Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Komisi III akan kawal kasus ibu tiri bunuh anak di Sukabumi

aksaralokal by aksaralokal
March 8, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Komisi III akan kawal kasus ibu tiri bunuh anak di Sukabumi

#image_title

Tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan kembali mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun berinisial NS dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Kematian NS yang tidak wajar ini diduga kuat merupakan akibat dari tindakan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, sebuah peristiwa yang terjadi di saat masyarakat tengah bersiap menyambut suasana khidmat bulan suci Ramadan. Kasus yang mencuat ke permukaan pada akhir Februari 2026 ini segera memicu gelombang kemarahan publik yang luas dan menarik perhatian serius dari otoritas legislatif tertinggi di Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawal ketat setiap tahapan proses hukum kasus kematian NS, mulai dari penyidikan di tingkat kepolisian hingga bergulir ke meja persidangan, guna memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban yang tak berdaya tersebut.

RELATED POSTS

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

Kronologi Memilukan: Dari Lingkungan Pesantren Menuju Tragedi di Rumah Tangga

Berdasarkan informasi mendalam yang dihimpun dari berbagai sumber lapangan, keseharian NS sebenarnya dihabiskan di sebuah lingkungan pesantren, tempat ia menimba ilmu agama dan menjalani kehidupan yang jauh dari hiruk-pikuk konflik domestik. Namun, petaka justru datang ketika NS diperbolehkan pulang ke rumah untuk menjalani masa libur dalam rangka persiapan awal puasa bersama keluarganya. Momen yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan kehangatan keluarga tersebut berubah menjadi mimpi buruk yang berakhir dengan hilangnya nyawa. Ayah kandung korban, yang saat kejadian sedang berada di Kota Sukabumi untuk mencari nafkah, tiba-tiba mendapatkan telepon mendesak dari istrinya atau ibu tiri korban. Dalam sambungan telepon tersebut, sang istri memberikan kabar yang sangat mengkhawatirkan dengan dalih bahwa NS tiba-tiba jatuh sakit secara mendadak dan membutuhkan pertolongan segera.

Tanpa menaruh rasa curiga yang mendalam, ayah korban bergegas pulang dan mendapati kondisi anaknya sudah sangat memprihatinkan. Tanpa membuang waktu, NS langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, takdir berkata lain; meskipun tim medis telah berupaya maksimal, NS menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut. Kejanggalan mulai terkuak ketika ditemukan berbagai luka fisik yang tidak wajar pada sekujur tubuh bocah malang itu. Laporan medis dan pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka lebam yang membiru serta luka bakar yang diduga kuat berasal dari tindakan kekerasan fisik yang disengaja. Temuan ini mematahkan klaim awal sang ibu tiri yang menyebut korban hanya jatuh sakit biasa, dan justru mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang atau berkelanjutan selama korban berada di rumah.

Intervensi Komisi III DPR RI: Menuntut Penegakan Hukum Maksimal dan Pasal Berlapis

Menanggapi kekejaman yang menimpa NS, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeluarkan pernyataan keras yang mengutuk tindakan terduga pelaku. Dalam keterangannya di Jakarta pada Ahad, 22 Februari 2026, Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia mendesak jajaran Polres Sukabumi untuk bertindak cepat, transparan, dan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku. Komisi III DPR RI menyarankan agar penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan penerapan pasal tersebut, terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun, sebuah sanksi yang dianggap setimpal dengan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Habiburokhman meminta tim penyidik dari Polres Sukabumi untuk melakukan pendalaman secara komprehensif terkait motif dan frekuensi penganiayaan yang dialami korban. Beliau menekankan pentingnya memeriksa apakah perbuatan keji tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu atau merupakan tindakan spontan. Jika terbukti bahwa penganiayaan dilakukan secara berkelanjutan atau sistematis, maka hal tersebut harus dijadikan faktor pemberat dalam tuntutan hukum nantinya. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk tidak hanya memantau dari jauh, tetapi juga memastikan bahwa seluruh hak-hak keluarga korban dalam proses hukum terpenuhi. “Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan yang hakiki,” tegas Habiburokhman dalam pernyataan resminya, sekaligus mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama negara.

Dampak dari kasus ini juga diharapkan menjadi momentum bagi penguatan sistem pengawasan sosial di tingkat lingkungan terkini, guna mencegah terulangnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak. Publik kini menanti langkah konkret dari kepolisian dalam merampungkan berkas perkara dan menyeret pelaku ke meja hijau. Kehadiran DPR RI dalam mengawal kasus ini memberikan harapan baru bahwa supremasi hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat luas. Selain fokus pada aspek pidana, perhatian juga mulai diarahkan pada dukungan psikologis bagi anggota keluarga lainnya yang terdampak oleh tragedi ini, mengingat luka emosional yang ditinggalkan tentu sangat mendalam bagi ayah kandung korban dan kerabat lainnya di Sukabumi.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, banyak pihak mendorong agar sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak semakin digencarkan hingga ke pelosok desa, termasuk di wilayah Jampang Kulon dan sekitarnya. Tragedi NS menjadi pengingat pahit bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, justru bisa berubah menjadi tempat yang paling berbahaya jika tidak ada pengawasan dan kesadaran moral yang kuat. Komisi III DPR RI memastikan bahwa mereka akan meminta laporan berkala dari kepolisian mengenai perkembangan kasus ini, memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang dapat mengaburkan fakta-fakta hukum. Dengan pengawalan ketat dari lembaga legislatif dan perhatian penuh dari masyarakat, diharapkan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Tags: ibu tiri bunuh anakkasus SukabumiKomisi III DPRpenganiayaan anaktragedi kemanusiaan
ShareTweetPin
aksaralokal

aksaralokal

Related Posts

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya
Kriminal

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya

April 3, 2026
Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
Kriminal

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

April 3, 2026
Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim
Kriminal

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

April 3, 2026
Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026
Kriminal

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

April 3, 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian
Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian

April 3, 2026
Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?
Kriminal

Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?

April 3, 2026
Next Post
Arsenal Bantai Spurs 4-1! Pesta Gol Derby Liga Inggris

Arsenal Bantai Spurs 4-1! Pesta Gol Derby Liga Inggris

AKP Arifan Sidang Etik-Pidana Narkoba: Polda Sulsel Bertindak Tegas

AKP Arifan Sidang Etik-Pidana Narkoba: Polda Sulsel Bertindak Tegas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

John Herdman Terpukau Atmosfer SUGBK: Misi Ambisius Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030

John Herdman Terpukau Atmosfer SUGBK: Misi Ambisius Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030

March 27, 2026
175 Poster Kartun Lucu Ramadan 2026: Unduh Gratis WA/IG!

175 Poster Kartun Lucu Ramadan 2026: Unduh Gratis WA/IG!

March 1, 2026
Awal kekacauan laga Senegal vs Maroko di final Piala Afrika

Awal kekacauan laga Senegal vs Maroko di final Piala Afrika

January 20, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya
  • Tragedi Maut di Jaksel: 4 Pekerja Tewas Akibat Gas Beracun di Lubang Penampungan Air
  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem: 33 Pohon Tumbang dalam Satu Jam dan Korban Jiwa

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026