Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengizinkan Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR RI pasca-menjalani sanksi telah memicu perdebatan sengit. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengklaim bahwa seluruh proses penetapan Sahroni telah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun sejumlah pengamat dan lembaga pemantau parlemen menyuarakan kekhawatiran akan potensi pelanggaran prosedur. Isu ini berakar pada penonaktifan Sahroni oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025, diikuti dengan sanksi dari MKD pada 5 November 2025 yang dijatuhkan selama enam bulan. Perbedaan interpretasi mengenai kapan tepatnya sanksi tersebut berakhir menjadi inti dari polemik yang sedang berlangsung, menimbulkan pertanyaan krusial mengenai integritas dan akuntabilitas dalam proses legislatif di Indonesia.
Penjelasan Resmi MKD: Selesainya Masa Sanksi Ahmad Sahroni
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, secara tegas menyatakan bahwa Ahmad Sahroni telah memenuhi seluruh kewajiban sanksi yang dijatuhkan kepadanya, sehingga memungkinkan baginya untuk kembali menduduki posisi pimpinan di Komisi III DPR RI. Menurut penjelasan resmi dari Nazaruddin Dek Gam, proses penetapan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah melalui prosedur yang ketat dan sesuai dengan keputusan yang berlaku. Ia menggarisbawahi bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni oleh Partai NasDem terjadi pada tanggal 31 Agustus 2025. Selanjutnya, MKD menjatuhkan sanksi kepada Sahroni pada tanggal 5 November 2025, dengan durasi penonaktifan selama enam bulan. Yang menjadi krusial dalam pernyataan Nazaruddin adalah bahwa perhitungan masa sanksi enam bulan tersebut dimulai sejak tanggal penonaktifan oleh partai, bukan sejak tanggal putusan MKD.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ujar Nazaruddin Dek Gam, mengklarifikasi metodologi penghitungan sanksi. Dengan merujuk pada dasar perhitungan ini, Nazaruddin memastikan bahwa masa sanksi yang dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni telah berakhir. Jika mengikuti putusan MKD dan metode perhitungan yang diuraikan, maka sanksi Ahmad Sahroni seharusnya berakhir pada tanggal 5 Maret 2026. Pernyataan ini menjadi landasan bagi keputusan MKD untuk mengizinkan Sahroni kembali bertugas.
Proses Penetapan Kembali dan Potensi Polemik
Lebih lanjut, Nazaruddin Dek Gam memaparkan kronologi penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Ia menjelaskan bahwa usulan untuk mengembalikan Sahroni ke posisi tersebut diajukan oleh Partai NasDem pada tanggal 19 Februari 2026. Proses ini, menurutnya, telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan dan tata tertib DPR RI. Namun, Nazaruddin juga mengakui adanya jeda waktu antara penetapan dan efektifnya kembali Sahroni menjabat.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” jelas Nazaruddin. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun penetapan administratif telah dilakukan, pengaktifan penuh Sahroni sebagai pimpinan komisi baru akan terealisasi setelah masa reses berakhir. Namun, di balik penjelasan resmi ini, muncul sorotan dari berbagai pihak yang menilai proses tersebut berpotensi menimbulkan masalah.
Kritik dari Indonesia Parliamentary Center (IPC)
Indonesia Parliamentary Center (IPC), sebuah lembaga yang fokus pada pemantauan kinerja parlemen, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. IPC menilai bahwa keputusan ini berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Beleid ini secara spesifik mengatur struktur, fungsi, wewenang, serta hak-hak seluruh lembaga legislatif di Indonesia.
Peneliti IPC, Arif Adiputro, dalam keterangannya pada Kamis, 19 Februari 2026, mengungkapkan bahwa pengangkatan Sahroni sebagai pimpinan di komisi yang membidangi hukum tersebut terjadi di tengah statusnya sebagai anggota DPR yang belum jelas keaktifannya pasca-sanksi. “DPR mungkin berdalih bahwa penetapan ini bersifat administratif dan tidak langsung mengaktifkan Sahroni secara penuh hingga masa sanksi berakhir, tapi ini terasa seperti pembenaran lemah,” ujar Arif, menyoroti potensi manipulasi interpretasi aturan. Arif Adiputro lebih lanjut mengutip Pasal 106 UU MD3, yang secara eksplisit menyatakan bahwa seorang anggota DPR yang sedang berstatus nonaktif tidak diperkenankan untuk menjalankan tugas-tugas kedewanan, termasuk menduduki jabatan pimpinan komisi, selama periode penonaktifan tersebut berlaku.
Arif Adiputro juga menegaskan bahwa klaim dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang menyatakan Ahmad Sahroni telah aktif kembali, bertentangan dengan perhitungan yang seharusnya dilakukan. Menurut analisis IPC, berdasarkan kronologi yang ada, masa sanksi Sahroni seharusnya belum berakhir pada saat penetapan kembali dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan di DPR.
Pandangan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
Senada dengan IPC, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) juga melontarkan kritik terhadap penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai bahwa posisi Sahroni saat ini bermasalah. Menurutnya, status Sahroni sebagai anggota DPR yang nonaktif seharusnya masih melekat jika dihitung berdasarkan tanggal penonaktifan oleh Partai NasDem, yang kemudian menjadi dasar bagi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Lucius Karus merujuk pada putusan MKD yang dijatuhkan pada bulan November 2025, yang menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada Sahroni selama enam bulan. Sanksi ini, tegas Lucius, dihitung terhitung sejak Partai NasDem mengeluarkan surat penonaktifan pada 31 Agustus 2025. Sementara itu, penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI baru diputuskan pada 19 Februari 2026. “Masih ada sekitar dua minggu periode hukuman yang masih tersisa,” ungkap Lucius, menyoroti adanya potensi pelanggaran masa sanksi.
Lebih lanjut, Lucius Karus juga menyoroti sikap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang pleno penetapan Sahroni. Menurut Lucius, Sufmi Dasco tidak memberikan klarifikasi yang memadai mengenai kapan tepatnya masa enam bulan hukuman bagi Sahroni berakhir. Meskipun Sufmi Dasco sempat menyatakan bahwa Sahroni telah berstatus aktif kembali saat ditemui setelah rapat, ia enggan memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai perhitungan waktu penerapan sanksi Ahmad Sahroni. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap proses yang telah dijalankan.

















