Sebuah wacana yang beredar luas di ruang publik, mengaitkan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terhadap penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret demi penguatan koperasi desa, telah dibantah secara tegas oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. Pernyataan ini muncul di tengah diskusi publik mengenai strategi pembangunan ekonomi desa, namun Said Abdullah mengklarifikasi bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan semacam itu. Ia menekankan bahwa ranah izin usaha dan operasional perusahaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah eksekutif, sementara DPR fokus pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Klarifikasi ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mencegah kesalahpahaman mengenai peran dan kewenangan lembaga legislatif.
Klarifikasi Tegas: DPR Tidak Pernah Mendukung Penutupan Ritel Modern
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, secara gamblang membantah narasi yang beredar di masyarakat mengenai dukungan DPR terhadap rencana penutupan gerai ritel modern, termasuk Alfamart dan Indomaret. Wacana ini, yang dikaitkan dengan upaya penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai strategi pembangunan ekonomi pedesaan, disebut Said Abdullah sebagai informasi yang tidak akurat dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa DPR RI tidak pernah membuat keputusan formal untuk menutup usaha ritel modern mana pun. Peran DPR, menurut Said Abdullah, terbatas pada tiga fungsi utama yang diamanatkan oleh konstitusi: legislasi (pembentukan undang-undang), anggaran (pengalokasian dana negara), dan pengawasan (memastikan jalannya pemerintahan sesuai hukum). “Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ungkap Said Abdullah dalam sebuah kesempatan di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.
Said Abdullah, yang juga merupakan seorang politikus senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Ketua DPP PDI Perjuangan, menjelaskan lebih lanjut bahwa akar dari wacana tersebut berasal dari diskursus yang berkembang dalam berbagai rapat kerja dan forum resmi DPR. Diskursus ini membahas aspirasi agar koperasi desa diberikan ruang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. Tujuannya adalah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, yang merupakan salah satu pilar pembangunan nasional. Namun, ia menekankan bahwa aspirasi dan diskusi ini tidak boleh disalahartikan sebagai keputusan formal atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh DPR. Ini murni merupakan bagian dari proses pembahasan kebijakan yang bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi pembangunan ekonomi desa.
Peran Eksekutif dalam Pengelolaan Izin Usaha Ritel
Said Abdullah secara tegas mengarahkan perhatian pada kewenangan pemerintah eksekutif dalam hal perizinan dan operasional usaha ritel modern. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta kementerian teknis terkait lainnya seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Perdagangan, adalah lembaga-lembaga yang memiliki otoritas penuh dalam mengatur dan mengawasi sektor ritel. Oleh karena itu, segala keputusan terkait izin usaha, pembukaan, maupun penutupan gerai ritel modern, berada sepenuhnya dalam ranah kewenangan pemerintah pusat, bukan DPR. “Menurut dia, kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan,” demikian kutipan dari pernyataan Said Abdullah.
Lebih lanjut, Said Abdullah menyoroti pentingnya penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan Indonesia. Data dari Kemenkop UKM menunjukkan bahwa sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. Angka ini menggarisbawahi peran vital UMKM dalam perekonomian negara. Sementara itu, pengembangan koperasi desa dipandang sebagai bagian integral dari agenda pemerataan ekonomi dan upaya pengentasan kemiskinan yang berbasis pada komunitas. Dalam konteks inilah, muncul gagasan untuk menciptakan ekosistem usaha di desa yang lebih berpihak pada pelaku usaha lokal.
Kolaborasi, Bukan Konfrontasi: Keseimbangan Ekonomi Pancasila
Said Abdullah menekankan bahwa penguatan koperasi desa tidak boleh diartikan sebagai upaya untuk mematikan usaha lain, termasuk ritel modern. Ia menyerukan pendekatan yang kolaboratif, bukan konfrontatif, dalam membangun ekonomi desa. “Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya. Prinsip ini mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila yang mengedepankan keharmonisan dan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pembangunan ekonomi. Menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif sangat penting untuk menarik investor dan menciptakan lapangan kerja, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah kembali menegaskan bahwa fungsi DPR RI adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta tidak termasuk dalam mandat konstitusional DPR. Ia juga menggarisbawahi bahwa sikap DPR selama ini selalu konsisten dalam mendorong harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah agar koperasi desa dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha. “Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” ujar Said Abdullah. Pernyataan ini menyiratkan komitmen DPR untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik melalui pelaksanaan fungsi-fungsi konstitusionalnya secara profesional dan bertanggung jawab.

















