Sebuah guncangan signifikan menggema di kancah ekonomi nasional menyusul penandatanganan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pada Jumat pagi, 20 Februari 2026, di Washington D.C., Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump meresmikan Agreement of Reciprocal Trade (ART), sebuah perjanjian yang segera memicu kontroversi mendalam. Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia, sebuah lembaga kajian ekonomi terkemuka, secara tegas mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang hasil kesepakatan tersebut. Menurut CORE, alih-alih menjadi tonggak kemitraan yang setara, perjanjian ini justru berpotensi menjadi pola baru eksploitasi ekonomi yang merugikan kepentingan nasional Indonesia, khususnya mengancam agenda hilirisasi dan kesejahteraan petani.
Mengurai Benang Kusut Kesepakatan Dagang: Perspektif Kritis CORE Indonesia
Penandatanganan Agreement of Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Dagang Resiprokal yang disaksikan oleh kedua kepala negara, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, berlangsung dalam pertemuan bilateral singkat sekitar 30 menit setelah kegiatan Board of Peace. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, sempat menggembar-gemborkan perjanjian ini sebagai langkah maju, bahkan diberi judul ambisius “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. Namun, euforia tersebut dengan cepat diredam oleh analisis tajam dari CORE Indonesia. Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, secara lugas menyatakan bahwa kesepakatan yang diteken di Washington D.C. ini “bukan kesepakatan hebat seperti yang diklaim oleh pemerintah.” Pernyataan ini menjadi fondasi bagi lima catatan krusial yang dikeluarkan CORE, yang secara fundamental mempertanyakan nilai dan keadilan dari perjanjian dagang tersebut.
Ketidakseimbangan Kewajiban dan Keuntungan: Sorotan Tajam CORE
Catatan pertama CORE Indonesia menyoroti ketidakseimbangan mencolok antara keuntungan yang diperoleh Indonesia dengan kewajiban yang harus dipikulnya. Meskipun Indonesia berhasil mendapatkan tarif sebesar 19 persen untuk produk-produknya yang masuk ke pasar AS, angka ini dinilai masih jauh dari kompetitif. Banyak negara mitra dagang AS lainnya telah menikmati tarif yang jauh lebih rendah, menempatkan Indonesia pada posisi yang kurang menguntungkan. Di sisi lain, Indonesia diwajibkan untuk memenuhi komitmen komersial yang sangat besar, mencapai US$33 miliar. Angka ini bukan sekadar target, melainkan beban finansial yang signifikan bagi perekonomian nasional. Lebih lanjut, perjanjian ini juga mengharuskan Indonesia untuk berinvestasi di Amerika Serikat, sebuah klausul yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas investasi dan alokasi modal sebuah negara berkembang. Puncak dari ketidakseimbangan ini adalah adanya pasal komitmen spesifik yang mencakup reformasi regulasi menyeluruh dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan. Mohammad Faisal secara khusus menyoroti keinginan AS untuk memperoleh akses penuh terhadap mineral kritis Indonesia. Jika yang dimaksud adalah bahan-bahan mentah tambang, kesepakatan ini jelas-jelas bertentangan dengan strategi hilirisasi Indonesia yang mendorong pengolahan di dalam negeri sebelum melakukan ekspor, sehingga berpotensi menggerus nilai tambah ekonomi yang ingin dicapai Indonesia.
Ancaman Terhadap Kedaulatan Ekonomi dan Hilirisasi Nasional
Catatan kedua dan ketiga CORE menggarisbawahi erosi peran negara dalam melindungi kepentingan domestik. Pengaturan ulang kebijakan non-tarif, seperti inspeksi dan sertifikasi, dinilai telah menggerus peran esensial negara untuk melindungi produsen dan konsumen di dalam negeri. Kebijakan non-tarif ini sejatinya berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap produk asing yang tidak memenuhi standar kualitas, kesehatan, atau lingkungan, serta mencegah persaingan tidak sehat. Dengan melemahnya kontrol ini, pasar domestik berpotensi dibanjiri oleh produk impor yang mungkin tidak memenuhi standar, merugikan baik produsen lokal maupun kesehatan konsumen. CORE juga secara terang-terangan menilai bahwa AS dalam perjanjian ini secara jelas mengedepankan kepentingan nasionalnya, bahkan dengan menekan dan menghapus kepentingan nasional negara lain, termasuk Indonesia. Hal ini tercermin dari klausul-klausul yang secara eksplisit menguntungkan posisi strategis AS, seperti akses terhadap mineral kritis, tanpa memberikan timbal balik yang sepadan bagi Indonesia. Ancaman ini diperparah dengan catatan kelima CORE, yang secara langsung menyoroti bahwa kesepakatan ini membuat hilirisasi terancam dan petani semakin terjepit. Strategi hilirisasi adalah tulang punggung transformasi ekonomi Indonesia, bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas mentah melalui pengolahan di dalam negeri. Namun, dengan adanya komitmen pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan dan potensi akses penuh AS terhadap mineral kritis, upaya hilirisasi Indonesia dapat terhambat, bahkan terancam mandek. Di sektor pertanian, liberalisasi perdagangan yang tidak seimbang seringkali mengakibatkan masuknya produk pertanian impor yang lebih murah, sehingga membuat petani lokal kesulitan bersaing dan semakin tertekan.
Potensi Kerugian Ekspor dan Banjir Impor: Mengapa Indonesia Perlu Waspada?
Catatan keempat CORE Indonesia memperingatkan adanya potensi ketidakseimbangan dalam arus perdagangan. Meskipun ada penurunan tarif menjadi 19 persen, ekspor Indonesia ke Amerika Serikat diperkirakan tidak akan mendapat banyak keuntungan yang signifikan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk masih adanya hambatan non-tarif, daya saing produk Indonesia yang belum optimal dibandingkan negara lain yang menikmati tarif lebih rendah, atau bahkan struktur permintaan pasar AS yang mungkin tidak terlalu responsif terhadap produk-produk Indonesia tertentu. Sebaliknya, potensi kenaikan impor barang dan jasa dari AS akan semakin tinggi

















