Pemerintah Indonesia secara resmi menandatangani kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada Kamis, 19 Februari 2026, sebuah langkah strategis yang kini menuai sorotan tajam karena dinilai menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar yang signifikan bagi kepentingan nasional. Penandatanganan yang dilakukan di tengah dinamika politik global yang fluktuatif ini memicu kekhawatiran dari para pakar hukum internasional dan ekonomi mengenai besarnya konsesi yang diberikan Jakarta dibandingkan manfaat nyata yang diterima dari Washington. Dengan cakupan kesepakatan yang menyentuh penghapusan hambatan tarif hingga 99 persen untuk produk Amerika Serikat, Indonesia kini berada di persimpangan jalan antara upaya mempererat hubungan dagang bilateral atau terjebak dalam komitmen yang justru membebani daya saing industri domestik dalam jangka panjang.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, memberikan catatan kritis yang mendalam terhadap substansi perjanjian ini, menyebutnya sebagai kesepakatan yang sangat “jomplang” atau berat sebelah. Menurut pandangannya, dokumen ART tersebut lebih banyak memuat daftar konsesi yang harus dipenuhi oleh pihak Indonesia, sementara manfaat resiprokal yang diperoleh dirasa sangat terbatas. Ketidakseimbangan ini terlihat dari bagaimana Indonesia diwajibkan membuka pasar secara masif bagi produk-produk Amerika, mulai dari sektor pertanian hingga teknologi informasi, tanpa mendapatkan jaminan akses pasar yang setara atau perlindungan memadai bagi komoditas unggulan nasional. Hikmahanto menegaskan bahwa posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ini tampak sangat lemah, sehingga menghasilkan poin-poin kesepakatan yang cenderung hanya menguntungkan satu pihak di tengah ambisi Amerika Serikat untuk menekan defisit perdagangannya secara agresif.
Di sisi lain, implementasi kesepakatan ini dibayangi oleh ketidakpastian hukum di internal Amerika Serikat, terutama terkait dengan kebijakan tarif yang sebelumnya dicanangkan oleh pemerintahan Donald Trump. Hikmahanto menyoroti putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang telah membatalkan sebagian besar kebijakan tarif era Trump, menyatakannya sebagai tindakan yang melampaui kewenangan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas dan keberlanjutan perjanjian ART, mengingat landasan kebijakan tarif 32 persen yang sempat mengancam Indonesia kini dinyatakan ilegal oleh otoritas hukum tertinggi di Negeri Paman Sam. Oleh karena itu, proses ratifikasi di masing-masing negara menjadi krusial dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru, karena dinamika hukum di Washington dapat sewaktu-waktu mengubah peta permainan perdagangan internasional yang telah disepakati di atas kertas tersebut.
Daftar Konsesi Luas: Dari Penghapusan Tarif hingga Reformasi Regulasi Domestik
















