Sebuah operasi penegakan hukum lintas negara berhasil membekuk seorang buronan Interpol berstatus Red Notice, Rifaldo Aquino Pontoh, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu, 21 Februari 2026. Penangkapan dramatis ini mengungkap tabir gelap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional dan penipuan online yang beroperasi dari Kamboja, di mana Rifaldo diduga kuat menjadi salah satu aktor kuncinya. Insiden ini menyoroti kompleksitas kejahatan transnasional yang mengeksploitasi ratusan warga negara Indonesia (WNI) dengan janji-janji palsu pekerjaan bergaji tinggi, namun berujung pada penderitaan dan perbudakan modern di luar negeri, menggarisbawahi urgensi penanganan serius terhadap kejahatan kemanusiaan ini.

















