Seorang penyanyi jebolan Indonesian Idol, yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, kini menghadapi tudingan serius dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Belu, Nusa Tenggara Timur. Perkara yang menjerat Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota ini, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, telah menggemparkan publik dan meninggalkan pertanyaan besar mengenai nasib karier serta kredibilitasnya di industri hiburan Tanah Air. Menanggapi penetapan status tersangka ini, Piche Kota secara tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku demi mencari keadilan.
Melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya, Piche Kota secara lugas menyampaikan bantahannya terhadap pemberitaan yang telah beredar luas. Ia menyatakan, “Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar.” Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 22 Februari, di tengah sorotan publik yang intens. Meskipun demikian, Piche menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan di institusi kepolisian. Ia melihat klarifikasi yang ia sampaikan ini sebagai salah satu bentuk perjuangannya untuk menegakkan keadilan bagi dirinya sendiri. “Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” pungkasnya, menunjukkan sikap kooperatif namun tetap teguh pada pendiriannya.
Perjalanan Kasus Dugaan Pemerkosaan yang Melibatkan Piche Kota
Menurut keterangan dari Kapolres Belu, AKBP I Gede Ari Astawa, kasus ini melibatkan seorang korban perempuan yang masih berusia 16 tahun. Dugaan tindakan persetubuhan tersebut tidak hanya melibatkan Piche Kota (inisial PK), tetapi juga dua orang terlapor lainnya dengan inisial RM dan RS. Peristiwa yang diduga menjadi awal mula kasus ini terjadi pada hari Minggu, 11 Januari 2026, diperkirakan sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Lokasi kejadian dilaporkan berada di salah satu kamar hotel yang terletak di wilayah Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Kronologi awal kasus ini terungkap bahwa para terlapor, termasuk Piche Kota, bersama dengan korban, dilaporkan mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi yang diduga dipengaruhi oleh alkohol, korban disebut-sebut kehilangan kesadaran penuh. “Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan (pemerkosaan) yang melanggar hukum,” jelas AKBP I Gede Ari Astawa kepada media, pada Minggu, 22 Februari.
Segera setelah kejadian tersebut, pada tanggal 13 Januari 2026, korban langsung membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pemerkosaan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu bergerak cepat untuk melakukan serangkaian langkah penegakan hukum. “Prosedur diawali dengan pemeriksaan medis terhadap korban atau Visum et repertum, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti sah lainnya guna memperkuat konstruksi perkara,” papar AKBP I Gede Ari Astawa, menjelaskan tahapan awal penyelidikan. Setelah melalui pendalaman dan pengumpulan bukti yang memadai, Polres Belu kemudian melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik secara resmi menetapkan tiga orang, yaitu RM, RS, dan Piche Kota, sebagai tersangka dalam kasus ini. “Penetapan tersangka ini dilakukan karena ada unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana,” tegas AKBP I Gede Ari Astawa, mengonfirmasi dasar penetapan status tersangka.
Ancaman Hukuman dan Jerat Pasal yang Dikenakan
Piche Kota, bersama dengan dua tersangka lainnya, kini dijerat dengan pasal-pasal pidana yang memiliki ancaman hukuman signifikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal ini mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan cabul atau tindakan lain yang merendahkan martabat seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang cermat oleh pihak kepolisian, yang menilai telah terpenuhinya unsur-unsir tindak pidana serta adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kasus ini terus bergulir dan menarik perhatian publik, terutama mengingat latar belakang Piche Kota sebagai figur publik yang dikenal luas melalui ajang pencarian bakat Indonesian Idol.
















