Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas membantah informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial mengenai pembagian program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada waktu sahur selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Klarifikasi ini muncul menyusul maraknya narasi yang keliru, yang disebarkan melalui video viral, menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai jadwal distribusi bantuan pangan tersebut. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjadi juru bicara utama yang meluruskan kesalahpahaman ini, menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pembagian MBG pada dini hari sebagaimana yang dituduhkan. Fokus utama artikel ini adalah mendalami klarifikasi resmi BGN, merinci jadwal distribusi yang sebenarnya, dasar hukum yang mengatur, serta mekanisme pelayanan yang berlaku selama periode Ramadan, Idul Fitri, dan libur Tahun Baru Imlek.
Klarifikasi Resmi: Jadwal Distribusi MBG Selama Ramadan
Nanik Sudaryati Deyang, dalam pernyataannya pada Ahad, 22 Februari 2026, secara gamblang menguraikan bahwa program Makanan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan memiliki jadwal distribusi yang spesifik dan terbatas. Beliau menegaskan, “Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB. Tidak ada pembagian saat sahur.” Pernyataan ini secara definitif menyanggah isu yang beredar dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan bantuan pangan tersebut dapat diakses. Frekuensi distribusi yang hanya dua kali dalam seminggu ini merupakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk memastikan efisiensi dan keteraturan dalam penyaluran program.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pelayanan MBG
Mekanisme pelayanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan, Idul Fitri, serta libur Tahun Baru Imlek telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026. Nanik Sudaryati Deyang merujuk pada surat edaran ini sebagai landasan hukum yang menegaskan tidak adanya skema pembagian makanan pada waktu sahur. Surat Edaran tersebut secara spesifik menguraikan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
Distribusi MBG, berdasarkan surat edaran tersebut, dilakukan secara terbatas dua kali dalam sepekan, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Jadwal ini berlaku universal untuk semua lini pelayanan, mencakup proses pengambilan langsung di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran makanan ke fasilitas pendidikan seperti sekolah, hingga mekanisme pengiriman atau delivery melalui titik serah terima yang telah ditentukan dan terjadwal. Ketegasan dalam jadwal ini bertujuan untuk mencegah kebingungan dan memastikan bahwa penerima manfaat mengetahui kapan dan di mana mereka dapat memperoleh bantuan pangan tersebut.
Penyesuaian Layanan untuk Pesantren dan Sekolah Berasrama
Untuk lembaga pendidikan seperti sekolah berasrama dan pesantren, BGN telah menetapkan penyesuaian khusus dalam mekanisme penyajian makanan. Proses pengolahan makanan untuk penerima manfaat di institusi ini tetap dilaksanakan pada siang hari. Namun, penyajiannya akan disesuaikan dengan waktu berbuka puasa. Hal ini dilakukan melalui koordinasi yang erat dengan pihak satuan pendidikan terkait, guna memastikan bahwa makanan yang disajikan tetap higienis, bergizi, dan dapat dinikmati oleh para santri atau siswa pada waktu yang tepat sesuai dengan syariat Islam.
Periode Tanpa Distribusi dan Kembali Berjalan
BGN juga memberikan informasi krusial mengenai periode awal Ramadan 1447H/2026M. Disebutkan bahwa pada awal bulan suci ini, tepatnya dalam rentang waktu 18 hingga 22 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG. Periode ini kemungkinan dimanfaatkan untuk penyesuaian logistik atau evaluasi internal sebelum program kembali berjalan normal. Pendistribusian MBG kemudian kembali aktif dan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan mulai hari Senin, 23 Februari 2026, dengan menerapkan pola layanan yang sama, yaitu dua kali dalam sepekan pada hari Senin dan Kamis.
Bentuk Paket Makanan dan Standar Kualitas
Di wilayah-wilayah di mana mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa, program MBG disajikan dalam bentuk paket makanan yang telah dikemas secara sehat. Paket makanan ini dirancang agar dapat dikonsumsi oleh penerima manfaat saat berbuka puasa atau dapat dibagikan dan dikonsumsi secara bertahap sesuai kebutuhan. Kualitas dan keamanan paket makanan ini menjadi prioritas utama. Produksi dan pengemasan dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan tetap mematuhi standar gizi seimbang yang ketat dan memastikan keamanan pangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa meskipun dikemas, makanan yang diterima tetap memenuhi kebutuhan nutrisi dan aman untuk dikonsumsi.

















