Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

Riva Siahaan: Jaksa Geledah Rumah, Ini Pengakuannya

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
March 8, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Riva Siahaan: Jaksa Geledah Rumah, Ini Pengakuannya

#image_title

Penggeledahan rumah pribadi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, pada dini hari 9 Desember 2024 oleh petugas kejaksaan yang didampingi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersenjata lengkap, meninggalkan luka mendalam dan pengalaman traumatis. Peristiwa yang terjadi pada pukul 03.30 WIB ini, melibatkan tujuh petugas kejaksaan dan dua personel TNI, menciptakan suasana mencekam di kediaman Riva, di mana istri dan anak-anaknya tengah terlelap. Tindakan ini, yang disebut Riva sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah, menjadi sorotan tajam atas dugaan intimidasi dan dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap terdakwa dan keluarganya. Kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain, Maya Kusuma dan Edward Corne, yang masing-masing dituntut hukuman serupa.

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK


Peristiwa penggeledahan rumah pribadi Riva Siahaan pada dini hari, 9 Desember 2024, menjadi titik krusial dalam rangkaian proses hukum yang menjeratnya. Dilakukan oleh tujuh petugas kejaksaan dengan pengawalan ketat dari dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bersenjata lengkap, tindakan ini tidak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang signifikan bagi Riva dan keluarganya. Menurut kesaksian Riva, suasana saat penggeledahan berlangsung terasa begitu mencekam, bahkan keluarganya yang sedang tertidur lelap pun turut merasakan ketegangan yang luar biasa. Penggeledahan yang terjadi pada pukul 03.30 WIB ini, menurutnya, merupakan sebuah pengalaman yang sangat membekas dan menjadi bagian dari cerita pahit dalam perjalanan hukumnya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Pernyataan Riva ini menggarisbawahi betapa sebuah tindakan hukum, meskipun bertujuan untuk menegakkan keadilan, dapat menimbulkan trauma mendalam jika tidak dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan proporsionalitas.

Dampak Psikologis dan Suasana Mencekam Saat Penggeledahan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, secara terbuka menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya saat rumah pribadinya digeledah oleh petugas Kejaksaan Agung pada 9 Desember 2024. Penggeledahan yang terjadi pada dini hari, tepatnya pukul 03.30 WIB, ini digambarkan oleh Riva sebagai momen yang sangat mencekam. Kehadiran tujuh petugas kejaksaan yang didampingi oleh dua personel TNI bersenjata lengkap menciptakan atmosfer yang menakutkan, terutama bagi istri dan anak-anak Riva yang saat itu masih terlelap. Pengalaman ini meninggalkan bekas luka yang mendalam, bahkan ia menyebutnya sebagai “peristiwa kelam” dalam proses hukumnya. Pernyataan ini menunjukkan betapa tindakan penggeledahan yang dilakukan di luar jam normal dan dengan pengawalan bersenjata dapat menimbulkan ketakutan dan kecemasan yang signifikan, melampaui sekadar proses penyitaan barang bukti.

Dalam pembelaannya, Riva Siahaan menekankan bahwa penggeledahan rumahnya tersebut merupakan salah satu peristiwa yang paling membekas dalam seluruh rangkaian proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia merasa perlakuan yang diterimanya, terutama suasana yang diciptakan saat penggeledahan, meninggalkan dampak psikologis yang kuat. Penggeledahan yang dilakukan pada pukul 03.30 dini hari oleh petugas kejaksaan dan aparat TNI ini, menurutnya, tidak hanya sekadar menjalankan tugas, tetapi juga menimbulkan rasa tidak nyaman dan ketakutan yang mendalam. Hal ini mengindikasikan bahwa cara pelaksanaan suatu tindakan hukum dapat memiliki konsekuensi yang lebih luas, termasuk terhadap kesejahteraan mental individu yang terlibat.

Tuntutan Pidana dan Nasib Terdakwa Lain

Kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah yang menjerat Riva Siahaan tidak hanya melibatkan dirinya, tetapi juga dua terdakwa lain yang memiliki peran penting dalam struktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Terdakwa tersebut adalah Maya Kusuma, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, serta Edward Corne (EC), mantan VP Trading Operations PT PPN. Keduanya juga menghadapi tuntutan pidana yang berat dari jaksa penuntut umum. Berdasarkan informasi yang ada, Maya Kusuma dan Edward Corne dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Selain pidana badan, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Lebih lanjut, kedua terdakwa ini diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 7 tahun sebagai substitusinya.

Tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Maya Kusuma dan Edward Corne mencerminkan keseriusan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka hadapi. Hukuman 14 tahun penjara merupakan sanksi pidana yang sangat berat, menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum menilai peranan mereka dalam kasus ini sangat signifikan dan merugikan negara. Denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 7 tahun penjara jika gagal, bertujuan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara. Keputusan pengadilan terhadap tuntutan ini akan menjadi penentu nasib akhir dari ketiga terdakwa tersebut, termasuk Riva Siahaan, dalam kasus yang melibatkan pengelolaan minyak mentah di PT PPN.

Tags: Dugaan Korupsi Minyak MentahPenggeledahan RumahPT Pertamina Patra NiagaRiva Siahaan
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
Beasiswa LPDP Dipilih Anak WN Inggris, Tuai Cibiran

Beasiswa LPDP Dipilih Anak WN Inggris, Tuai Cibiran

Dipengaruhi harga komoditas, begini prospek dan rekomendasi saham emiten migas

Dipengaruhi harga komoditas, begini prospek dan rekomendasi saham emiten migas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Update Kasus Andrie Yunus: Polda Metro Jaya Pastikan Belum Ada Pelaku Sipil yang Terlibat

Update Kasus Andrie Yunus: Polda Metro Jaya Pastikan Belum Ada Pelaku Sipil yang Terlibat

March 31, 2026
Terbongkar! Modus Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Rp 700 Juta

Terbongkar! Modus Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Rp 700 Juta

March 1, 2026
Penghormatan Terakhir: Proses Repatriasi Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Segera Tiba di Tanah Air

Penghormatan Terakhir: Proses Repatriasi Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Segera Tiba di Tanah Air

April 3, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Respons Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu yang Menyeret Nama AHY dan Puan Maharani: Sikap Tegas Sang Mantan Presiden
  • Erupsi Gunung Semeru Hari Ini: Kolom Abu Capai 1 Km, Warga Diminta Waspada
  • Stabilitas Ekonomi 2026: Mengapa Inflasi IHK Maret Tetap Terjaga di Angka 2,51%?

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026