Menjelang pembacaan vonis krusial bagi masa depan aktivisme di Indonesia, gelombang dukungan luar biasa mengalir deras ke Pengadilan Negeri Sleman dalam bentuk dokumen hukum formal yang dikenal sebagai Sahabat Pengadilan. Tepat tiga hari sebelum sidang putusan terhadap Perdana Arie Putra Veriasa, seorang aktivis yang kini menyandang status tahanan politik di Yogyakarta, sebanyak 22 dokumen Amicus Curiae diserahkan secara kolektif kepada Majelis Hakim pada Jumat, 20 Februari 2026. Langkah hukum yang masif ini diambil sebagai respons atas tuntutan pidana terkait dugaan pembakaran tenda polisi dalam demonstrasi besar yang pecah pada 29 Agustus 2025 di depan Mapolda DIY. Penyerahan dokumen ini dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari penyerahan langsung oleh tim penasihat hukum di ruang sidang, pengantaran fisik ke kantor pengadilan, hingga pengiriman melalui surat elektronik resmi, menandakan urgensi dan perhatian nasional terhadap kasus yang dianggap sebagai batu uji bagi demokrasi dan kebebasan sipil di tanah air.
Mobilisasi Intelektual dan Akar Rumput: Spektrum Luas Sahabat Pengadilan
Fenomena masuknya puluhan dokumen Amicus Curiae ini mencerminkan keresahan yang mendalam dari berbagai lapisan masyarakat sipil terhadap proses hukum yang menimpa Perdana Arie. Daftar pengirim dokumen ini menunjukkan spektrum dukungan yang sangat luas, melintasi batas-batas sektoral dan kelas sosial. Dari kalangan akademisi dan lembaga keagamaan, tercatat Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta lembaga kajian hukum strategis Caksana Institute turut memberikan argumen hukum mereka. Kekuatan intelektual juga diperkuat oleh keterlibatan figur otoritatif seperti Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Masduki, dan Sosiolog terkemuka dari Universitas Gadjah Mada (UGM), A.B. Widianta. Kehadiran para pakar ini memberikan landasan teoretis dan sosiologis bahwa tindakan yang dituduhkan kepada Perdana Arie tidak dapat dilepaskan dari konteks perjuangan hak asasi manusia dan ekspresi politik yang sah.
Dukungan tidak berhenti di level elit intelektual, melainkan juga merambah hingga ke organisasi mahasiswa dan serikat pekerja akar rumput yang merasakan langsung dampak dari penyempitan ruang demokrasi. Dema Justicia UGM dan Ketua BEM KM UGM, Tiyo Ardianto, berdiri di garis depan untuk mewakili suara mahasiswa yang menolak kriminalisasi terhadap rekan sejawat mereka. Di sisi lain, solidaritas kelas pekerja ditunjukkan oleh Wuri Ramawati dari Persatuan Ojol Yogyakarta, yang bersanding dengan organisasi profesi seperti AJI Yogyakarta dan gerakan advokasi lingkungan Wadas Melawan. Selain itu, sejumlah tokoh pegiat demokrasi dan HAM kaliber nasional seperti Sariroh, Wahyu Basjir, Elanto Wijoyono, Tri Wahyu, dan Sana Ulaili turut membubuhkan tanda tangan mereka. Organisasi masyarakat sipil lainnya yang juga mengirimkan dokumen serupa meliputi Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Perkumpulan IDEA, Lingkar Keadilan Ruang, Mitra Wacana, hingga kolektif Corong Api, yang semuanya sepakat bahwa kasus ini adalah ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat.
Aktivisme Bukan Kejahatan: Argumentasi Hukum dan Moral
Dalam dokumen yang diserahkan, para Sahabat Pengadilan secara rinci membedah mengapa Perdana Arie layak untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Prof. Masduki, dalam narasinya, menekankan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memegang kunci untuk menjaga agar api aktivisme anak muda tetap menyala demi kesehatan demokrasi Indonesia. Beliau berargumen bahwa pembebasan Perdana Arie, beserta ratusan anak muda lainnya yang ditahan pasca-peristiwa Agustus 2025, merupakan bentuk nyata penghormatan negara terhadap Hak Asasi Manusia. Masduki juga menyoroti pentingnya mendukung lahirnya “anak-anak kandung reformasi 1998” yang berperan sebagai lilin penerang bagi bangsa yang bermartabat. Ia secara khusus mengapresiasi pernyataan motivasi dari hakim pada persidangan sebelumnya yang berpesan agar generasi muda tidak takut menjadi aktivis, sebuah pernyataan yang menurutnya harus diwujudkan dalam amar putusan yang membebaskan.
Senada dengan pandangan akademisi, Tiyo Ardianto dari BEM KM UGM mendesak Majelis Hakim untuk mempertimbangkan status kemanusiaan Perdana Arie sebagai warga negara, mahasiswa, dan seorang anak. Tiyo menegaskan permintaan agar hakim menjatuhkan putusan bebas murni atau vrijspraak. Argumentasi utamanya berpusat pada kegagalan pembuktian tindak pidana yang dituduhkan; menurutnya, perbuatan pembakaran tenda tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara dalam skala yang mengharuskan pemenjaraan seorang aktivis. Lebih jauh, Tiyo memberikan peringatan keras bahwa jika hakim tetap memutus bersalah, maka keputusan tersebut justru akan menjadi kerugian besar bagi negara karena akan meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap kesucian hukum dan integritas demokrasi di Republik Indonesia. Baginya, putusan ini adalah pertaruhan antara keadilan substantif melawan penindasan yang terstruktur.
Pesan Darurat Demokrasi: Menguji Integritas Peradilan Melalui Keadilan Substantif
Muhammad Rakha Ramadhan, kuasa hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil), menegaskan bahwa masuknya 22 dokumen ini merupakan sejarah baru dalam riwayat hukum di Pengadilan Negeri Sleman. Beliau menyatakan bahwa dukungan kolektif ini bukan sekadar tumpukan kertas administratif, melainkan sebuah “peringatan keras” dan “pesan darurat” dari masyarakat sipil. Publik menuntut agar Majelis Hakim tidak terjebak dalam positivisme hukum yang kaku, yang hanya melihat teks undang-undang tanpa mempertimbangkan konteks politik yang melatari peristiwa kerusuhan Agustus 2025. Menurut Rakha, integritas peradilan dalam menangani perkara tahanan politik di Yogyakarta saat ini sedang berada di bawah mikroskop publik, di mana setiap pertimbangan hakim akan dicatat oleh sejarah sebagai bentuk keberpihakan pada kekuasaan atau pada keadilan substantif.
Lebih dalam lagi, Rakha menjelaskan bahwa gerakan Amicus Curiae ini bertujuan untuk mengingatkan Majelis Hakim bahwa agenda putusan pada 23 Februari 2026 mendatang bukan sekadar urusan memutus perkara pidana biasa. Hakim sejatinya sedang mengadili nasib masa depan anak muda, arah demokrasi, dan batas-batas kebebasan sipil di Indonesia. Dengan adanya masukan dari berbagai ahli dan organisasi kredibel ini, diharapkan hakim memiliki keberanian untuk mengambil keputusan yang merdeka, berdaulat, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Kasus Perdana Arie dipandang sebagai simbol dari ribuan suara yang mencoba mengkritik kebijakan negara namun justru berhadapan dengan jeruji besi. Oleh karena itu, putusan yang seadil-adilnya menjadi harga mati untuk memulihkan martabat hukum di mata masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula dari gelombang demonstrasi besar-besaran di Yogyakarta pada akhir Agustus 2025 yang menuntut reformasi kebijakan dan keadilan sosial. Perdana Arie dituding melakukan perusakan aset milik Polda DIY, sebuah tuduhan yang konsisten dibantah oleh tim kuasa hukum karena dianggap kurang bukti dan sarat akan kepentingan politik untuk meredam gerakan massa. Dengan dukungan 22 Sahabat Pengadilan ini, posisi tawar pembelaan Perdana Arie semakin kuat secara moral dan intelektual. Kini, seluruh mata tertuju pada Pengadilan Negeri Sleman untuk melihat apakah hukum akan berpihak pada kebebasan berekspresi atau justru memperpanjang daftar panjang kriminalisasi terhadap aktivis di era modern ini.
















