Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

KPK Sebut Gugatan Rp 100 Miliar Eks Kajari HSU Kabur

aksaralokal by aksaralokal
March 9, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
KPK Sebut Gugatan Rp 100 Miliar Eks Kajari HSU Kabur

#image_title

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru yang krusial pada Senin, 23 Februari 2026. Konflik hukum ini memuncak setelah lembaga antirasuah tersebut secara resmi memberikan jawaban atas permohonan pemohon, di mana KPK melayangkan eksepsi keras yang menyebut gugatan ganti rugi fantastis senilai Rp 100 miliar tersebut sebagai permohonan yang kabur atau obscuur libel. Perselisihan ini berakar dari penetapan Albertinus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah di Kalimantan Selatan, sebuah kasus yang mencoreng integritas korps Adhyaksa dan kini diuji validitas prosedurnya di meja hijau Pengadilan Negeri.

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK


Dalam persidangan yang berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban termohon, Biro Hukum KPK yang diwakili oleh Indah Oktianti menyampaikan argumen keberatan yang sangat mendalam terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Albertinus. KPK menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak memenuhi syarat formal kejelasan sebuah gugatan hukum. Istilah obscuur libel ditekankan berkali-kali untuk menggambarkan betapa tidak berdasarnya tuntutan pemohon, terutama mengenai mekanisme penghitungan kerugian yang diklaim mencapai angka seratus miliar rupiah. Menurut KPK, setiap tuntutan ganti rugi dalam koridor hukum acara pidana harus didasarkan pada rincian fakta yang konkret, bukti kerugian materiil maupun immateriil yang terukur, serta korelasi langsung dengan tindakan paksa yang dianggap tidak sah.

Indah Oktianti menyoroti bahwa Albertinus mendasarkan gugatannya pada Pasal 95 juncto Pasal 97 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal-pasal tersebut memang mengatur hak seorang tersangka untuk menuntut ganti kerugian apabila penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangkanya dianggap tidak sah atau dilakukan tanpa dasar undang-undang. Namun, KPK menegaskan bahwa pemohon sama sekali tidak menguraikan secara detail bagaimana angka Rp 100 miliar itu muncul. Tidak ada penjelasan mengenai kerugian ekonomi apa yang diderita, apakah itu kehilangan penghasilan, biaya hukum, atau kerugian psikologis yang dapat dikonversi ke dalam nilai moneter sebesar itu. Ketidakjelasan rincian ini membuat KPK meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena cacat formil.

Argumen Hukum KPK: Gugatan Tanpa Rincian dan Dasar yang Jelas

Lebih lanjut, Biro Hukum KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Albertinus telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. KPK menolak keras tuduhan adanya “salah penangkapan” atau “salah penetapan tersangka” yang didalilkan oleh pihak mantan Kajari HSU tersebut. Bagi lembaga antirasuah, seluruh tindakan pro-justitia yang dilakukan terhadap Albertinus adalah murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki dampak sistemik di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi yang diajukan dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan substansi perkara pidana yang sedang berjalan.

Menanggapi serangan balik dari KPK, kuasa hukum Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Muhammad Syam Wijaya, tampak tetap tenang dan tidak memberikan bantahan terperinci di luar ruang sidang. Syam menyatakan bahwa pihaknya akan menjawab seluruh eksepsi dan jawaban KPK tersebut pada agenda pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026. Pihak pemohon meyakini bahwa mereka memiliki bukti-bukti kuat yang akan menunjukkan adanya prosedur yang dilangkahi oleh penyidik KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Nanti mungkin akan kami buktikan dalam pembuktian,” tegas Syam singkat, mengisyaratkan bahwa pertarungan sesungguhnya akan terjadi saat dokumen dan saksi-saksi dihadirkan di hadapan hakim.

Konstruksi Perkara: Dugaan Pemerasan Terencana Terhadap Kepala SKPD

Untuk memahami mengapa kasus ini begitu menyita perhatian publik, perlu menilik kembali duduk perkara yang menjerat Albertinus. KPK menetapkan mantan Kajari HSU ini sebagai tersangka utama dalam skema pemerasan yang diduga dilakukan secara terorganisir terhadap para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modus operandi yang digunakan tergolong sangat rapi namun intimidatif. Albertinus diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai pucuk pimpinan kejaksaan di daerah tersebut untuk menakut-nakuti para pejabat daerah dengan ancaman penyelidikan perkara hukum yang sebenarnya tidak pernah ada atau sengaja diciptakan.

Berdasarkan keterangan dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya, Albertinus diduga secara aktif menghubungi para Kepala SKPD dan mengklaim adanya aduan masyarakat terkait penggunaan anggaran di dinas-dinas tertentu. Ancaman yang dilontarkan sangat jelas: jika para pejabat tersebut tidak memberikan sejumlah uang “pelicin” atau upeti, maka laporan masyarakat tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan resmi oleh pihak kejaksaan. Para Kepala SKPD yang merasa terancam posisinya, meskipun mereka merasa tidak melakukan pelanggaran, akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena takut akan tekanan birokrasi dan hukum yang bisa dijalankan oleh Albertinus.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa praktik lancung ini tidak dilakukan sendirian. Albertinus diduga bekerja sama dalam satu lingkaran komplotan dengan bawahannya sendiri, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi. Ketiganya diduga berbagi peran dalam mengidentifikasi target, melakukan komunikasi intimidatif, hingga menampung aliran dana hasil pemerasan tersebut. Penangkapan para oknum jaksa ini menjadi pukulan telak bagi institusi Kejaksaan Agung, mengingat mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi justru diduga menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri melalui cara-cara yang melanggar hukum.

Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Albertinus dan kolega-koleganya dengan pasal berlapis yang sangat berat. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

Kini, publik menanti keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini. Jika hakim mengabulkan eksepsi KPK mengenai obscuur libel, maka gugatan Rp 100 miliar tersebut akan gugur di tengah jalan. Namun, jika hakim memutuskan untuk melanjutkan ke pokok perkara praperadilan, maka KPK harus membuktikan secara transparan bahwa penetapan tersangka Albertinus telah didasarkan pada prosedur hukum yang sah dan tak tergoyahkan. Kasus ini bukan sekadar tentang uang Rp 100 miliar, melainkan tentang pertaruhan integritas antara lembaga penegak hukum dan akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan wewenangnya.

Tags: Eks Kajari HSUGugatan Rp 100 Miliarkasus korupsiKPKpraperadilan
ShareTweetPin
aksaralokal

aksaralokal

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
Bripda DP Tewas di Asrama Polda Sulsel: Dugaan Kekerasan Senior Terungkap

Bripda DP Tewas di Asrama Polda Sulsel: Dugaan Kekerasan Senior Terungkap

Hinca tanggapi klaim Jokowi tak meneken revisi UU KPK

Hinca tanggapi klaim Jokowi tak meneken revisi UU KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Jadwal Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis: Misi Wajib Menang demi Lonjakan Peringkat FIFA 2026

Jadwal Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis: Misi Wajib Menang demi Lonjakan Peringkat FIFA 2026

March 27, 2026
3 Resep Daging Sapi: Sahur Anti Bosan, Lezat, dan Praktis!

3 Resep Daging Sapi: Sahur Anti Bosan, Lezat, dan Praktis!

March 6, 2026
Bos Transjakarta Ancaman Gorok Leher Tetap Duduk

Bos Transjakarta Ancaman Gorok Leher Tetap Duduk

January 27, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Mengapa Dubes Iran Temui Megawati, JK, hingga Jokowi? Ini Alasan Strategis di Baliknya
  • Evaluasi Lemdiklat Polri: Mengupas 6 Kasus Kematian Peserta Didik Sepanjang 2025
  • Italia Gagal ke Piala Dunia 2026: Akhir Era Gabriele Gravina di Pucuk Pimpinan FIGC

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026