Badan Gizi Nasional (BGN) telah meluncurkan kebijakan strategis terkait akreditasi atau grading proyek makan bergizi gratis (MBG). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan yang disajikan kepada masyarakat, khususnya para penerima manfaat program. Dalam pelaksanaannya, BGN menunjuk IDSurvey sebagai asesor tunggal dalam proses akreditasi ini. Penunjukan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaannya dan potensi objektivitas penilaian.
Mekanisme Penunjukan Asesor Tunggal: IDSurvey Melalui E-Katalog
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pemilihan IDSurvey sebagai asesor tunggal dalam kebijakan akreditasi atau grading proyek makan bergizi gratis (MBG). Dadan menegaskan bahwa IDSurvey tidak akan menjadi satu-satunya lembaga yang melakukan asesmen. BGN berencana untuk melibatkan lembaga lain dalam proses penilaian di masa mendatang. Namun, untuk tahap awal, penunjukan IDSurvey dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terintegrasi dalam sistem e-katalog.
Mekanisme pengadaan melalui e-katalog merupakan sebuah sistem belanja pemerintah yang dilakukan secara elektronik. Platform ini dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam proses ini, instansi pemerintah dapat melakukan pembelian langsung produk atau jasa yang telah terdaftar. Alur yang dilalui meliputi beberapa tahapan krusial, dimulai dari pemilihan produk yang diinginkan, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan E-Purchasing. Jika diperlukan, proses negosiasi dapat dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan terbaik. Setelah itu, Persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi langkah selanjutnya, sebelum Surat Pesanan diterbitkan. Tahap akhir dari proses ini adalah pembayaran atas barang atau jasa yang diperoleh.
Kritik Terhadap Sistem Grading: Objektivitas dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan
Meskipun BGN telah menetapkan sistem grading, seorang pegiat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyuarakan keprihatinan. Agus menilai bahwa sistem grading yang sedang dijalankan oleh BGN berpotensi menjadi sia-sia jika tidak diiringi dengan praktik pelaksanaan yang sesuai dan objektif. Ia menekankan pentingnya melibatkan unsur penerima manfaat, seperti sekolah, dalam proses asesmen yang dilakukan terhadap Standar Penyedia Pangan Gizi (SPPG). Keterlibatan ini, menurut Agus, akan sangat membantu dalam memastikan bahwa penilaian yang diberikan bersifat objektif dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Lebih lanjut, Agus Pambagio juga menyoroti peran asesor. Ia berpendapat bahwa jika tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, maka BGN seharusnya tidak ragu untuk melibatkan lebih banyak asesor dari berbagai latar belakang dan keahlian. Diversifikasi asesor akan membawa perspektif yang lebih luas dan mendalam dalam proses evaluasi. Agus menambahkan bahwa agar proses grading dapat berjalan secara optimal dan objektif, sangat disarankan untuk memberlakukan moratorium sementara terhadap proyek MBG. Moratorium ini harus diberlakukan hingga seluruh proses audit dan asesmen terhadap SPPG selesai dilaksanakan. “Jadi, kalau tujuannya untuk memastikan peningkatan kualitas, dilakukan moratorium dan pembenahan tata kelola dulu. Jika itu dilewatkan, proses grading ini hanya sia-sia,” tegas Agus, menggarisbawahi urgensi langkah-langkah perbaikan tata kelola sebelum melanjutkan proses akreditasi.
Rincian Sistem Grading dan Kriteria Penilaian
Sistem grading bagi Standar Penyedia Pangan Gizi (SPPG) dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada tanggal 4 Januari 2026. Melalui asesmen ini, setiap SPPG akan memperoleh akreditasi keamanan pangan yang dikategorikan ke dalam tiga tingkatan (grade). Tingkatan tersebut meliputi grade A, yang menandakan status unggul; grade B, yang menunjukkan status baik; dan grade C, yang mengindikasikan status cukup. Penentuan grade ini akan mempertimbangkan secara cermat temuan kasus-kasus yang dikategorikan sebagai mayor dan minor, yang semuanya berkaitan dengan standar keamanan pangan.
Kasus-kasus mayor yang akan menjadi pertimbangan utama dalam penilaian meliputi berbagai kondisi yang secara signifikan membahayakan keamanan pangan. Contohnya adalah lokasi bangunan SPPG yang berada terlalu dekat dengan area pembuangan sampah, sehingga menimbulkan aroma tidak sedap yang berpotensi menarik vektor penyakit seperti lalat. Selain itu, ketiadaan pemantauan suhu yang memadai selama proses memasak juga termasuk dalam kategori mayor, karena suhu yang tidak terkontrol dapat memicu pertumbuhan bakteri berbahaya. Penggunaan peralatan memasak yang didominasi oleh unsur kayu atau peralatan yang sudah berkarat juga menjadi perhatian serius, mengingat potensi kontaminasi yang dapat terjadi.
Sementara itu, kasus-kasus minor juga akan diperhitungkan dalam sistem grading, meskipun dampaknya dinilai tidak separah kasus mayor. Kategori minor mencakup situasi seperti lokasi bangunan SPPG yang sudah berada pada area yang relatif steril, namun masih ditemukan adanya kerusakan pada sistem drainase. Namun, kondisi ini masih dapat ditoleransi jika pihak SPPG telah mengkonfirmasi dan memiliki rencana untuk melakukan perbaikan. Adanya pengendalian bahaya selama proses produksi, namun tidak disertai dengan pencatatan yang memadai pada formulir yang disediakan, juga termasuk dalam kasus minor. Hal ini menunjukkan adanya upaya pengendalian namun kurangnya dokumentasi yang tertib.
Lebih lanjut, kriteria minor juga mencakup kepemilikan tim keamanan pangan dan pemahaman personel SPPG terhadap prinsip-prinsip HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), namun tidak adanya dokumentasi yang jelas mengenai penerapan HACCP tersebut. Terakhir, ditemukan peralatan memasak dalam kondisi yang tidak layak pakai, meskipun tidak secara langsung membahayakan, juga akan dikategorikan sebagai kasus minor yang perlu diperbaiki. Semua kriteria ini dirancang untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat keamanan pangan dan kualitas operasional setiap SPPG.


















