Sebuah guncangan hebat melanda institusi kepolisian di Sulawesi Selatan, menyoroti kembali isu krusial integritas aparat penegak hukum dalam pusaran kasus narkoba. Pada Minggu, 22 Februari, publik dikejutkan dengan kabar penangkapan AKP Arifan Efendi, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara, oleh tim khusus dari Polda Sulawesi Selatan. Penangkapan ini bukan sekadar insiden biasa; ia terkait erat dengan dugaan keterlibatan serius dalam perkara peredaran narkoba, termasuk dugaan membekingi bandar dan menerima aliran dana haram. Bersama Arifan, seorang Kanit Narkoba, Aiptu Nasrul, juga turut diamankan. Insiden ini mencuat setelah terungkapnya pengakuan seorang bandar narkoba yang ditangkap, memicu penyelidikan mendalam oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, yang berujung pada penempatan khusus (patsus) bagi kedua oknum perwira tersebut guna pemeriksaan intensif. Kasus ini membuka tabir kompleksitas dan tantangan besar dalam upaya memberantas narkoba, terutama ketika oknum dari dalam institusi sendiri diduga terlibat.
Penangkapan Dramatis Dua Perwira Narkoba dan Awal Penyelidikan
Penangkapan AKP Arifan Efendi, seorang perwira yang baru sekitar sembilan bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, bersama dengan bawahannya, Aiptu Nasrul, Kanit Narkoba, merupakan pukulan telak bagi citra kepolisian. Keduanya diamankan oleh tim khusus Polda Sulawesi Selatan dalam sebuah operasi yang senyap namun tegas. Penangkapan ini bukan tanpa dasar, melainkan bermula dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengejutkan dari seorang bandar narkoba berinisial

















