Seorang figur publik yang dikenal luas di dunia kecantikan, Richard Lee, kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Markas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya pada Kamis, 19 Februari 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul penolakan gugatan praperadilan yang diajukannya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebuah keputusan yang mengakhiri upaya hukumnya untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Meskipun berstatus tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan yang juga seorang influencer ini, melainkan memberlakukan kewajiban lapor sebagai gantinya. Keputusan ini menggarisbawahi kompleksitas kasus yang melibatkan produk kecantikan dan menyoroti dinamika antara penetapan tersangka, upaya hukum praperadilan, dan proses penyidikan yang terus berjalan.
Proses Hukum Berlanjut Pasca Penolakan Praperadilan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Richard Lee telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 19 Februari 2026, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan yang berlangsung intensif ini mencakup pemberian 35 pertanyaan kepada Richard Lee, dimulai sejak pukul 10.40 WIB dan baru berakhir pada pukul 19.00 WIB, dengan Richard Lee baru meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB. Keputusan praperadilan yang menolak gugatan Richard Lee secara otomatis membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukumnya. Status tersangka yang telah disematkan sejak 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen kini harus dihadapi dengan kelanjutan investigasi. Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan proporsional, dengan fokus utama pada kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun upaya hukum melalui praperadilan telah kandas, jalur hukum pidana terhadap Richard Lee tetap terbuka lebar.
Jerat Hukum dan Latar Belakang Kasus Pelanggaran Konsumen
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025, dengan dasar dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal-pasal yang menjeratnya meliputi Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penetapan tersangka ini merupakan konsekuensi dari laporan yang diajukan oleh sesama dokter kecantikan, Samira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif). Kronologi kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika Samira melakukan pembelian produk bermerek White Tomato milik Richard Lee melalui platform marketplace. Setelah menerima dan melakukan pemeriksaan, Samira mendapati bahwa produk tersebut tidak mencantumkan kandungan white tomato dalam daftar komposisinya, menimbulkan keraguan mengenai klaim produk.
Tidak berhenti di situ, Samira melanjutkan investigasinya dengan membeli produk bermerek DNA Salmon pada 23 Oktober 2024 dari toko daring lain. Produk ini dibeli dengan harga Rp 1.032.700 dan diduga memiliki masalah sterilitas, terlihat dari tidak adanya segel penutup dan kemasan yang tampak telah diubah atau dikemas ulang. Investigasi Samira semakin mendalam ketika ia membeli produk ketiga, yaitu Miss V Stem Cell by Athena Group, yang juga merupakan bagian dari lini produk yang dimiliki oleh Richard Lee. Setelah barang tersebut tiba, Samira menemukan bahwa produk ini merupakan hasil repacking dari produk lain yang bernama RE.Q Ping. Temuan-temuan ini menjadi dasar kuat bagi Samira untuk melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan oleh Richard Lee, yang berujung pada penetapan tersangka dan proses hukum yang sedang berjalan.
Implikasi Penolakan Praperadilan dan Kewajiban Lapor
Penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki implikasi signifikan terhadap status hukum Richard Lee. Praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan, penghentian penyidikan atau penuntutan, atau penetapan status tersangka. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka penetapan Richard Lee sebagai tersangka dianggap sah menurut hukum, dan proses penyidikan dapat dilanjutkan tanpa hambatan dari aspek formalitas penetapan tersangka. Keputusan hakim menggarisbawahi bahwa dasar hukum penetapan tersangka oleh penyidik dinilai telah memenuhi persyaratan.
Meskipun demikian, keputusan untuk tidak menahan Richard Lee dan menggantinya dengan kewajiban lapor menunjukkan adanya pertimbangan dari pihak penyidik. Kewajiban lapor merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang tidak seberat penahanan, namun tetap memberikan kontrol kepada aparat penegak hukum terhadap pergerakan tersangka. Hal ini seringkali diterapkan pada kasus-kasus di mana tersangka dianggap kooperatif, tidak memiliki niat untuk melarikan diri, atau tidak menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan proses hukum atau keamanan publik. Kewajiban lapor ini mengharuskan Richard Lee untuk secara berkala melaporkan diri ke kantor polisi, yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan selama proses penyidikan berlangsung.
Peran Richard Lee sebagai Influencer dan Dokter Kecantikan
Richard Lee dikenal luas tidak hanya sebagai seorang dokter kecantikan yang memiliki klinik dan produk-produk perawatan kulit, tetapi juga sebagai seorang influencer yang memiliki jutaan pengikut di berbagai platform media sosial. Popularitasnya ini memungkinkannya untuk memiliki jangkauan luas dalam mempromosikan produk-produknya. Namun, statusnya sebagai figur publik juga membawa konsekuensi tersendiri dalam menghadapi proses hukum. Setiap langkah dan perkembangannya dalam kasus ini menjadi perhatian publik, baik dari para pendukungnya maupun dari pihak-pihak yang mengkritisi. Peran ganda ini menciptakan dinamika yang menarik, di mana aspek profesionalisme medis bercampur dengan pengaruh media sosial dan kini harus menghadapi tantangan hukum yang serius.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri kecantikan, terutama ketika produk-produk tersebut dipromosikan oleh figur publik. Klaim yang dibuat terkait kandungan, khasiat, dan keamanan produk harus didukung oleh bukti ilmiah yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Laporan dari Samira Farahnaz, yang bertindak sebagai “Dokter Detektif”, menunjukkan adanya upaya dari komunitas medis untuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan konsumen. Keberadaan Dokter Detektif ini menjadi representasi dari keinginan untuk memastikan bahwa industri kecantikan beroperasi dengan standar etika dan hukum yang tinggi.
Kelengkapan Berkas dan Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Fokus utama penyidik saat ini adalah melengkapi berkas perkara, sebuah tahapan krusial sebelum kasus ini dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. Kelengkapan berkas perkara mencakup seluruh bukti yang telah dikumpulkan, keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik berupaya untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus telah tercover secara komprehensif, sehingga Jaksa Penuntut Umum memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan proses penuntutan di pengadilan. Proses ini membutuhkan ketelitian dan kecermatan agar tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tersangka.
Dengan ditolaknya praperadilan dan berlanjutnya proses penyidikan, langkah selanjutnya yang paling mungkin adalah pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka akan dilanjutkan dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22). Dari sana, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan mengajukan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan. Seluruh proses ini akan terus dipantau oleh publik, mengingat status Richard Lee sebagai figur publik yang memiliki pengaruh besar di industri kecantikan.

















