Kasus keterlibatan perwira tinggi kepolisian, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Didik Putra Kuncoro, dalam jaringan narkoba telah memicu seruan mendesak dari Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mereformasi total regulasi terkait narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Temuan mengejutkan ini tidak hanya mengungkap sisi gelap dalam penegakan hukum, tetapi juga menyoroti kegagalan kebijakan narkotika yang ada di Indonesia, yang dinilai terlalu berfokus pada aspek punitif tanpa menyentuh akar masalah dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat. Keterlibatan AKBP Didik, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, membuka tabir mengenai bagaimana pasar gelap narkotika yang tidak terkendali dapat bersinergi dengan oknum aparat yang koruptif, menciptakan lingkaran setan yang merusak kepercayaan publik dan efektivitas pemberantasan narkoba.
Peneliti ICJR, Girlie Ginting, secara tegas menyatakan bahwa kebijakan narkotika yang semata-mata menitikberatkan pada sanksi pidana tanpa adanya regulasi yang komprehensif, justru membuka celah lebar bagi aparat negara untuk terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Ia menggarisbawahi bahwa praktik penyalahgunaan wewenang ini seolah mendapat “restu” dari keberadaan pasar gelap narkotika yang tidak mampu dikendalikan secara efektif oleh negara. Lebih lanjut, Girlie menyoroti kelemahan dalam sistem hukum acara yang dinilainya kurang akuntabel, sehingga memungkinkan terjadinya penyelewengan barang bukti dan bahkan rekayasa perkara. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terjadinya korupsi dan kolusi dalam penanganan kasus narkoba, di mana oknum aparat dapat memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
Dalam analisisnya, Girlie Ginting memaparkan bahwa pasar narkotika yang tidak teregulasi dengan baik secara inheren menjadi lahan subur bagi para pelaku kriminal untuk mengendalikan dan memperluas jaringan perdagangan mereka. Ironisnya, praktik ilegal ini kerap kali mendapat dukungan dari oknum aparat yang memiliki niat koruptif. Pola keterlibatan aparat dalam kasus narkoba ini, menurut ICJR, bukanlah fenomena baru, melainkan sebuah tren yang telah teridentifikasi dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan adanya masalah sistemik yang perlu segera diatasi.
Untuk menguatkan argumennya, ICJR merujuk pada data yang dihimpun oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Data tersebut menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, yaitu sebanyak 106 anggota polisi yang terlibat dalam peredaran narkotika sepanjang periode 2019 hingga 2022. Keterlibatan ini tidak hanya terbatas pada pangkat rendah, tetapi juga melibatkan perwira tinggi dan penyidik. Beberapa nama besar yang pernah terseret dalam kasus serupa antara lain adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami, dan mantan penyidik Bareskrim Polri Edi Nurdin. Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro beserta bawahannya, Ajun Komisaris Maulangi, menjadi bukti terbaru yang menegaskan kembali kegagalan kebijakan narkotika di Indonesia. ICJR menilai bahwa minimnya pengawasan yang efektif terhadap institusi Polri menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan praktik korupsi di kalangan aparat terus berulang tanpa jera.
Kronologi dan Fakta Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro
Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan sebuah kasus narkotika yang melibatkan warga sipil. Dalam proses penyidikan, terungkap adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian. Lebih lanjut, investigasi mendalam menemukan adanya aliran dana yang signifikan, diduga berasal dari aktivitas ilegal terkait narkoba, yang mengalir ke rekening AKBP Didik. Laporan menyebutkan bahwa aliran dana tersebut mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp2,8 miliar. Dana ini diduga disetorkan melalui bawahannya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bima Kota. Dugaan kuat menyebutkan bahwa AKP Malaungi bekerja sama dengan para bandar narkotika untuk mengumpulkan setoran tersebut.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga (ART) yang merupakan keluarga dari seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Bripka) berinisial IR, beserta istrinya yang berinisial AN. Penangkapan ini kemudian membuka jalan bagi pengungkapan jaringan yang lebih besar, termasuk keterlibatan AKBP Didik. Laporan terbaru bahkan mengungkap fakta bahwa AKBP Didik diduga menerima setoran narkoba dengan total mencapai Rp1,8 miliar. Setoran bulanan sebesar Rp400 juta ini diduga berasal dari seorang bandar narkoba berinisial “B”, yang dikumpulkan secara bertahap melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sebagai bentuk “hukuman” atau konsekuensi karena setoran tersebut belum sepenuhnya terpenuhi, Kapolres kala itu diduga meminta sebuah mobil mewah, Toyota Alphard, kepada mantan Kasat Narkoba.
Desakan Reformasi Kebijakan Narkotika
Menanggapi rentetan kasus keterlibatan aparat dalam narkoba, termasuk kasus AKBP Didik, ICJR kembali menekankan bahwa pendekatan “perang terhadap narkotika” yang bersifat punitif dan represif, yang selama ini digaungkan di Indonesia, telah terbukti usang dan tidak efektif. Pendekatan yang hanya berfokus pada pemidanaan dan tindakan represif semata, menurut ICJR, justru menciptakan ruang bagi aparat yang koruptif untuk beroperasi dengan lebih leluasa. Alih-alih memberantas narkoba, kebijakan seperti ini justru berpotensi memperburuk keadaan dengan mengorbankan hak asasi manusia dan mengabaikan aspek kesehatan masyarakat.
Girlie Ginting berpendapat bahwa kebijakan narkotika yang hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman, tanpa adanya regulasi yang memadai untuk mengendalikan pasar narkotika dan mencegah penyalahgunaan wewenang, adalah sebuah kekeliruan mendasar. Ia menekankan bahwa hak asasi pengguna narkoba dan perspektif kesehatan masyarakat seringkali terabaikan dalam kebijakan yang terlalu represif. ICJR mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap regulasi narkotika. Reformasi ini harus mencakup upaya untuk mengendalikan pasar gelap narkotika, memperkuat akuntabilitas hukum acara, serta memastikan pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum. Tanpa perubahan paradigma yang mendasar, kasus-kasus seperti yang menimpa AKBP Didik akan terus berulang, merusak kepercayaan publik dan menghambat upaya pemberantasan narkoba yang sesungguhnya.
















