Dalam sebuah keputusan yang mengguncang institusi penegak hukum sekaligus menegaskan komitmen Polri terhadap profesionalisme dan akuntabilitas, Bripda Masias Victoria Siahaya, seorang anggota Brimob, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini diambil setelah serangkaian sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang membuktikan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan keji yang mengakibatkan tewasnya Arianto Tawakal, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku berusia 14 tahun di Tual, Maluku. Insiden tragis yang juga melukai kakak korban, Nasrim Karim (15), dengan luka patah tulang, telah memicu gelombang kemarahan publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang pelaku. Proses hukum terhadap Bripda Masias tidak berhenti pada sanksi etik, melainkan terus bergulir di ranah pidana, menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak tegas anggotanya yang menyimpang.
Pengumuman pemecatan Bripda Masias Victoria Siahaya disampaikan langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pada Senin malam (24/2). Irjen Pol Dadang Hartanto dengan tegas menyatakan bahwa Komisi Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti secara meyakinkan melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian yang mendasar. Dalam pernyataannya, Kapolda Maluku menekankan bahwa institusi Polri tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi personel yang terlibat dalam tindakan kekerasan, apalagi yang berujung pada hilangnya nyawa. “Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik,” tegasnya, menegaskan komitmen institusi untuk menjaga marwah dan integritas korps. Lebih lanjut, Irjen Pol Dadang Hartanto menjamin bahwa seluruh penanganan perkara ini telah dan akan terus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota Polri sendiri.
Insiden nahas yang menjadi pangkal kasus ini terjadi di Tual, Maluku, ketika Bripda Masias Victoria Siahaya, yang diketahui bertugas di Mako Brimob Pelopor C, melakukan tindakan penganiayaan brutal terhadap dua remaja. Korban utama, Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN 1 Maluku, mengalami pukulan keras di bagian kepala hingga bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia. Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya Nasrim Karim (15), yang merupakan kakak kandung Arianto, hingga menderita patah tulang. Kekejaman tindakan ini, terutama terhadap anak di bawah umur, telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan memicu kemarahan luas di masyarakat, menuntut keadilan yang setimpal bagi pelaku.
Proses Etik yang Transparan dan Tegas
Untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan di ranah etik, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda Masias Siahaya telah dilaksanakan secara menyeluruh dan transparan. Sidang yang dipimpin oleh Kombes Indera Gunawan ini menghadirkan total 14 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 10 saksi memberikan keterangan secara langsung di persidangan, sementara 4 saksi lainnya, termasuk saksi korban (merujuk pada Nasrim Karim, kakak Arianto) dan beberapa anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan kesaksian melalui konferensi daring. Kehadiran saksi-saksi ini, baik secara fisik maupun virtual, menunjukkan keseriusan dan upaya maksimal komisi dalam mengumpulkan setiap detail informasi dan bukti yang relevan.

















