Dalam pusaran informasi yang kian deras, Badan Gizi Nasional (BGN) tampil ke muka publik untuk mengklarifikasi serangkaian tudingan serius terkait operasional mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Polemik ini mencuat setelah sebuah video yang menampilkan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) beredar luas, menarasikan bahwa mitra SPPG meraup keuntungan bersih hingga Rp 1,8 miliar per tahun, disertai dugaan mark-up bahan baku dan isu kepemilikan dapur oleh pihak yang terafiliasi dengan partai politik tertentu. BGN, melalui Wakil Kepala Bidang Operasional Sony Sonjaya, secara tegas membantah narasi tersebut pada Sabtu, 21 Februari 2026, menyebutnya sebagai disinformasi yang tidak berdasar pada fakta teknis dan skema pembiayaan yang sebenarnya, sekaligus menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan gizi bagi masyarakat.
Sony Sonjaya menjelaskan bahwa klaim keuntungan bersih Rp 1,8 miliar per tahun bagi mitra SPPG adalah “asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi.” Pernyataan ini menjadi inti bantahan BGN, yang berupaya meluruskan persepsi publik yang keliru akibat narasi yang beredar di media sosial. BGN menegaskan bahwa program MBG dirancang dengan skema pembiayaan yang ketat dan transparan, jauh dari praktik pencarian keuntungan semata. Klarifikasi ini penting mengingat sensitivitas program yang menyentuh langsung kebutuhan gizi masyarakat luas, terutama di tengah isu-isu strategis nasional.
Mengurai Angka Rp 1,8 Miliar: Pendapatan Kotor vs. Laba Bersih
Untuk memahami duduk perkara, BGN secara rinci memaparkan bahwa angka Rp 1,8 miliar yang disebut sebagai “keuntungan bersih” tersebut sejatinya merupakan estimasi pendapatan kotor (gross revenue) maksimal. Perhitungan ini didasarkan pada insentif fasilitas sebesar Rp 6 juta per hari, dikalikan dengan 313 hari operasional dalam setahun (dengan asumsi hari Minggu tidak dihitung sebagai hari operasional), sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 1,878 miliar per tahun. Penting untuk digarisbawahi, pendapatan kotor ini adalah total penerimaan sebelum dikurangi berbagai komponen biaya yang esensial dalam menjalankan sebuah usaha, apalagi yang berskala industri seperti dapur SPPG.

















