Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Berita

Hinca tanggapi klaim Jokowi tak meneken revisi UU KPK

Eka Siregar by Eka Siregar
March 9, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Hinca tanggapi klaim Jokowi tak meneken revisi UU KPK

#image_title

RELATED POSTS

Krisis Selat Hormuz 2026: Dampak Pariwisata Dubai dan Strategi Rute Alternatif Kapal Dunia

Komdigi Pulihkan Jaringan Telekomunikasi Sulawesi Utara 100% dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Pasukan Perdamaian RI di Lebanon Terluka Akibat Ledakan: Eskalasi Konflik Membahayakan Misi UNIFIL

Kontroversi mengenai pelemahan institusi antirasuah kembali memanas di panggung politik nasional setelah mantan Presiden Joko Widodo melontarkan klaim yang memicu polemik tajam terkait proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan publik pada pertengahan Februari 2026, Jokowi berupaya menjaga jarak dari produk hukum yang dinilai banyak pihak telah memangkas taring KPK tersebut, dengan menyebutkan bahwa revisi itu murni merupakan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirinya secara sadar tidak membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk sikap tertentu. Namun, narasi ini segera dibantah keras oleh jajaran anggota Komisi III DPR RI yang menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap realitas sejarah legislasi dan tanggung jawab konstitusional pemerintah. Polemik ini memicu diskusi mendalam mengenai bagaimana sebuah undang-undang disahkan dan sejauh mana keterlibatan eksekutif dalam mengubah peta jalan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjadi salah satu sosok yang paling vokal dalam menanggapi pernyataan mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Hinca menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak ada satu pun undang-undang yang dapat lahir atau diubah hanya melalui kerja sepihak dari parlemen. Menurutnya, proses pembentukan undang-undang merupakan kerja kolaboratif yang melibatkan persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Hinca menyoroti bahwa klaim Jokowi yang menyatakan tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut tidak serta-merta menggugurkan keterlibatan pemerintah dalam proses pembahasannya. Secara hukum, ketidakhadiran tanda tangan presiden pada sebuah draf final yang telah disepakati di Sidang Paripurna tidak membatalkan keabsahan undang-undang tersebut, melainkan justru menunjukkan adanya anomali dalam pelaksanaan kewajiban administratif kepala negara.

Mekanisme Konstitusional dan Absensi Tanda Tangan Presiden

Dalam penjelasannya yang lebih mendalam di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 23 Februari 2026, Hinca Panjaitan membedah aspek teknis konstitusional yang sering kali disalahpahami oleh publik. Ia merujuk pada Pasal 20 Ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Oleh karena itu, argumen Jokowi yang menonjolkan fakta bahwa dirinya tidak menandatangani beleid tersebut dianggap Hinca sebagai sebuah upaya untuk mencuci tangan dari tanggung jawab politik. Hinca menegaskan bahwa pembahasan revisi UU KPK tidak akan pernah bisa dimulai di meja DPR jika Presiden tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai mandat resmi kepada kementerian terkait untuk melakukan negosiasi dengan legislatif.

Hinca juga menyentil pernyataan dari pihak-pihak lain, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang sempat pasang badan membela Jokowi dengan narasi serupa. Ia membantah keras klaim bahwa pemerintah tidak ikut menandatangani atau menyetujui revisi tersebut karena faktanya, Jokowi sendiri yang mengutus tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk duduk bersama DPR dalam setiap rapat pembahasan. “Jika kemudian beliau mengatakan tidak setuju hanya karena tidak menandatangani, itu artinya beliau sedang mengingkari kewajiban konstitusionalnya sendiri. Seorang presiden memiliki kewajiban untuk menuntaskan proses administrasi negara atas produk hukum yang pembahasannya telah ia restui sejak awal melalui pengiriman menteri-menterinya,” tegas politikus Partai Demokrat tersebut dengan nada diplomatis namun tajam.

Jejak Digital Surat Presiden dan Delegasi Menteri

Senada dengan Hinca, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Nasyirul Falah Amru, memberikan rincian kronologis yang lebih spesifik untuk mematahkan klaim Jokowi. Falah mengungkapkan bahwa sejarah mencatat dengan jelas adanya Surat Presiden yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2019. Dalam warkat resmi kenegaraan tersebut, Presiden Jokowi secara eksplisit menugaskan Menteri Hukum dan HAM (saat itu dijabat Yasonna Laoly) serta Menteri PAN-RB (saat itu dijabat Tjahjo Kumolo) untuk mewakili pemerintah dalam membahas revisi UU KPK bersama DPR. Kehadiran para menteri ini dalam rapat-rapat di DPR merupakan bukti tak terbantahkan bahwa pemerintah bukan sekadar penonton, melainkan aktor aktif yang memberikan masukan, menyepakati pasal demi pasal, hingga akhirnya mencapai kesepakatan bulat di tingkat pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, Falah memaparkan poin-poin krusial yang menunjukkan keterlibatan penuh pemerintah dalam revisi tersebut sebagai berikut:

  • Penerbitan Surat Presiden (Surpres): Dikeluarkan pada 11 September 2019 sebagai mandat resmi dimulainya pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
  • Delegasi Representasi: Penunjukan menteri-menteri strategis untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar perubahan pasal-pasal dalam UU KPK.
  • Persetujuan Tingkat I: Pada 17 September 2019, pemerintah melalui Menkumham menyatakan secara resmi bahwa Presiden setuju dengan draf revisi UU KPK untuk dibawa ke Sidang Paripurna.
  • Pengesahan Otomatis: Meskipun tidak ditandatangani oleh Jokowi, undang-undang tersebut tetap berlaku secara hukum setelah melewati tenggat waktu 30 hari sesuai aturan konstitusi.

Polemik “Melempar Bola Panas” dan Integritas Kepemimpinan

Falah Amru, yang juga merupakan politikus dari PDI Perjuangan, menilai sikap Jokowi saat ini sebagai upaya untuk “melempar bola panas” ke arah DPR guna menghindari sentimen negatif publik yang kembali mencuat terkait isu pelemahan pemberantasan korupsi. Pernyataan Jokowi yang menyebut inisiatif pengembalian UU KPK ke versi lama (sebelum revisi 2019) sebagai usul yang baik, namun di sisi lain menafikan perannya dalam revisi 2019, dianggap sebagai sebuah ironi politik. Menurut Falah, masyarakat saat ini sudah sangat cerdas dan memiliki akses terhadap rekam jejak digital serta dokumen negara, sehingga narasi yang mencoba memutarbalikkan fakta mengenai inisiatif legislasi akan dengan mudah dipatahkan oleh bukti-bukti administratif yang ada di arsip negara.

Situasi ini bermula ketika mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke marwah aslinya guna menguatkan kembali independensi lembaga tersebut. Menanggapi usulan tersebut di Stadion Manahan, Solo, Jokowi memberikan sinyal positif namun sambil menekankan bahwa revisi 2019 adalah “dosa” DPR semata. Namun, bagi para legislator di Senayan, pengakuan Jokowi ini justru membuka kotak pandora mengenai konsistensi kepemimpinan nasional dalam kebijakan hukum. Dengan adanya fakta bahwa pemerintah mengirimkan utusan resmi dan menyetujui setiap poin dalam rapat paripurna, klaim bahwa pemerintah tidak terlibat menjadi sangat lemah di mata hukum dan politik. Perdebatan ini kini bukan lagi sekadar soal siapa yang mengusulkan, melainkan soal integritas dalam mengakui keputusan politik yang telah diambil di masa lalu dan dampaknya terhadap masa depan pemberantasan korupsi di tanah air.

Tags: Hinca PanjaitanJokowiKomisi III DPRPemberantasan KorupsiRevisi UU KPK
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Krisis Selat Hormuz 2026: Dampak Pariwisata Dubai dan Strategi Rute Alternatif Kapal Dunia
Berita

Krisis Selat Hormuz 2026: Dampak Pariwisata Dubai dan Strategi Rute Alternatif Kapal Dunia

April 3, 2026
Komdigi Pulihkan Jaringan Telekomunikasi Sulawesi Utara 100% dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Berita

Komdigi Pulihkan Jaringan Telekomunikasi Sulawesi Utara 100% dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

April 3, 2026
Pasukan Perdamaian RI di Lebanon Terluka Akibat Ledakan: Eskalasi Konflik Membahayakan Misi UNIFIL
Berita

Pasukan Perdamaian RI di Lebanon Terluka Akibat Ledakan: Eskalasi Konflik Membahayakan Misi UNIFIL

April 3, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 4 April 2026: BMKG Prediksi Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
Berita

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 4 April 2026: BMKG Prediksi Hujan Ringan di Seluruh Wilayah

April 3, 2026
Khidmatnya Ibadah Jumat Agung 2026: Umat Katolik Pasangkayu Mengenang Jalan Salib di Gereja Santo Petrus
Berita

Khidmatnya Ibadah Jumat Agung 2026: Umat Katolik Pasangkayu Mengenang Jalan Salib di Gereja Santo Petrus

April 3, 2026
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Dukung Investigasi Kebakaran SPBE di Bekasi
Berita

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Dukung Investigasi Kebakaran SPBE di Bekasi

April 3, 2026
Next Post
Prediksi Emas Antam 24 Februari 2026: Harga 1 Gram Rp3 Juta

Prediksi Emas Antam 24 Februari 2026: Harga 1 Gram Rp3 Juta

12 Zodiak Asmara 24 Februari: Virgo-Pisces Kontras, Taurus Salah Paham!

12 Zodiak Asmara 24 Februari: Virgo-Pisces Kontras, Taurus Salah Paham!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

RDPU Komisi III DPR RI: Ketum Gekrafs Kawendra Geram, Sebut Ide Kreatif Tidak Boleh Dihargai Nol!

RDPU Komisi III DPR RI: Ketum Gekrafs Kawendra Geram, Sebut Ide Kreatif Tidak Boleh Dihargai Nol!

March 30, 2026
Free Float 15%: IPO Baru Langsung, Emiten Lama Masa Transisi

Free Float 15%: IPO Baru Langsung, Emiten Lama Masa Transisi

February 8, 2026
Bisnis Global Rusak Alam, Kemakmuran Dunia Terancam Merosot Tajam

Bisnis Global Rusak Alam, Kemakmuran Dunia Terancam Merosot Tajam

February 28, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • 3 Berita Artis Terheboh 2026: Mark Lee Hengkang dari NCT hingga Drama Rachel Vennya
  • Ilusi Pukulan Remot: Memahami Bias Post Hoc dan Jebakan Logika di Balik Pikiran Kita
  • Krisis Kemasan 2026: Mengapa Pedagang Kaltim Tercekik Harga Plastik yang Melambung?

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026