
Dinamika Pertumbuhan Kredit dan Besarnya Kredit “Nganggur”
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa tren penguatan pertumbuhan kredit di awal tahun 2026 ini merupakan sinyal positif. Pertumbuhan sebesar 9,96 persen (yoy) pada Januari 2026, yang sedikit meningkat dari bulan sebelumnya, menunjukkan resiliensi dan adaptasi sektor perbankan terhadap dinamika ekonomi. Lebih jauh, jika dianalisis berdasarkan kelompok penggunaan, kredit investasi mencatat pertumbuhan paling impresif, yakni sebesar 22,38 persen (yoy). Angka ini sangat krusial karena pertumbuhan kredit investasi seringkali menjadi indikator kepercayaan pelaku usaha terhadap prospek ekonomi jangka panjang, mendorong ekspansi kapasitas produksi, dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja. Di sisi lain, kredit konsumsi tumbuh 6,58 persen (yoy) dan kredit modal kerja tumbuh 4,13 persen (yoy). Meskipun pertumbuhan kredit konsumsi dan modal kerja lebih moderat, pertumbuhan kredit investasi yang tinggi ini mengindikasikan bahwa sektor bisnis sedang dalam mode ekspansi, didukung oleh peningkatan kegiatan ekonomi serta pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang terus dilakukan oleh Bank Indonesia.
Namun, di balik angka pertumbuhan kredit yang relatif sehat, terdapat bayangan besar dari fasilitas pinjaman yang telah disetujui namun belum ditarik oleh debitur. Fenomena undisbursed loan atau “kredit menganggur” yang mencapai Rp2.506,47 triliun ini menjadi perhatian serius. Jumlah ini, yang setara dengan lebih dari seperlima total plafon kredit yang tersedia, mencerminkan bahwa meskipun bank-bank telah menunjukkan minat yang meningkat dalam menyalurkan pinjaman, bahkan dengan persyaratan yang lebih longgar, debitur belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas yang ada. Perry Warjiyo menekankan bahwa optimalisasi fasilitas ini sangat penting. Dari sisi permintaan, penarikan dana ini dapat memperkuat ekspansi dunia usaha, membiayai proyek-proyek baru, atau mendukung operasional yang lebih besar. Sementara dari sisi penawaran, likuiditas perbankan yang memadai sebenarnya siap menopang pertumbuhan kredit lebih lanjut, menunjukkan bahwa hambatan mungkin lebih banyak berada di sisi permintaan atau kesiapan proyek itu sendiri.
Stabilitas Kebijakan Moneter dan Likuiditas Perbankan yang Longgar
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18-19 Februari 2026, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate pada level 4,75 persen. Keputusan ini, yang juga diikuti dengan mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen dan Lending Facility sebesar 5,50 persen, merupakan langkah konsisten untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global, mendukung sasaran inflasi 2026-2027 di kisaran 2,5±1 persen, sekaligus memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan suku bunga yang stabil ini memberikan kepastian bagi pelaku pasar dan diharapkan dapat mendukung iklim investasi.

















