Sebuah insiden tragis mengguncang institusi kepolisian Sulawesi Selatan ketika Bripda DP (19), seorang personel muda Direktorat Samapta Polda Sulsel, ditemukan meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) subuh. Kematian mendadak ini, yang terjadi di lingkungan Asrama Ditsamapta Polda Sulsel, kawasan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, segera memicu penyelidikan mendalam. Dugaan kuat mengarah pada tindakan kekerasan setelah pihak keluarga menemukan sejumlah luka memar pada tubuh almarhum, sebuah temuan krusial yang mengubah arah penyelidikan dari dugaan sakit biasa menjadi kasus penganiayaan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polda Sulsel bergerak cepat, menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian juniornya tersebut, sementara lima personel lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa memilukan ini.
Kronologi Awal dan Kecurigaan Keluarga
Kematian Bripda DP, seorang anggota Polri yang baru menginjak usia 19 tahun, awalnya dilaporkan sebagai akibat sakit. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, sempat menyebutkan bahwa dugaan awal korban meninggal karena sakit setelah sempat terlihat tidak sehat usai menunaikan salat Subuh dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Daya Makassar. Namun, narasi awal ini segera dipertanyakan dan disanggah oleh temuan mencurigakan dari pihak keluarga. Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, yang juga merupakan anggota Polri, mengungkapkan adanya luka memar yang signifikan di beberapa bagian tubuh anaknya. Luka-luka tersebut, yang terlihat di area perut, dada dekat leher, serta mulut yang mengeluarkan darah, menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya kekerasan fisik yang dialami Bripda DP sebelum meninggal dunia. Kecurigaan ini menjadi titik balik penting yang mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam personel yang diduga berada di lokasi kejadian.
Enam personel yang diperiksa terdiri dari tiga rekan seangkatan Bripda DP dan tiga senior korban. Pemeriksaan ini dilakukan secara maraton di tengah desakan keluarga untuk menuntut keadilan dan pengungkapan tuntas. Aipda Muhammad Jabir, yang ditemui di ruang tunggu Biddokkes Polda Sulsel Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Kumala Makassar, pada Minggu (22/2/2026) malam, secara tegas menyatakan harapannya agar kasus ini diproses secara adil dan transparan. “Kami harap ini diproses. Meminta keadilan. Apabila ada penganiayaan, kami serahkan ke penyidik Polda untuk mengungkap tuntas siapa pelaku penganiaya,” ujarnya, menunjukkan kepercayaan sekaligus tuntutan terhadap institusi kepolisian untuk mengungkap kebenaran.
Penetapan Tersangka dan Pernyataan Kapolda
Dalam perkembangan yang sangat cepat, kurang dari 1×24 jam setelah kematian Bripda DP, Polda Sulawesi Selatan berhasil mengidentifikasi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka utama. Bripda Pirman, salah satu dari enam personel yang diperiksa, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda DP. Penetapan ini didasarkan pada kesesuaian antara keterangan yang diberikan oleh pelaku dengan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan pers yang disampaikan dari Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Senin (23/2), menjelaskan bahwa pengakuan Bripda Pirman selaras dengan temuan medis, terutama terkait adanya pemukulan pada bagian kepala dan tubuh korban.
Meskipun telah menetapkan satu tersangka, Kapolda Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan secara mendalam. Pihaknya belum dapat mengungkap motif pasti di balik penganiayaan keji ini, karena masih mendalami pemeriksaan terhadap lima anggota lainnya yang diduga memiliki keterlibatan. “Kami masih melakukan pendalaman, termasuk melakukan konstruksi ulang kejadian,” kata Kapolda. “Lima orang lainnya masih dalam pemeriksaan, dan kami membutuhkan bukti-bukti materil maupun lainnya.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Polda Sulsel untuk tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan berupaya mengungkap seluruh mata rantai kejadian dan pihak-pihak yang mungkin terlibat. Langkah cepat dan transparan dalam pengungkapan kasus ini, menurut Kapolda, merupakan bukti komitmen institusi Polri untuk tidak menutupi kesalahan anggotanya.
Implikasi Hukum dan Sanksi Profesi
Kasus kematian Bripda DP di lingkungan asrama kepolisian bukan hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga membawa konsekuensi serius bagi para pelaku yang terbukti terlibat. Kapolda Sulsel secara tegas menyatakan bahwa para anggota yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan diproses melalui dua jalur sekaligus: jalur pidana dan kode etik profesi Polri. Dalam konteks pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya tidak ringan. Proses hukum ini akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain konsekuensi pidana, anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi juga akan menghadapi sanksi internal yang berat. Sanksi disipliner ini dapat bervariasi, mulai dari demosi (penurunan jabatan), penempatan khusus (mutasi ke tempat yang kurang strategis atau penahanan sementara di tempat khusus), hingga sanksi paling berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan, memastikan bahwa setiap anggota yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa pandang bulu. Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan memastikan bahwa setiap pelanggaran, terutama yang berujung pada kematian, ditindaklanjuti dengan serius.
Transparansi Penyelidikan dan Harapan Keluarga
Untuk memastikan penyebab pasti kematian Bripda DP, jenazah korban telah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Proses autopsi ini mencakup visum luar dan dalam, yang hasilnya akan menjadi bukti ilmiah krusial dalam mengungkap detail kejadian dan menguatkan temuan penyelidikan. Hasil autopsi ini juga akan sangat menentukan nasib lima anggota lainnya yang masih dalam pemeriksaan Propam. Keterlibatan mereka, apakah sebagai saksi, turut serta, atau bahkan terlibat langsung, akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul dan hasil autopsi.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi Polri. Keluarga korban, yang diwakili oleh Aipda Muhammad Jabir, terus berharap agar penyelidikan berjalan transparan hingga tuntas, dan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diadili secara adil. Mengingat kasus ini menyangkut dugaan kekerasan di lingkungan internal kepolisian yang berujung pada kematian seorang anggota muda, penanganannya menjadi sorotan publik yang luas. Pengungkapan yang jujur dan penegakan hukum yang tegas akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam tubuh Bhayangkara.
















