Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap mengkaji ulang secara mendalam kebijakan Full Call Auction (FCA), sebuah mekanisme perdagangan yang secara khusus diterapkan pada saham-saham yang tergolong dalam Papan Pemantauan Khusus. Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari agenda reformasi pasar modal yang lebih luas, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing pasar saham domestik. Evaluasi ini, yang dijadwalkan berlangsung pada kuartal kedua tahun 2026, mencakup peninjauan berkala terhadap seluruh kebijakan bursa demi mencari peluang-peluang penyempurnaan dan perbaikan aturan yang berlaku. Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, menggarisbawahi bahwa peninjauan periodik adalah praktik standar dalam operasional bursa, dan kebijakan FCA tidak terkecuali dari proses ini. “Kami melihat ada ruang bagi kami untuk melakukan penyempurnaan atau perbaikan atas kebijakan tersebut,” ujar Jeffrey dalam sebuah kesempatan kepada awak media di gedung BEI pada Jumat, 20 Februari 2026. Keputusan untuk mengevaluasi FCA ini muncul di tengah dorongan BEI untuk terus beradaptasi dengan dinamika pasar global dan memenuhi ekspektasi para pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.
Mekanisme Full Call Auction dan Relevansinya
Full Call Auction (FCA) merupakan sebuah sistem perdagangan yang berbeda dari mekanisme continuous trading yang umum diterapkan. Dalam FCA, seluruh permintaan beli dan jual untuk suatu saham tidak dieksekusi secara instan begitu masuk ke sistem. Sebaliknya, pesanan-pesanan tersebut dikumpulkan terlebih dahulu selama periode waktu yang telah ditentukan. Setelah periode pengumpulan pesanan berakhir, seluruh pesanan yang terkumpul tersebut kemudian dieksekusi secara bersamaan pada satu harga tunggal yang telah ditentukan. Harga ini biasanya merupakan harga yang paling optimal dalam mempertemukan volume permintaan beli dan jual terbesar. Mekanisme ini dirancang untuk meminimalkan volatilitas harga jangka pendek dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua investor untuk bertransaksi pada harga yang sama. FCA secara spesifik diimplementasikan untuk saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus, yang biasanya mencakup saham-saham dengan likuiditas rendah, volatilitas tinggi, atau yang sedang dalam pengawasan ketat BEI. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan lebih kepada investor dengan mengurangi potensi manipulasi dan memastikan harga yang terbentuk lebih mencerminkan nilai fundamental saham.
Langkah Transparansi Kepemilikan Saham dan Dampaknya pada FCA
Evaluasi kebijakan FCA ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari serangkaian inisiatif BEI yang lebih luas untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Jeffrey Hendrik merinci bahwa BEI sedang gencar mengambil langkah-langkah konkret untuk membuka akses informasi mengenai kepemilikan saham. Salah satu terobosan utamanya adalah kebijakan untuk membuka data kepemilikan saham di atas 1 persen. Sebelumnya, informasi kepemilikan saham secara detail seringkali terbatas atau tidak mudah diakses oleh publik. Dengan adanya keterbukaan ini, diharapkan investor dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai siapa saja pemegang saham signifikan dalam suatu perusahaan. Selain itu, BEI juga berencana untuk meningkatkan ketentuan free float minimal, yaitu persentase saham yang beredar bebas di publik dan dapat diperdagangkan, dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Peningkatan free float ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dan membuatnya lebih menarik bagi investor institusional maupun asing. Menurut Jeffrey, kedua langkah ini, yaitu peningkatan transparansi kepemilikan dan free float, secara langsung akan memberikan dampak signifikan terhadap penerapan dan efektivitas FCA. Dengan informasi kepemilikan yang lebih terbuka dan likuiditas yang lebih baik, BEI memproyeksikan bahwa kriteria penerapan FCA mungkin dapat dikurangi atau disesuaikan. Lebih jauh lagi, Jeffrey tidak menutup kemungkinan bahwa BEI dapat mempertimbangkan untuk mengganti mekanisme FCA dengan sistem continuous trading untuk saham-saham tertentu, jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa itu adalah langkah yang lebih tepat untuk meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar.
Agenda Reformasi Pasar Modal dan Proyeksi Masa Depan FCA
Keputusan BEI untuk mengevaluasi FCA pada kuartal kedua tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen jangka panjang terhadap reformasi pasar modal Indonesia. Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa seluruh ketentuan terkait FCA saat ini tengah dalam proses peninjauan mendalam sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal 2026. Fokus utama BEI saat ini, menurut Jeffrey, adalah pada pengembangan dan penyesuaian yang diperlukan untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh penyedia indeks global terkemuka seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell. Kemitraan dan penyesuaian dengan standar internasional ini sangat krusial untuk meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global dan memfasilitasi masuknya dana asing. Penyesuaian terhadap FCA ini diproyeksikan akan dilakukan paling cepat pada kuartal II 2026. Periode ini dipilih agar BEI dapat memfokuskan sumber daya dan perhatiannya pada upaya pengembangan yang terkait dengan FTSE dan MSCI terlebih dahulu. Hasil evaluasi FCA ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, transparan, dan efisien, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Potensi perubahan bisa mencakup penyesuaian periode call auction, kriteria penetapan harga, atau bahkan pertimbangan untuk menggantinya dengan mekanisme perdagangan yang lebih dinamis sesuai dengan kondisi pasar dan jenis saham.
















