Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Politics

Sahroni Bebas Sanksi: MKD DPR Pastikan Semua Beres

Oki Wijaya by Oki Wijaya
March 8, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Sahroni Bebas Sanksi: MKD DPR Pastikan Semua Beres

#image_title

Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengizinkan Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR RI pasca-menjalani sanksi telah memicu perdebatan sengit. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengklaim bahwa seluruh proses penetapan Sahroni telah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun sejumlah pengamat dan lembaga pemantau parlemen menyuarakan kekhawatiran akan potensi pelanggaran prosedur. Isu ini berakar pada penonaktifan Sahroni oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025, diikuti dengan sanksi dari MKD pada 5 November 2025 yang dijatuhkan selama enam bulan. Perbedaan interpretasi mengenai kapan tepatnya sanksi tersebut berakhir menjadi inti dari polemik yang sedang berlangsung, menimbulkan pertanyaan krusial mengenai integritas dan akuntabilitas dalam proses legislatif di Indonesia.

RELATED POSTS

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

Penjelasan Resmi MKD: Selesainya Masa Sanksi Ahmad Sahroni

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, secara tegas menyatakan bahwa Ahmad Sahroni telah memenuhi seluruh kewajiban sanksi yang dijatuhkan kepadanya, sehingga memungkinkan baginya untuk kembali menduduki posisi pimpinan di Komisi III DPR RI. Menurut penjelasan resmi dari Nazaruddin Dek Gam, proses penetapan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah melalui prosedur yang ketat dan sesuai dengan keputusan yang berlaku. Ia menggarisbawahi bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni oleh Partai NasDem terjadi pada tanggal 31 Agustus 2025. Selanjutnya, MKD menjatuhkan sanksi kepada Sahroni pada tanggal 5 November 2025, dengan durasi penonaktifan selama enam bulan. Yang menjadi krusial dalam pernyataan Nazaruddin adalah bahwa perhitungan masa sanksi enam bulan tersebut dimulai sejak tanggal penonaktifan oleh partai, bukan sejak tanggal putusan MKD.

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ujar Nazaruddin Dek Gam, mengklarifikasi metodologi penghitungan sanksi. Dengan merujuk pada dasar perhitungan ini, Nazaruddin memastikan bahwa masa sanksi yang dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni telah berakhir. Jika mengikuti putusan MKD dan metode perhitungan yang diuraikan, maka sanksi Ahmad Sahroni seharusnya berakhir pada tanggal 5 Maret 2026. Pernyataan ini menjadi landasan bagi keputusan MKD untuk mengizinkan Sahroni kembali bertugas.

Proses Penetapan Kembali dan Potensi Polemik

Lebih lanjut, Nazaruddin Dek Gam memaparkan kronologi penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Ia menjelaskan bahwa usulan untuk mengembalikan Sahroni ke posisi tersebut diajukan oleh Partai NasDem pada tanggal 19 Februari 2026. Proses ini, menurutnya, telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan dan tata tertib DPR RI. Namun, Nazaruddin juga mengakui adanya jeda waktu antara penetapan dan efektifnya kembali Sahroni menjabat.

“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” jelas Nazaruddin. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun penetapan administratif telah dilakukan, pengaktifan penuh Sahroni sebagai pimpinan komisi baru akan terealisasi setelah masa reses berakhir. Namun, di balik penjelasan resmi ini, muncul sorotan dari berbagai pihak yang menilai proses tersebut berpotensi menimbulkan masalah.

Kritik dari Indonesia Parliamentary Center (IPC)

Indonesia Parliamentary Center (IPC), sebuah lembaga yang fokus pada pemantauan kinerja parlemen, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. IPC menilai bahwa keputusan ini berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Beleid ini secara spesifik mengatur struktur, fungsi, wewenang, serta hak-hak seluruh lembaga legislatif di Indonesia.

Peneliti IPC, Arif Adiputro, dalam keterangannya pada Kamis, 19 Februari 2026, mengungkapkan bahwa pengangkatan Sahroni sebagai pimpinan di komisi yang membidangi hukum tersebut terjadi di tengah statusnya sebagai anggota DPR yang belum jelas keaktifannya pasca-sanksi. “DPR mungkin berdalih bahwa penetapan ini bersifat administratif dan tidak langsung mengaktifkan Sahroni secara penuh hingga masa sanksi berakhir, tapi ini terasa seperti pembenaran lemah,” ujar Arif, menyoroti potensi manipulasi interpretasi aturan. Arif Adiputro lebih lanjut mengutip Pasal 106 UU MD3, yang secara eksplisit menyatakan bahwa seorang anggota DPR yang sedang berstatus nonaktif tidak diperkenankan untuk menjalankan tugas-tugas kedewanan, termasuk menduduki jabatan pimpinan komisi, selama periode penonaktifan tersebut berlaku.

Arif Adiputro juga menegaskan bahwa klaim dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang menyatakan Ahmad Sahroni telah aktif kembali, bertentangan dengan perhitungan yang seharusnya dilakukan. Menurut analisis IPC, berdasarkan kronologi yang ada, masa sanksi Sahroni seharusnya belum berakhir pada saat penetapan kembali dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan di DPR.

Pandangan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)

Senada dengan IPC, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) juga melontarkan kritik terhadap penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai bahwa posisi Sahroni saat ini bermasalah. Menurutnya, status Sahroni sebagai anggota DPR yang nonaktif seharusnya masih melekat jika dihitung berdasarkan tanggal penonaktifan oleh Partai NasDem, yang kemudian menjadi dasar bagi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Lucius Karus merujuk pada putusan MKD yang dijatuhkan pada bulan November 2025, yang menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada Sahroni selama enam bulan. Sanksi ini, tegas Lucius, dihitung terhitung sejak Partai NasDem mengeluarkan surat penonaktifan pada 31 Agustus 2025. Sementara itu, penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI baru diputuskan pada 19 Februari 2026. “Masih ada sekitar dua minggu periode hukuman yang masih tersisa,” ungkap Lucius, menyoroti adanya potensi pelanggaran masa sanksi.

Lebih lanjut, Lucius Karus juga menyoroti sikap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang pleno penetapan Sahroni. Menurut Lucius, Sufmi Dasco tidak memberikan klarifikasi yang memadai mengenai kapan tepatnya masa enam bulan hukuman bagi Sahroni berakhir. Meskipun Sufmi Dasco sempat menyatakan bahwa Sahroni telah berstatus aktif kembali saat ditemui setelah rapat, ia enggan memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai perhitungan waktu penerapan sanksi Ahmad Sahroni. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap proses yang telah dijalankan.

Tags: Ahmad Sahroniberita politikKomisi III DPRMKD DPR RISanksi Sahroni
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!
Politics

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

March 18, 2026
Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim
Politics

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

March 17, 2026
Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI
Politics

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

March 16, 2026
Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman
Politics

Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman

March 14, 2026
MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!
Politics

MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!

March 14, 2026
Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP
Politics

Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP

March 14, 2026
Next Post
Batas Korupsi & Bisnis: Kata Eks Jubir KPK

Batas Korupsi & Bisnis: Kata Eks Jubir KPK

Iran Bantah Keras Klaim Trump Soal 32.000 Korban Jiwa Protes

Iran Bantah Keras Klaim Trump Soal 32.000 Korban Jiwa Protes

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Trump Ancam Iran dengan Kekuatan Dahsyat Jika Berani Membalas

Trump Ancam Iran dengan Kekuatan Dahsyat Jika Berani Membalas

March 18, 2026
Update Skuad Garuda: Mauro Zijlstra Cedera, Jens Raven Siap Unjuk Gigi Lawan Bulgaria

Update Skuad Garuda: Mauro Zijlstra Cedera, Jens Raven Siap Unjuk Gigi Lawan Bulgaria

March 29, 2026
Persita Bungkam PSBS Biak: Foto Momen Kemenangan Epik

Persita Bungkam PSBS Biak: Foto Momen Kemenangan Epik

February 28, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Mengulik Fakta Kasus Inara Rusli dan Virgoun: Drama Hukum yang Menyita Perhatian Publik
  • Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim
  • Guncangan di Pentagon: Menhan AS Pecat Kepala Staf Angkatan Darat dan 2 Jenderal di Tengah Perang Timur Tengah

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026