JAKARTA – Pasar keuangan Indonesia menunjukkan sinyal positif yang kuat pada awal pekan ini, Senin (23/2/2026), dengan nilai tukar rupiah yang perkasa dan pertumbuhan signifikan pada uang beredar. Rupiah berhasil menguat 20 poin atau setara 0,12 persen, mencapai level Rp 16.868 per dolar Amerika Serikat (AS) dari posisi penutupan sebelumnya di Rp 16.888 per dolar AS. Penguatan ini bukan sekadar fluktuasi minor, melainkan cerminan dari serangkaian dinamika ekonomi global dan domestik yang saling berinteraksi. Di tengah gejolak pasar global, Bank Indonesia (BI) juga melaporkan peningkatan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) sebesar 10 persen secara tahunan (yoy) pada Januari 2026, mencapai angka Rp 10.117,8 triliun. Lantas, faktor-faktor apa saja yang mendorong kinerja impresif ini, dan bagaimana dampaknya terhadap prospek ekonomi nasional?
Analis mata uang dari Doo Financial Futures, Lukman Leong, menyoroti bahwa apresiasi kurs rupiah ini sebagian besar didorong oleh pelemahan dolar AS yang signifikan, dipicu oleh dua faktor utama dari Amerika Serikat. Pertama, rilis data pertumbuhan ekonomi AS yang jauh di bawah ekspektasi pasar. Kedua, keputusan Mahkamah Agung (MA) AS yang menganulir kebijakan tarif yang sebelumnya diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. “Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS yang melemah tajam setelah data pertumbuhan ekonomi jauh di bawah ekspektasi dan keputusan MA yang menganulir tarif Trump,” jelas Lukman di Jakarta, Senin (23/2/2026), menggarisbawahi sensitivitas pasar terhadap perkembangan di ekonomi terbesar dunia tersebut.
Dampak Putusan Mahkamah Agung AS terhadap Kebijakan Tarif Trump
Keputusan Mahkamah Agung AS yang kontroversial ini menjadi sorotan utama. Mengutip laporan dari Sputnik, putusan tersebut secara efektif membatalkan beberapa kebijakan tarif global yang diinisiasi oleh Presiden Donald Trump selama masa jabatannya. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, bahkan menyatakan bahwa keputusan ini merupakan pukulan serius bagi rakyat AS dan secara signifikan mengurangi pengaruh politik Trump. Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, MA AS mengeluarkan putusan dengan hasil pemungutan suara 6-3, menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). IEEPA adalah undang-undang federal AS yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengatur perdagangan internasional dalam keadaan darurat nasional, namun putusan MA ini membatasi interpretasi dan ruang lingkup penggunaannya.
Menanggapi putusan tersebut, Donald Trump melabelinya sebagai “sangat mengecewakan” dan secara terbuka menuduh lembaga peradilan tertinggi negara itu telah “dipengaruhi oleh kepentingan asing”. Ia bersikukuh menegaskan bahwa seluruh tarif keamanan nasional yang ia berlakukan tetap berlaku, dan bahwa putusan MA hanya berkaitan dengan penggunaan tarif berdasarkan IEEPA, bukan keseluruhan kebijakan tarifnya. Meskipun demikian, Lukman Leong menilai bahwa dampak sebenarnya dari putusan ini masih belum sepenuhnya jelas mengingat sikap Trump yang tetap kukuh. “Dampak sebenarnya masih belum jelas karena Trump masih bersikukuh. Namun, setidaknya ini merupakan keputusan yang positif bagi dunia,” ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa komunitas internasional melihat pembatasan kebijakan tarif proteksionis sebagai langkah yang berpotensi menstabilkan perdagangan global dan mengurangi ketidakpastian ekonomi.
Selain faktor hukum, pelemahan dolar AS dan penguatan rupiah juga didukung oleh capaian pertumbuhan ekonomi AS yang mengecewakan. Data menunjukkan bahwa ekonomi AS hanya tumbuh 1,4 persen, jauh di bawah perkiraan awal sebesar 3 persen. Kesenjangan yang signifikan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor global. Lukman Leong menjelaskan bahwa mayoritas perlambatan pertumbuhan ekonomi AS disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk “shutdown pemerintah” yang sempat terjadi dan “daya beli yang memang lemah akibat tarif”. Penutupan sebagian atau seluruh operasi pemerintah federal AS dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan menekan sentimen konsumen, sementara kebijakan tarif yang tinggi dapat meningkatkan biaya barang impor, mengurangi daya beli masyarakat, dan pada akhirnya mengerem laju konsumsi serta investasi domestik.
Dinamika Likuiditas Perekonomian Nasional: Pertumbuhan Uang Beredar M2
Di sisi domestik, Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) menunjukkan pertumbuhan yang solid pada Januari 2026. M2 tumbuh 10 persen secara tahunan (yoy) dan mencapai nilai Rp 10.117,8 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Desember 2025 yang tercatat sebesar 9,6 persen (yoy), mengindikasikan percepatan ekspansi likuiditas di sistem keuangan. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa perkembangan positif ini didorong oleh pertumbuhan komponen-komponen utamanya. “Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 14,9 persen (yoy) dan uang kuasi sebesar 5,4 persen (yoy),” kata Denny, Senin (23/2/2026).
M1, yang mencakup uang kartal (uang tunai di masyarakat) dan giro bank umum, menunjukkan pertumbuhan yang sangat kuat, mencerminkan peningkatan transaksi dan aktivitas ekonomi. Sementara itu, uang kuasi, yang meliputi tabungan, deposito berjangka, dan rekening valuta asing, juga berkontribusi pada ekspansi M2. Denny lebih lanjut merinci bahwa peningkatan M2 pada Januari 2026 terutama dipengaruhi oleh dua faktor kunci: tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus) dan penyaluran kredit. Tagihan bersih kepada Pempus tercatat tumbuh impresif sebesar 22,6 persen (yoy), meningkat signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 13,6 persen (yoy). Ini mengindikasikan peningkatan belanja pemerintah atau pembiayaan defisit yang disalurkan melalui sistem perbankan, yang pada gilirannya meningkatkan likuiditas di perekonomian.
Bersamaan dengan itu, penyaluran kredit perbankan juga menunjukkan tren positif. Pada Januari 2026, penyaluran kredit tumbuh 10,2 persen (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan Desember 2025 yang sebesar 9,3 persen (yoy). Peningkatan penyaluran kredit ini mencerminkan aktivitas pinjaman yang lebih tinggi dari sektor riil, baik untuk investasi maupun konsumsi, yang merupakan indikator vital bagi pertumbuhan ekonomi. Sebagai informasi penting, BI mengklarifikasi bahwa “kredit” yang dimaksud dalam statistik ini hanya mencakup pinjaman (loans) dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (debt securities), tagihan akseptasi (banker’s acceptances), dan tagihan repo. Selain itu, angka kredit ini tidak mencakup kredit yang diberikan oleh kantor bank umum di luar negeri maupun kredit kepada Pempus dan bukan penduduk, memastikan fokus pada transaksi domestik yang relevan.
Adapun uang primer (M0) adjusted, yang merupakan basis moneter, pada Januari 2026 tumbuh 14,7 persen (yoy), melanjutkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 16,8 persen (yoy), sehingga tercatat sebesar Rp 2.193 triliun. Perkembangan ini dipengaruhi oleh pertumbuhan giro bank umum di BI adjusted sebesar 30,1 persen (yoy) dan uang kartal yang diedarkan sebesar 12,4 persen (yoy). Pertumbuhan giro bank umum di BI yang kuat menunjukkan peningkatan cadangan likuiditas bank, sementara peningkatan uang kartal yang diedarkan mencerminkan kebutuhan masyarakat akan uang tunai untuk transaksi sehari-hari. Berdasarkan faktor yang memengaruhinya, pertumbuhan M0 adjusted telah mempertimbangkan dampak pemberian insentif likuiditas sebagai bagian dari upaya pengendalian moneter yang disesuaikan oleh BI, menunjukkan respons kebijakan yang proaktif dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

















