Dalam sebuah langkah strategis yang menggarisbawahi komitmennya terhadap stabilitas ekonomi nasional, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan arah kebijakan moneter untuk tahun 2026. Kebijakan ini dirancang secara konsisten untuk mencapai dua pilar utama: menjaga inflasi dalam sasaran yang terkendali, yakni 2,5±1 persen, serta mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Tujuan akhir dari kerangka kebijakan yang komprehensif ini adalah untuk secara aktif mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan inklusif. Melalui serangkaian strategi operasi moneter yang bersifat pro-pasar, BI berupaya menciptakan fondasi ekonomi yang kokoh, memastikan likuiditas pasar yang memadai, dan mengelola instrumen kebijakan secara fleksibel untuk merespons tantangan sekaligus memanfaatkan peluang pertumbuhan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa konsistensi adalah kunci dalam pelaksanaan kebijakan moneter tahun 2026. Pendekatan “pro-market” yang diusung Bank Indonesia berarti bahwa kebijakan akan diimplementasikan dengan memanfaatkan dan memperkuat mekanisme pasar, bukan dengan mengintervensi secara paksa. Strategi ini mencakup pengelolaan likuiditas di pasar uang dan perbankan, yang merupakan fondasi vital bagi kelancaran aktivitas ekonomi. Pengelolaan likuiditas ini dilakukan antara lain dengan mengatur struktur suku bunga acuan—yang saat ini dipertahankan pada 4,75% untuk BI-Rate, 3,75% untuk suku bunga Deposit Facility, dan 5,50% untuk suku bunga Lending Facility, sebagaimana tercermin dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Desember 2025 dan Februari 2026. Selain itu, BI juga mengelola volume instrumen moneter yang tersedia, serta melakukan transaksi pembelian dan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa ketersediaan dana di pasar selalu optimal, mendukung aktivitas pembiayaan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Transaksi pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder, menurut Denny, akan dilakukan secara terukur dalam kerangka program pengendalian moneter. Ini bukan sekadar intervensi pasar, melainkan bagian integral dari upaya BI untuk memengaruhi tingkat suku bunga jangka pendek dan panjang, serta mengelola ekspektasi pasar. Kebijakan ini dijalankan dengan prinsip kehati-hatian atau prudent monetary policy, yang berarti setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan risiko dan dampak jangka panjang terhadap perekonomian. Pendekatan yang hati-hati ini sangat penting untuk memastikan bahwa target inflasi 2,5±1 persen tetap tercapai dan pada saat yang sama, kebijakan moneter dapat turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional antara 4,9-5,7 persen, BI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ekspansi ekonomi.
Strategi Pengendalian Moneter yang Pruden dan Pro-Pertumbuhan
Komitmen Bank Indonesia terhadap stabilitas nilai tukar Rupiah juga merupakan prioritas utama. Di tengah masih tingginya ketidakpastian global yang dipicu oleh berbagai faktor seperti ketegangan geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan kebijakan moneter negara maju, BI secara konsisten menjaga stabilitas Rupiah. Ini dilakukan melalui intervensi yang tepat dan terukur di pasar valuta asing, termasuk di pasar Non-Deliverable Forward (NDF). Intervensi ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif untuk memitigasi gejolak dan menjaga kepercayaan investor terhadap mata uang domestik. Fleksibilitas kebijakan moneter BI menjadi krusial dalam merespons ketidakpastian global, menjaga ketahanan eksternal, dan mencari peluang untuk melonggarkan kebijakan suku bunga lebih lanjut guna mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, sejalan dengan prakiraan inflasi 2026-2027 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1%.
Selain itu, Bank Indonesia juga telah menyepakati koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan terkait penerbitan dan pengelolaan SBN. Kolaborasi ini adalah pilar penting dalam menjaga sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal, yang keduanya esensial untuk kesehatan ekonomi makro. Kedua institusi sepakat bahwa penerbitan SBN oleh pemerintah, serta pembelian SBN di pasar sekunder oleh BI, harus dilakukan berdasarkan prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang prudent. Ini berarti menjaga disiplin anggaran, memastikan keberlanjutan utang, dan mempertahankan integritas pasar. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk menghindari distorsi pasar, memastikan efisiensi dalam pembiayaan pemerintah, dan mendukung transmisi kebijakan moneter secara efektif. Dengan demikian, keputusan tentang SBN tidak hanya dipertimbangkan dari sisi kebutuhan pembiayaan pemerintah, tetapi juga dari dampaknya terhadap likuiditas, inflasi, dan stabilitas nilai tukar.
Mekanisme Pertukaran SBN Bilateral: Pilar Stabilitas Keuangan
Dalam pelaksanaannya, pembelian SBN oleh BI dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, pembelian dari pelaku pasar, yang merupakan bagian dari operasi pasar terbuka biasa untuk mengelola likuiditas. Kedua, melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah. Instrumen SBN yang terlibat dalam transaksi ini bersifat dapat diperdagangkan (tradeable), yang berarti mereka dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, dan menggunakan harga pasar sesuai mekanisme yang berlaku. Pendekatan ini memastikan transparansi dan efisiensi dalam proses pertukaran. Mekanisme debt switch ini memungkinkan pemerintah untuk mengelola profil utangnya dengan lebih baik, sementara BI dapat mengoptimalkan portofolio SBN-nya untuk tujuan kebijakan moneter.
Untuk tahun 2026, pelaksanaan transaksi debt switch SBN dengan pemerintah telah direncanakan sebesar nilai SBN yang jatuh tempo pada tahun tersebut, yakni mencapai Rp 173,4 triliun. Transaksi ini akan dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki BI, dengan penyelesaian sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan BI ini bukanlah hal baru; praktik serupa telah dilakukan sebelumnya, antara lain pada tahun 2021, 2022, dan 2025. Konsistensi dalam penggunaan mekanisme ini menunjukkan bahwa ia telah terbukti efektif sebagai alat manajemen utang dan likuiditas yang penting bagi stabilitas keuangan negara. Dengan lima bauran kebijakan strategis yang ditetapkan, termasuk intervensi tepat di pasar NDF, BI berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mencapai 4,9-5,7 persen sambil menjaga inflasi terkendali di 2,5±1 persen.
Pilihan Editor: Tugas Berat Thomas Djiwandono di Bank Indonesia

















