Dalam sebuah langkah tegas untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial atau influencer pasar modal berinisial BVN. Sanksi ini ditetapkan setelah BVN terbukti secara sah melakukan manipulasi harga saham dengan memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan pada sejumlah perdagangan saham selama periode 2021-2022. Investigasi mendalam OJK mengungkap bagaimana BVN menggunakan taktik canggih, termasuk transaksi semu dan penyalahgunaan pengaruhnya di media sosial, untuk menciptakan gambaran pasar yang tidak sebenarnya, yang pada akhirnya merugikan investor dan mengganggu mekanisme pasar yang wajar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku pasar, khususnya mereka yang memiliki pengaruh di dunia maya, bahwa pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal akan terus diperketat demi terciptanya pasar modal yang sehat dan berintegritas.

















