Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi berinisial SB, yang merupakan pengelola atau admin kanal YouTube milik komika ternama Pandji Pragiwaksono, terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap adat istiadat Suku Toraja. Langkah hukum ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa martabat budayanya dilecehkan melalui materi komedi tunggal (stand-up comedy) yang diunggah ulang ke platform digital, di mana penyidik kini berfokus pada mekanisme produksi serta distribusi konten yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026, ini menandai babak baru dalam eskalasi kasus hukum yang menjerat sang komika, menyusul desakan kuat dari Aliansi Pemuda Toraja yang menuntut pertanggungjawaban hukum dan moral atas narasi yang dianggap merendahkan ritual sakral pemakaman leluhur mereka.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa pemanggilan saksi SB merupakan bagian krusial dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, penyidik mencecar SB dengan total 33 pertanyaan mendalam yang dirancang untuk membedah alur kerja di balik layar kanal YouTube Pandji Pragiwaksono. Fokus utama dari interogasi ini adalah untuk menentukan sejauh mana keterlibatan teknis dan intelektual dalam proses pengeditan video, pemberian narasi, penyusunan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan materi yang menjadi objek sengketa. Polisi berupaya menggali apakah ada unsur kesengajaan dalam menyebarkan konten yang berpotensi memicu konflik horizontal atau murni merupakan kelalaian dalam kurasi konten digital.
Detail Pemeriksaan Teknis: Peran Admin dalam Distribusi Konten
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa SB bukanlah sosok baru dalam lingkaran profesional Pandji Pragiwaksono. Ia diketahui telah menjabat sebagai editor video sang komika sejak tahun 2010, sebuah durasi kerja yang menunjukkan tingkat kepercayaan dan sinkronisasi visi yang tinggi antara pemberi kerja dan pelaksana teknis. Namun, sejak tahun 2019, tanggung jawab SB meluas menjadi admin penuh kanal YouTube tersebut. Keterangan saksi mengungkapkan bahwa setiap tahapan produksi—mulai dari pemotongan klip (editing), penulisan takarir (caption), hingga penentuan algoritma waktu unggah—dilakukan berdasarkan instruksi langsung dan arahan spesifik dari pemilik kanal. Hal ini menjadi titik tekan bagi penyidik untuk memetakan pertanggungjawaban pidana, mengingat materi yang dipermasalahkan sebenarnya adalah rekaman lama dari tahun 2013 yang baru diunggah kembali pada 8 Juni 2021.
Penyidik Siber Bareskrim Polri secara khusus menyoroti konten yang memuat materi candaan mengenai ritual adat Toraja. Dalam dunia digital, proses “re-upload” atau pengunggahan kembali materi lama seringkali dianggap sebagai bentuk penyegaran konten, namun dalam perspektif hukum, tindakan ini dianggap sebagai penyebaran informasi baru yang tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, 33 pertanyaan yang diajukan kepada SB mencakup aspek-aspek berikut:
- Proses Kurasi Konten: Alasan di balik pemilihan materi stand-up comedy tahun 2013 untuk diunggah kembali pada tahun 2021.
- Narasi dan Deskripsi: Siapa yang bertanggung jawab menyusun teks yang menyertai video tersebut, yang diduga memperkuat kesan penghinaan.
- Instruksi Atasan: Sejauh mana Pandji Pragiwaksono memberikan arahan spesifik terkait poin-poin sensitif dalam materi tersebut.
- Reaksi Publik: Apakah ada upaya moderasi atau penghapusan konten setelah munculnya keberatan awal dari masyarakat Toraja.
Eskalasi Kasus: Dari Laporan Masyarakat Hingga Sidang Adat
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Aliansi Pemuda Toraja (APT) melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi 01/LP/APT/XI/2025. Ricdwan Abbas Bandaso, yang bertindak sebagai perwakilan pelapor, menegaskan bahwa materi yang dibawakan Pandji bukan sekadar komedi, melainkan bentuk pelecehan terhadap martabat masyarakat Toraja. Ritual pemakaman Suku Toraja, yang dikenal sebagai Rambu Solo’, merupakan prosesi sakral yang melibatkan nilai-nilai spiritual dan penghormatan mendalam terhadap leluhur. Menjadikan prosesi tersebut sebagai bahan olok-olok dalam panggung komedi dianggap sebagai tindakan yang melampaui batas kebebasan berekspresi dan memasuki ranah penghinaan SARA.
Meskipun proses hukum di kepolisian terus berjalan dan telah naik ke tahap penyidikan, dinamika kasus ini juga merambah ke ranah hukum adat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, Pandji Pragiwaksono diketahui telah menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada 10 Februari 2026. Kehadiran Pandji di tengah masyarakat adat Toraja tersebut merupakan upaya mediasi dan permohonan maaf secara kultural. Kendati demikian, proses hukum di Bareskrim tetap berjalan secara paralel karena delik yang dilaporkan berkaitan dengan pelanggaran undang-undang negara yang bersifat publik. Kepolisian menegaskan bahwa sidang adat merupakan bagian dari penyelesaian masalah secara kekeluargaan, namun tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang sedang diproses oleh negara.
Implikasi Hukum dan Profesionalisme Kreator Konten
Pemeriksaan terhadap saksi SB memberikan gambaran jelas bagi para kreator konten di Indonesia mengenai pentingnya sensitivitas budaya dalam memproduksi materi digital. Dalam konteks hukum pidana, peran seorang admin atau editor bisa menjadi sangat krusial jika terbukti adanya kerja sama (deelneming) dalam melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian. Bareskrim Polri terus mendalami bukti-bukti digital, termasuk log aktivitas akun dan korespondensi internal, untuk memastikan apakah terdapat niat jahat (mens rea) dalam penyebaran konten tersebut. Jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE, pihak-pihak yang terlibat dapat terancam hukuman penjara yang signifikan.
Masyarakat Toraja, melalui berbagai organisasi adat seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), terus mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Mereka menekankan bahwa kekayaan budaya Indonesia harus dihormati dan dilindungi, bukan dijadikan objek komodifikasi yang merendahkan. Hingga saat ini, status Pandji Pragiwaksono masih sebagai terlapor, namun dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, publik menanti langkah selanjutnya dari Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka potensial dalam kasus yang telah menyita perhatian nasional ini.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci dan pengumpulan bukti digital yang komprehensif, kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Langkah Bareskrim yang memeriksa admin kanal YouTube ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh tim produksi figur publik agar lebih berhati-hati dalam mengelola jejak digital, karena materi yang dianggap “lucu” di masa lalu bisa menjadi batu sandungan hukum di masa depan apabila bersinggungan dengan kehormatan identitas komunal suatu suku bangsa.

















