Penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara agresif menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, seiring dengan ditemukannya berbagai barang bukti penting pasca-penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk membongkar tuntas jaringan korupsi yang merugikan negara dan mengancam integritas perdagangan internasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penelusuran aliran dana merupakan prioritas utama dalam penyidikan kasus ini. “Termasuk temuan kemarin dari penggeledahan yang penyidik lakukan, juga itu tentunya akan didalami asal-usulnya dan peruntukannya untuk siapa saja,” ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Februari 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga pada aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam menerima atau menikmati hasil dari praktik haram tersebut.
Pembongkaran Jaringan Suap Impor: Aliran Dana Menjadi Fokus Utama KPK
KPK menduga kuat bahwa praktik suap dalam kegiatan impor barang di lingkungan Bea dan Cukai telah melibatkan sejumlah pihak yang menerima aliran dana secara sistematis. Meskipun Budi Prasetyo belum merinci identitas individu atau kelompok yang diduga menerima bagian dari uang suap tersebut, ia menegaskan bahwa “Masih ada pihak-pihak lain juga yang diduga menikmati aliran uang terkait dengan perkara ini.” Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih terus berkembang dan berpotensi menjangkau level yang lebih tinggi dalam struktur organisasi maupun jaringan di luar instansi pemerintah.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun KPK mengindikasikan adanya dugaan penerimaan jatah bulanan oleh sejumlah pegawai DJBC yang angkanya mencapai sekitar Rp 7 miliar. Dana ini diduga kuat disalurkan sebagai imbalan atas “pengondisian” proses impor barang yang masuk ke Indonesia. “Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” tegas Budi pada Kamis, 5 Februari 2026, menggarisbawahi bahwa proses investigasi masih jauh dari selesai. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh mata rantai kejahatan ini, mulai dari pemberi suap hingga penerima dan pihak yang memfasilitasi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa KPK secara paralel terus mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang ini. Fokus utamanya adalah memetakan aliran dana yang diduga diterima oleh segelintir pihak di DJBC. Pemahaman mendalam terhadap modus operandi dan jejaring aliran dana ini krusial untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum dan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Enam Tersangka dan Modus Operandi Pengondisian Impor
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor ini. Keenam tersangka tersebut adalah:
- Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- John Field, pemilik PT Blueray.
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya dugaan komplotan antara pihak DJBC dengan PT Blueray dalam mengatur perencanaan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia sejak Oktober 2025. Modus operandi yang digunakan terbilang canggih dan terstruktur. Pihak DJBC diduga melakukan rekayasa terhadap sistem targeting impor dengan mengatur “rule set” pada angka 70 persen. Pengaturan ini kemudian diteruskan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut. “Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” ujar Asep. Dengan adanya pengaturan parameter pada mesin pemindai, sejumlah barang milik PT Blueray diduga berhasil lolos dari pemeriksaan fisik. Kondisi ini membuka celah bagi masuknya barang impor, yang diduga kuat palsu dan ilegal, ke wilayah Indonesia tanpa terdeteksi oleh petugas Bea Cukai.
Praktik pengondisian impor ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen melalui peredaran barang palsu dan ilegal. KPK terus berupaya mengurai benang kusut kasus ini, menelusuri seluruh aliran dana, dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat untuk memberikan efek jera dan menegakkan supremasi hukum.

















