Di tengah upaya intensif pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok menjelang momentum besar Ramadan dan Idul Fitri, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan indikasi pelanggaran serius terkait disparitas harga minyak goreng subsidi merek Minyakita di wilayah Depok, Jawa Barat. Temuan ini memicu langkah tegas dari otoritas pangan nasional yang langsung menginstruksikan Satgas Pangan Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rantai distribusi guna mengidentifikasi adanya praktik spekulasi atau penyimpangan harga yang merugikan konsumen. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada akhir Februari 2026 tersebut, Bapanas menyoroti bahwa komoditas yang seharusnya menjadi instrumen pengendali inflasi justru dijual jauh di atas ambang batas yang telah ditetapkan secara hukum, sehingga diperlukan intervensi hukum segera untuk menormalisasi keadaan di pasar rakyat.
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap Minyakita merupakan prioritas utama mengingat status produk tersebut sebagai minyak goreng rakyat yang disubsidi dan dikontrol penuh oleh pemerintah. Saat melakukan peninjauan lapangan di Pasar Agung, Depok, Sarwo Edhy mengungkapkan kekecewaannya atas temuan pedagang yang masih nekat mematok harga tinggi. Menurutnya, tidak ada alasan teknis maupun logistik yang dapat membenarkan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), karena skema distribusi telah dirancang sedemikian rupa untuk memastikan keterjangkauan hingga ke tangan konsumen akhir. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer agar tidak bermain-main dengan harga komoditas strategis selama periode hari besar keagamaan nasional.
Anomali Harga Minyakita di Tengah Stabilitas Komoditas Beras
Berdasarkan hasil pemantauan mendalam di Pasar Agung Depok, terdapat kontras yang cukup mencolok antara pergerakan harga beras dan minyak goreng. Sarwo Edhy mencatat bahwa harga beras di pasar tersebut relatif stabil dan telah mematuhi regulasi pemerintah. Beras kualitas medium terpantau berada di angka Rp 13.500 per kilogram, sementara beras kualitas premium dibanderol seharga Rp 14.900 per kilogram. Kedua angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari para pedagang terhadap kebijakan HET yang ditetapkan untuk komoditas beras, yang memberikan sedikit ruang napas bagi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.
Namun, situasi berbanding terbalik ditemukan pada komoditas Minyakita. Tim Bapanas menemukan fakta di lapangan bahwa minyak goreng rakyat tersebut dijual dengan rentang harga antara Rp 17.500 hingga Rp 18.000 per liter. Angka ini menunjukkan lonjakan yang signifikan jika dibandingkan dengan ketetapan HET terbaru yang dipatok pada angka Rp 15.700 per liter. Selisih harga yang mencapai lebih dari Rp 2.000 per liter ini dianggap sebagai beban tambahan yang tidak perlu bagi masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi rentan yang sangat bergantung pada ketersediaan minyak goreng murah berkualitas. Temuan ini mengindikasikan adanya “sumbatan” atau praktik pengambilan keuntungan tidak wajar di salah satu titik rantai pasok yang harus segera diurai oleh pihak kepolisian.
Detail Struktur Harga dan Regulasi Distribusi Minyakita
Untuk memahami mengapa kenaikan harga di tingkat pengecer dianggap sebagai pelanggaran serius, perlu dicermati struktur harga yang telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, harga Minyakita telah diatur secara berjenjang guna memastikan margin keuntungan yang adil di setiap lini:
- Tingkat Distributor Lini 1 (D1): Harga ditetapkan maksimal Rp 13.500 per liter.
- Tingkat Distributor Lini 2 (D2): Harga ditetapkan maksimal Rp 14.000 per liter.
- Tingkat Pengecer/Pasar Tradisional: Harga maksimal (HET) adalah Rp 14.500 hingga Rp 15.700 per liter (tergantung pada penyesuaian regulasi terbaru di wilayah tertentu).
Sarwo Edhy menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Perum Bulog dalam menjaga stabilitas ini. Jika pedagang memperoleh pasokan Minyakita langsung dari Bulog, harga distribusi yang dipatok adalah Rp 14.500 per liter. Keunggulan dari skema ini adalah pihak Bulog melakukan pengantaran langsung ke lokasi pengecer, sehingga pedagang tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi tambahan. Dengan harga beli Rp 14.500 dan harga jual maksimal Rp 15.700, pedagang sebenarnya sudah mendapatkan margin keuntungan sebesar Rp 1.200 per liter, yang dinilai sebagai angka yang sangat wajar bagi usaha mikro di pasar rakyat.
Langkah Strategis Satgas Pangan dan Pemetaan Pasar
Merespons temuan “offside” harga ini, Bapanas tidak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga mengaktifkan fungsi penegakan hukum melalui Satgas Pangan Polda Metro Jaya. Investigasi akan difokuskan pada penelusuran hulu ke hilir (upstream to downstream). Satgas Pangan memiliki mandat untuk memeriksa dokumen pengadaan dari para pedagang guna melacak dari mana mereka mendapatkan stok Minyakita tersebut. Jika ditemukan bahwa harga tinggi tersebut berasal dari tingkat distributor atau bahkan pabrik, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang stabilisasi harga pangan.
“Kami harus menelusuri dari hulunya, dari distributornya, hingga ke pabrik mana produk ini berasal. Jika ditemukan ada oknum yang sengaja menahan stok atau menaikkan harga di luar ketentuan sebelum sampai ke pasar, maka Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas,” ujar Sarwo Edhy. Langkah ini diambil untuk memutus rantai spekulasi yang seringkali memanfaatkan momentum peningkatan permintaan menjelang Lebaran untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Selain penegakan hukum, Bapanas juga mendorong Dinas Perdagangan Kota Depok untuk proaktif melakukan pemetaan terhadap pasar-pasar rakyat di wilayahnya. Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi Minyakita merata dan tidak hanya terkonsentrasi di satu titik. Dengan pemetaan yang akurat, pemerintah daerah dapat mendeteksi pasar mana yang mengalami kelangkaan atau lonjakan harga secara real-time, sehingga intervensi berupa operasi pasar atau penyaluran stok tambahan dapat dilakukan dengan tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci dengan tenang tanpa terbebani oleh mahalnya harga kebutuhan pokok.
Secara keseluruhan, pengawasan terhadap Minyakita merupakan ujian bagi efektivitas kebijakan pangan nasional. Sebagai produk yang didesain untuk melindungi rakyat kecil, keberhasilan Minyakita dalam menjaga harga sesuai HET akan menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam mengelola inflasi pangan. Bapanas berkomitmen untuk terus melakukan sidak secara berkala di berbagai pasar strategis lainnya guna memastikan bahwa stabilitas harga bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di meja makan mereka.

















