Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

Pencekalan Bos Maktour Berakhir, KPK Ungkap Alasannya

Oki Wijaya by Oki Wijaya
March 6, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Pencekalan Bos Maktour Berakhir, KPK Ungkap Alasannya

#image_title

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengambil keputusan signifikan yang mengguncang lanskap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pada Jumat, 20 Februari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Keputusan ini, yang mengundang perhatian publik dan para pengamat hukum, didasari oleh pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, di mana regulasi pencegahan ke luar negeri kini secara eksklusif hanya dapat diterapkan pada individu yang telah berstatus tersangka. Situasi ini kontras dengan dua nama besar lainnya yang terseret dalam pusaran kasus yang sama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, yang masa pencegahannya justru diperpanjang hingga Agustus 2026 karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perubahan Regulasi dan Status Hukum Fuad Hasan Masyhur

Keputusan KPK untuk tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya telah dicegah sejak 11 Agustus 2025 terkait perkara kuota haji, merupakan cerminan langsung dari adaptasi terhadap perubahan kerangka hukum di Indonesia. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pertimbangan utama di balik langkah ini adalah implementasi KUHAP yang baru. “Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak,” jelas Setyo di hadapan awak media. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa status Fuad Hasan Masyhur dalam penyidikan KPK saat ini belum mencapai tahapan tersangka, melainkan masih sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan. Kebijakan baru ini secara fundamental mengubah prosedur penegakan hukum, memastikan bahwa hak asasi seseorang untuk bepergian tidak dibatasi kecuali ada dasar hukum yang kuat, yaitu penetapan sebagai tersangka.

Implikasi dari KUHAP baru ini sangat signifikan. Sebelumnya, pencegahan ke luar negeri dapat diterapkan pada berbagai pihak yang dianggap relevan dengan penyidikan, termasuk saksi. Namun, dengan revisi ini, KPK kini harus lebih selektif dan berhati-hati dalam menerapkan tindakan pencegahan, memprioritaskan individu yang telah memiliki status hukum yang jelas sebagai tersangka. Meskipun demikian, Setyo Budiyanto enggan merinci lebih jauh mengenai perkembangan penanganan Fuad Hasan Masyhur. “Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” ujarnya, menunjukkan bahwa meskipun pencegahan dicabut, penyelidikan terhadap keterlibatannya dalam kasus korupsi kuota haji mungkin masih terus berjalan, namun tanpa pembatasan mobilitas internasional.

Dua Tersangka Utama dan Perpanjangan Pencegahan

Berbeda dengan Fuad Hasan Masyhur, status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, berada pada tingkat yang lebih serius. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Penetapan status tersangka ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri mereka selama enam bulan, hingga 12 Agustus 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perpanjangan ini, menegaskan bahwa langkah tersebut krusial untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

KPK menduga Yaqut dan Alex menyalahgunakan kewenangan mereka saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, KPK menduga kuat bahwa kedua tersangka memperoleh manfaat pribadi atau keuntungan bagi pihak lain melalui kebijakan haji yang mereka rancang dan implementasikan.

Modus Operandi Korupsi Kuota Haji 2024

Penyidikan KPK mengungkap indikasi penyimpangan serius dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Kuota tambahan ini, yang seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler guna mengurangi daftar tunggu yang panjang, justru dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama. Alih-alih mengutamakan jemaah reguler, kuota tersebut dibagi rata: masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dituangkan oleh Yaqut Cholil Qoumas dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024.

Dalam penerbitan keputusan tersebut, Yaqut diduga menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, penyidik KPK menduga bahwa penggunaan diskresi ini mengabaikan ketentuan fundamental pembagian kuota yang termaktub dalam Pasal 64 Undang-Undang tersebut, yang seharusnya menjadi pedoman utama. Pasal 64, misalnya, mengatur prioritas dan alokasi kuota yang jelas, yang diduga telah dilanggar untuk kepentingan tertentu.

Peran Ishfah Abidal Aziz alias Alex dalam skema korupsi ini juga sangat sentral. Menurut KPK, Alex tidak hanya terlibat langsung dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang, tetapi juga diduga kuat berperan aktif dalam memfasilitasi aliran dana haram. Dana tersebut berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus dan mengalir kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama. Modus ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur untuk meraup keuntungan dari kebijakan yang seharusnya melayani kepentingan publik.

Jaringan dan Aliran Dana Haram

KPK menduga bahwa praktik korupsi ini melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari pegawai biasa hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama, yang diduga menikmati keuntungan finansial dari pembagian kuota haji khusus yang tidak sah. Investigasi awal menunjukkan bahwa sekitar 100 biro perjalanan haji khusus mendapatkan alokasi kuota tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Untuk setiap kursi yang diperoleh, biro-biro perjalanan haji ini diduga membayar sejumlah uang yang tidak sedikit, berkisar antara US$2.700 hingga US$7.000, atau setara dengan sekitar Rp42 juta hingga Rp115 juta per kursi (dengan asumsi kurs sekitar Rp15.500 per dolar AS).

Tags: Korupsi Kuota HajiKPKKUHAP BaruMaktourPencekalan Fuad Hasan Masyhur
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
Menlu: Palestina Siap Sambut Pasukan Perdamaian!

Menlu: Palestina Siap Sambut Pasukan Perdamaian!

Wardatina Mawa Bantah Larang Anak, Ini Penjelasannya

Wardatina Mawa Bantah Larang Anak, Ini Penjelasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Perda Seks Berisiko Bandung: DPRD Ngebut, Cegah Penularan

Perda Seks Berisiko Bandung: DPRD Ngebut, Cegah Penularan

March 17, 2026
Komisi III Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu: Langkah Keadilan atau Intervensi?

Komisi III Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu: Langkah Keadilan atau Intervensi?

March 30, 2026
Kementerian Haji larang kepala daerah jadi petugas haji 2026

Kementerian Haji larang kepala daerah jadi petugas haji 2026

January 24, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Waspada Cuaca Ekstrem: Pohon Tumbang di Jaksel Timpa Mobil, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
  • Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
  • Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026