Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, kini berada di bawah sorotan tajam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang siswa madrasah berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Insiden tragis ini tidak hanya mengguncang komunitas lokal tetapi juga memicu respons tegas dari jajaran kepolisian tertinggi, dengan Kapolda Maluku menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara adil, transparan, dan akuntabel. Bripda Masias Siahaya, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan helm saat bertugas menyisir aksi balap liar, kini menjalani pemeriksaan intensif baik dari sisi pidana maupun etik di Polda Maluku, menandakan keseriusan penanganan kasus ini yang berpotensi berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Detail Kasus: Dari Balap Liar hingga Maut di Tual
Peristiwa memilukan ini bermula pada hari Kamis, 19 Februari 2026, ketika AT (14) dan kakaknya, yang keduanya merupakan siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri, ditemukan dalam kondisi yang mengerikan di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku. AT ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala, bersimbah darah. Laporan awal mengindikasikan bahwa kematian AT adalah akibat dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya, seorang anggota Brimob dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku. Pada saat kejadian, Bripda Masias Siahaya dilaporkan sedang bertugas melakukan penyisiran terhadap aktivitas balap liar yang kerap meresahkan masyarakat di sekitar Kota Tual.
Kronologis kejadian yang terungkap menyebutkan bahwa AT dan kakaknya sedang melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah, menunjukkan bahwa mereka baru saja atau akan pulang dari kegiatan belajar mengajar. Di tengah perjalanan inilah, mereka diduga dihentikan oleh Bripda Masias Siahaya. Tanpa penjelasan lebih lanjut, korban AT diduga langsung menjadi sasaran kekerasan, dengan laporan menyebutkan bahwa ia dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob tersebut. Pukulan keras ini menyebabkan AT terjatuh dari sepeda motor dan mengakibatkan cedera fatal di bagian kepala. Kondisi AT yang parah membuatnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas kepolisian menggunakan mobil dinas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripda Masias Siahaya tidak hanya menganiaya AT, tetapi juga diduga turut melakukan penganiayaan terhadap kakak korban, NK (15). Meskipun NK selamat dari insiden tersebut, luka-luka yang dialaminya menjadi bukti tambahan dari kekerasan yang terjadi. Penetapan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka oleh Polres Tual merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dijalani. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, secara resmi membenarkan penetapan tersangka ini dan menginformasikan bahwa Bripda Masias Siahaya telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait pelanggaran kode etik profesi.

Respons Tegas Kepolisian: Proses Pidana dan Etik Berjalan Paralel
Menyikapi kasus yang melibatkan anggotanya, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, memberikan pernyataan tegas yang menunjukkan komitmen institusi Polri dalam menangani setiap pelanggaran hukum dan etika. Beliau menegaskan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap tindakan yang melanggar aturan, baik itu pidana maupun kode etik profesi. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Irjen Dadang Hartanto dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Untuk memastikan penanganan yang komprehensif dan akuntabel, Kapolda Maluku telah menginstruksikan jajarannya, termasuk Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku, untuk segera melakukan investigasi mendalam. Investigasi ini tidak hanya berfokus pada rangkaian peristiwa yang terjadi pada hari kejadian, tetapi juga pada seluruh proses penanganan kasus untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat dan keadilan bagi semua pihak dapat ditegakkan. Kapolda berjanji bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta membuka diri terhadap pengawasan dari publik.
Dalam kesempatan yang sama, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada keluarga korban. Permohonan maaf ini merupakan bentuk keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga tersebut. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga korban sembari menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.
Lebih lanjut, Kapolda Maluku menegaskan bahwa jika dalam proses pemeriksaan terbukti Bripda Masias Siahaya melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dijatuhkan. Keputusan ini mencerminkan upaya Polri untuk menjaga marwah institusi dan memberikan efek jera bagi anggota lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Ancaman sanksi PTDH ini menjadi penegasan bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pelanggaran etika berat.

















