- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Memastikan Bripda MS diproses secara hukum pidana tanpa melihat statusnya sebagai anggota aktif kepolisian.
- Transparansi Publik: Meminta Kadiv Humas Polri dan jajaran Polda Maluku untuk secara berkala menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat guna menghindari spekulasi negatif.
- Pemenuhan Rasa Keadilan: Fokus utama penyidikan adalah memberikan keadilan yang nyata bagi keluarga almarhum Arianto Tawakal yang kehilangan anggota keluarga mereka secara tragis.
- Audit Internal: Melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan personel di lingkungan Brimob Polda Maluku untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Komitmen Transparansi dan Perlindungan Hak Korban
Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyadari bahwa kepercayaan publik terhadap Polri sangat bergantung pada bagaimana institusi ini menangani anggotanya yang bermasalah. Oleh karena itu, beliau menjamin bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses informasinya oleh publik. Transparansi ini dianggap krusial agar masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa Polri tidak melindungi anggotanya yang bersalah (impunitas). Kapolri secara khusus meminta Kadiv Humas untuk menyiapkan saluran komunikasi atau acara khusus yang memaparkan detail teknis penyidikan, sehingga setiap tahapan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan, dapat dipantau bersama. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah institusi dan membuktikan bahwa Polri tetap berkomitmen pada semangat transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Selain aspek hukum, Kapolri menekankan pentingnya empati terhadap keluarga korban. Kehilangan seorang anak berusia 14 tahun dalam kondisi yang tidak wajar merupakan beban psikologis yang sangat berat bagi keluarga Arianto Tawakal. Dengan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku, Polri berharap dapat sedikit meringankan beban duka keluarga melalui kepastian hukum. Kapolri mengingatkan jajarannya bahwa tugas polisi adalah melayani dan melindungi, dan setiap tindakan yang bertentangan dengan nilai tersebut akan mendapatkan konsekuensi yang sangat pahit. Tidak hanya hukuman penjara, pelaku juga terancam kehilangan statusnya sebagai anggota Polri, yang merupakan bentuk pertanggungjawaban moral institusi terhadap masyarakat luas.
Kebijakan Reward and Punishment dalam Transformasi Polri
Kebijakan tegas yang diambil dalam kasus di Tual ini sejalan dengan prinsip Reward and Punishment yang telah dicanangkan Jenderal Sigit sejak awal masa jabatannya. Kapolri menjelaskan bahwa institusi Polri memiliki ribuan personel yang bekerja keras dan berprestasi, yang layak mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya. Namun, di sisi lain, bagi segelintir oknum yang merusak nama baik korps dengan melakukan tindakan amoral atau kriminal, maka sanksi berat adalah harga mati. Beliau menyatakan bahwa aturan di dalam Polri sudah sangat jelas dan setiap anggota sudah memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran yang mereka lakukan. Penindakan terhadap Bripda MS menjadi pesan kuat bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia agar senantiasa menjaga etika dan profesionalisme dalam bertugas.
Berikut adalah ringkasan data terkait kasus penganiayaan di Kota Tual, Maluku:
| Kategori Informasi | Detail Keterangan |
|---|---|
| Identitas Korban | Arianto Tawakal (14 tahun), Pelajar MTs |
| Identitas Pelaku | Bripda MS (Anggota Brimob) |
| Lokasi Kejadian | Sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku |
| Waktu Kejadian | Kamis, 19 Februari 2026 |
| Status Hukum | Ditahan di Rutan Polres Tual, Proses Pidana & Etika |

















