Persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru yang krusial pada Senin, 23 Februari 2026. Konflik hukum ini memuncak setelah lembaga antirasuah tersebut secara resmi memberikan jawaban atas permohonan pemohon, di mana KPK melayangkan eksepsi keras yang menyebut gugatan ganti rugi fantastis senilai Rp 100 miliar tersebut sebagai permohonan yang kabur atau obscuur libel. Perselisihan ini berakar dari penetapan Albertinus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah di Kalimantan Selatan, sebuah kasus yang mencoreng integritas korps Adhyaksa dan kini diuji validitas prosedurnya di meja hijau Pengadilan Negeri.
Dalam persidangan yang berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban termohon, Biro Hukum KPK yang diwakili oleh Indah Oktianti menyampaikan argumen keberatan yang sangat mendalam terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Albertinus. KPK menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak memenuhi syarat formal kejelasan sebuah gugatan hukum. Istilah obscuur libel ditekankan berkali-kali untuk menggambarkan betapa tidak berdasarnya tuntutan pemohon, terutama mengenai mekanisme penghitungan kerugian yang diklaim mencapai angka seratus miliar rupiah. Menurut KPK, setiap tuntutan ganti rugi dalam koridor hukum acara pidana harus didasarkan pada rincian fakta yang konkret, bukti kerugian materiil maupun immateriil yang terukur, serta korelasi langsung dengan tindakan paksa yang dianggap tidak sah.
Indah Oktianti menyoroti bahwa Albertinus mendasarkan gugatannya pada Pasal 95 juncto Pasal 97 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal-pasal tersebut memang mengatur hak seorang tersangka untuk menuntut ganti kerugian apabila penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangkanya dianggap tidak sah atau dilakukan tanpa dasar undang-undang. Namun, KPK menegaskan bahwa pemohon sama sekali tidak menguraikan secara detail bagaimana angka Rp 100 miliar itu muncul. Tidak ada penjelasan mengenai kerugian ekonomi apa yang diderita, apakah itu kehilangan penghasilan, biaya hukum, atau kerugian psikologis yang dapat dikonversi ke dalam nilai moneter sebesar itu. Ketidakjelasan rincian ini membuat KPK meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Argumen Hukum KPK: Gugatan Tanpa Rincian dan Dasar yang Jelas
Lebih lanjut, Biro Hukum KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Albertinus telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. KPK menolak keras tuduhan adanya “salah penangkapan” atau “salah penetapan tersangka” yang didalilkan oleh pihak mantan Kajari HSU tersebut. Bagi lembaga antirasuah, seluruh tindakan pro-justitia yang dilakukan terhadap Albertinus adalah murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki dampak sistemik di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi yang diajukan dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan substansi perkara pidana yang sedang berjalan.
Menanggapi serangan balik dari KPK, kuasa hukum Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Muhammad Syam Wijaya, tampak tetap tenang dan tidak memberikan bantahan terperinci di luar ruang sidang. Syam menyatakan bahwa pihaknya akan menjawab seluruh eksepsi dan jawaban KPK tersebut pada agenda pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026. Pihak pemohon meyakini bahwa mereka memiliki bukti-bukti kuat yang akan menunjukkan adanya prosedur yang dilangkahi oleh penyidik KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Nanti mungkin akan kami buktikan dalam pembuktian,” tegas Syam singkat, mengisyaratkan bahwa pertarungan sesungguhnya akan terjadi saat dokumen dan saksi-saksi dihadirkan di hadapan hakim.
Konstruksi Perkara: Dugaan Pemerasan Terencana Terhadap Kepala SKPD
Untuk memahami mengapa kasus ini begitu menyita perhatian publik, perlu menilik kembali duduk perkara yang menjerat Albertinus. KPK menetapkan mantan Kajari HSU ini sebagai tersangka utama dalam skema pemerasan yang diduga dilakukan secara terorganisir terhadap para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modus operandi yang digunakan tergolong sangat rapi namun intimidatif. Albertinus diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai pucuk pimpinan kejaksaan di daerah tersebut untuk menakut-nakuti para pejabat daerah dengan ancaman penyelidikan perkara hukum yang sebenarnya tidak pernah ada atau sengaja diciptakan.
Berdasarkan keterangan dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya, Albertinus diduga secara aktif menghubungi para Kepala SKPD dan mengklaim adanya aduan masyarakat terkait penggunaan anggaran di dinas-dinas tertentu. Ancaman yang dilontarkan sangat jelas: jika para pejabat tersebut tidak memberikan sejumlah uang “pelicin” atau upeti, maka laporan masyarakat tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan resmi oleh pihak kejaksaan. Para Kepala SKPD yang merasa terancam posisinya, meskipun mereka merasa tidak melakukan pelanggaran, akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena takut akan tekanan birokrasi dan hukum yang bisa dijalankan oleh Albertinus.
Penyidikan KPK mengungkap bahwa praktik lancung ini tidak dilakukan sendirian. Albertinus diduga bekerja sama dalam satu lingkaran komplotan dengan bawahannya sendiri, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi. Ketiganya diduga berbagi peran dalam mengidentifikasi target, melakukan komunikasi intimidatif, hingga menampung aliran dana hasil pemerasan tersebut. Penangkapan para oknum jaksa ini menjadi pukulan telak bagi institusi Kejaksaan Agung, mengingat mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi justru diduga menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Albertinus dan kolega-koleganya dengan pasal berlapis yang sangat berat. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).
Kini, publik menanti keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini. Jika hakim mengabulkan eksepsi KPK mengenai obscuur libel, maka gugatan Rp 100 miliar tersebut akan gugur di tengah jalan. Namun, jika hakim memutuskan untuk melanjutkan ke pokok perkara praperadilan, maka KPK harus membuktikan secara transparan bahwa penetapan tersangka Albertinus telah didasarkan pada prosedur hukum yang sah dan tak tergoyahkan. Kasus ini bukan sekadar tentang uang Rp 100 miliar, melainkan tentang pertaruhan integritas antara lembaga penegak hukum dan akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan wewenangnya.

















