JAKARTA – Modus penyimpanan hasil korupsi yang semakin canggih terkuak dalam kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mengejutkan bahwa sejumlah pegawai Bea Cukai secara masif memanfaatkan fasilitas safe house atau rumah aman untuk menyembunyikan aset hasil tindak pidana. Penggunaan rumah aman ini diduga kuat berkaitan dengan skandal suap impor barang yang melibatkan rekayasa jalur impor, di mana aset bernilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai dan logam mulia, disembunyikan dari pantauan publik dan penegak hukum. KPK menduga modus ini merupakan strategi baru para koruptor untuk menghindari pelacakan aset dan transaksi keuangan yang mencurigakan, sekaligus mengamankan keuntungan haram dari praktik ilegal.
Dalam pengungkapan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah pejabat strategis di DJBC, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. Penyelidikan mendalam oleh KPK mengindikasikan bahwa rumah-rumah aman ini disewa secara khusus oleh para tersangka untuk tujuan operasional dan penyimpanan barang bukti yang krusial dalam perkara suap impor barang tiruan.
Modus Operandi ‘Rumah Aman’: Sarana Penyimpanan Aset Haram
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggunaan safe house oleh oknum pegawai Bea Cukai dalam kasus ini bukanlah sekadar tempat singgah sementara. Sebaliknya, fasilitas ini disiapkan secara strategis untuk menyimpan berbagai bentuk aset hasil korupsi. “Safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para tersangka dimaksud,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026. Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK menemukan bukti konkret berupa uang tunai senilai miliaran rupiah dan juga logam mulia yang disimpan di dalam rumah-rumah aman tersebut. “Safe house itu digunakan untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus sebagai tempat penyimpanan,” tegas Budi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 7 Februari 2026. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan matang dalam upaya menyembunyikan jejak kejahatan.
Penyidik KPK terus mendalami lebih lanjut mengenai fungsi dan cakupan penggunaan rumah aman ini. Tidak menutup kemungkinan, aset-aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi juga disembunyikan di lokasi-lokasi berbeda yang dikelola melalui jaringan safe house. “Jadi memang rumah itu disewa secara khusus,” tambah Budi, menggarisbawahi bahwa penyewaan rumah-rumah tersebut bukanlah transaksi sewa-menyewa biasa, melainkan terindikasi kuat sebagai bagian dari skema penyimpanan aset ilegal. Keberadaan rumah aman ini menjadi sorotan tajam KPK karena dianggap sebagai modus baru yang efektif dalam menyamarkan pergerakan dana hasil korupsi, sehingga menyulitkan upaya pelacakan oleh lembaga pengawas keuangan dan penegak hukum. Laporan dari berbagai sumber media juga menguatkan temuan ini, di mana KPK mengendus penggunaan rumah aman sebagai taktik baru para koruptor untuk menyimpan uang hasil tindak pidana, terutama dalam kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai yang melibatkan dua safe house yang terdeteksi.
Jalur Impor Ilegal dan Peran ‘Safe House’ dalam Skema Korupsi
Kasus ini bermula dari konspirasi yang terjadi pada Oktober 2025, melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pihak swasta, khususnya PT Blueray Cargo. Para oknum Bea Cukai diduga memanipulasi jalur impor barang yang masuk ke Indonesia. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengatur jalur impor melalui “jalur merah” dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set ini kemudian diteruskan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. “Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis, 5 Februari 2026. Pengaturan rule set ini secara sistematis bertujuan untuk mengeliminasi atau meminimalkan pemeriksaan fisik terhadap barang-barang impor yang dibawa oleh PT Blueray.
Akibat dari rekayasa jalur impor ini, sejumlah besar barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga lolos dari pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. Hal ini membuka celah bagi masuknya barang-barang impor yang berpotensi palsu, ilegal, atau bahkan berbahaya ke wilayah Indonesia tanpa terdeteksi. Penggunaan safe house dalam konteks ini menjadi sangat krusial. Aset-aset yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut, seperti uang suap atau keuntungan dari impor barang palsu, kemudian disalurkan dan disimpan di rumah-rumah aman tersebut. Tujuannya adalah untuk menghindari pelacakan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan transaksi perbankan yang dapat diawasi oleh otoritas. Salah satu penggeledahan di safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, berhasil menemukan lima koper berisi uang tunai, yang semakin memperkuat dugaan KPK mengenai skala operasi penyimpanan aset haram ini. KPK juga terus berupaya menelusuri kemungkinan adanya safe house lain yang digunakan oleh para tersangka dalam jaringan ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka yang perannya saling terkait dalam skema korupsi ini. Keenam tersangka tersebut adalah:
- Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai)
- Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai)
- Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai)
- John Field (pemilik PT Blueray Cargo)
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray)
- Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray)
Peran masing-masing tersangka, mulai dari pejabat Bea Cukai yang memiliki kewenangan mengatur jalur impor hingga pihak swasta yang menjadi fasilitator, menunjukkan adanya kolusi dan konspirasi yang terstruktur. Penggunaan safe house menjadi elemen penting dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan aset hasil kejahatan mereka, sekaligus menjadi bukti nyata bagaimana modus operandi korupsi terus berkembang untuk menghindari jerat hukum.

















