Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Jakarta Pusat Terima Perintah Eksekusi Hotel Sultan!

Eka Siregar by Eka Siregar
March 5, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
PN Jakarta Pusat Terima Perintah Eksekusi Hotel Sultan!

#image_title

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Dalam sebuah langkah strategis yang menandai babak baru dalam sengketa lahan ikonik di pusat ibu kota, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah menerima surat permohonan tindak lanjut eksekusi atas lahan yang kini ditempati Hotel Sultan. Permohonan krusial ini diajukan oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) pada Rabu, 18 Februari 2026, dan diterima sehari setelahnya, Kamis, 19 Februari 2026. Aksi ini merupakan respons tegas pemerintah menyusul berakhirnya tenggat waktu bagi PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, untuk secara sukarela menyerahkan aset tersebut, sebuah periode yang telah diatur melalui aanmaning atau teguran resmi pengadilan yang jatuh tempo pada 17 Februari 2026. Penyerahan surat ini menjadi penegas komitmen pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum dan mengambil kembali aset negara yang telah lama menjadi objek perselisihan, dengan tujuan merevitalisasi area tersebut demi kepentingan publik.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi penerimaan surat permohonan eksekusi tersebut pada Kamis, 19 Februari 2026. Menurut Sunoto, surat penting ini kini sedang dalam proses administrasi internal dan akan ditelaah secara cermat oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses penelaahan ini esensial untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil, memastikan setiap prosedur hukum yang berlaku dipatuhi dengan seksama. Konfirmasi dari pihak pengadilan ini sekaligus memperjelas status hukum terkini dari sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut. Sunoto juga secara eksplisit membenarkan bahwa periode delapan hari yang diberikan kepada PT Indobuildco untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, yang dimulai sejak aanmaning pada 9 Februari 2026, telah resmi berakhir pada 17 Februari 2026. Kegagalan PT Indobuildco untuk mematuhi teguran tersebut secara langsung memicu pengajuan permohonan eksekusi ini, menandakan berakhirnya kesabaran pemerintah dalam menanti itikad baik dari pihak termohon.

Penegasan Ketiadaan Itikad Baik dan Prinsip Uitvoerbaar Bij Voorraad

Surat permohonan tindak lanjut eksekusi ini diajukan oleh pemerintah melalui kuasa hukum Kemensetneg dan PPK GBK, Kharis Sucipto, pada Rabu, 18 Februari 2026. Kharis menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah aanmaning yang dikeluarkan pada 9 Februari 2026 lalu telah jatuh tempo. Hingga batas akhir teguran pada 17 Februari 2026, PT Indobuildco, entitas pengelola Hotel Sultan, tidak menunjukkan respons positif maupun menyerahkan aset yang disengketakan secara sukarela. “Hal ini menegaskan ketiadaan iktikad baik untuk mematuhi hukum,” ujar Kharis melalui keterangan tertulisnya. Pernyataan ini menggarisbawahi kekecewaan pemerintah terhadap sikap PT Indobuildco yang dinilai mengabaikan proses hukum yang telah berjalan.

Lebih lanjut, Kharis Sucipto menjelaskan bahwa segala dalih hukum, termasuk potensi gugatan-gugatan baru yang mungkin diajukan oleh PT Indobuildco, tidak akan mampu menunda pelaksanaan putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang telah dimenangkan oleh pemerintah. Penjelasan ini didasarkan pada karakteristik putusan tersebut yang bersifat serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Konsep uitvoerbaar bij voorraad merupakan prinsip hukum yang sangat penting, yang berarti putusan pengadilan dapat dijalankan atau dieksekusi terlebih dahulu, meskipun pihak tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi, atau bahkan perlawanan. Prinsip ini diterapkan dalam kasus-kasus tertentu untuk mencegah penundaan yang tidak perlu dalam penegakan hukum, terutama ketika terdapat bukti kuat mengenai hak penggugat. “Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh strategi litigasi yang berulang. Negara berhak mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat,” tegas Kharis, menyoroti pentingnya penegakan hukum di atas segala manuver litigasi.

Landasan Hukum yang Tak Tergoyahkan: Putusan Pengadilan

Sengketa lahan Hotel Sultan ini berakar pada dua putusan pengadilan yang krusial. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menghukum PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Sultan melalui Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dikeluarkan pada 28 November 2025. Gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dan pihak terkait lainnya ini terdaftar dalam dua perkara terpisah, yaitu Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Dalam perkara Nomor 208, pengadilan secara tegas menyatakan bahwa negara adalah pemilik sah atas tanah sengketa, berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Putusan ini juga menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak tahun 2023, dan tindakan negara dalam sengketa ini dinyatakan sah. Oleh karena itu, juru bicara pengadilan, Sunoto, menjelaskan bahwa “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).” Ini adalah dasar hukum utama yang memberikan legitimasi penuh bagi pemerintah untuk melanjutkan proses eksekusi.

Selain putusan mengenai kepemilikan lahan, perkara Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST juga memberikan dimensi finansial yang signifikan pada sengketa ini. Dalam kesimpulan perkara tersebut, PT Indobuildco dinyatakan lalai dalam membayar royalti, termasuk bunga dan denda, yang totalnya mencapai US$ 45.356.473. Kewajiban pembayaran ini timbul dari penggunaan sebagian bidang tanah HPL Nomor 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi selama periode tahun 2007 hingga 2023. Karenanya, pengelola Hotel Sultan tersebut dihukum untuk membayar sejumlah US$ 45 juta kepada negara. Putusan ini semakin memperkuat posisi pemerintah dan menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban finansial yang serius oleh PT Indobuildco, menambah bobot pada klaim pemerintah atas aset tersebut.

Visi Masa Depan: Ruang Terbuka Hijau dan Transisi yang Adil

Di balik upaya penegakan hukum ini, pemerintah memiliki visi jangka panjang untuk lahan yang kini ditempati Hotel Sultan atau yang dikenal sebagai Blok 15. Pemerintah berencana merevitalisasi area tersebut menjadi ruang terbuka hijau yang modern dan terintegrasi dengan stasiun MRT baru. Kharis Sucipto menyatakan bahwa rencana ini bertujuan agar seluruh masyarakat dapat menikmati area tersebut, mengubahnya dari properti eksklusif menjadi fasilitas publik yang inklusif dan berkelanjutan. Revitalisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan estetika kota tetapi juga menyediakan ruang hijau yang sangat dibutuhkan di tengah kepadatan Jakarta, serta mendukung mobilitas perkotaan melalui integrasi transportasi massal.

Tags: Eksekusi Hotel SultanHotel SultanPN Jakarta PusatSengketa Lahan GBK
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
KA Bandara Hantam Truk Muat Sekoci Darurat

KA Bandara Hantam Truk Muat Sekoci Darurat

Padel Tanpa Peredam? PB PI: Pertimbangkan Zonasi!

Padel Tanpa Peredam? PB PI: Pertimbangkan Zonasi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Aksi Prabowo Beri Koin Kepresidenan ke Pengawal Swiss Jadi Sorotan

Aksi Prabowo Beri Koin Kepresidenan ke Pengawal Swiss Jadi Sorotan

January 27, 2026

Calvin Verdonk Bawa Timnas Indonesia ke 16 Besar Liga Europa

March 17, 2026
Resmi! Shayne Pattynama Gabung Persija Jakarta Perkuat Macan Kemayoran

Resmi! Shayne Pattynama Gabung Persija Jakarta Perkuat Macan Kemayoran

January 26, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Waspada Cuaca Ekstrem: Pohon Tumbang di Jaksel Timpa Mobil, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
  • Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
  • Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026