Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten, ketika sebuah kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh kondisi jalan berlubang merenggut nyawa seorang siswa sekolah dasar dan berujung pada penetapan tersangka terhadap tukang ojek yang mengantarnya. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, ini menyoroti kompleksitas tanggung jawab dalam insiden yang melibatkan infrastruktur publik yang buruk dan kelalaian berkendara, menimbulkan pertanyaan krusial mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa tersebut. Al Amin Maksum (32 tahun), seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) dari Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, kini menghadapi status tersangka dari Polres Pandeglang atas dugaan kelalaian yang berujung pada kematian penumpangnya, Khairi Rafi, seorang siswa SDN 1 Pandeglang.
Kronologi kejadian bermula ketika Al Amin Maksum tengah mengantarkan Khairi Rafi pulang sekolah. Di tengah perjalanan, tepatnya di lokasi kejadian yang disebut memiliki jalan berlubang, sepeda motor yang dikendarai Amin tergelincir. Upaya Amin untuk menghindari lubang justru berujung pada kecelakaan. Dalam insiden tersebut, tubuh Khairi Rafi terpental ke badan jalan dan sayangnya, pada saat yang bersamaan, sebuah mobil ambulans siaga desa yang melaju dari arah yang sama tidak dapat menghindari korban. Akibatnya, Khairi Rafi dinyatakan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian, sementara Al Amin Maksum mengalami luka-luka.
Analisis Kelalaian dan Tanggung Jawab
Ipda Sofyan Sopan, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Al Amin Maksum. Menurutnya, terdapat dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang secara langsung menyebabkan penumpangnya kehilangan nyawa. Sofyan menyatakan bahwa kecelakaan ini melibatkan serangkaian kejadian yang kompleks. Ia menekankan bahwa posisi sepeda motor dan ambulans yang beriringan, serta upaya pengemudi ambulans untuk menghindar, menunjukkan bahwa kecelakaan ini berada di luar kendali penuh pengemudi ambulans. “Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans,” ujar Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan menyoroti tanggung jawab seorang pengemudi ojek terhadap keselamatan penumpangnya. Sebagai penyedia jasa transportasi, Amin diharapkan tidak hanya berkonsentrasi penuh saat berkendara, tetapi juga memastikan kelengkapan keselamatan, termasuk penyediaan helm bagi penumpangnya. Ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan ini, menurut kepolisian, menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penetapan tersangka.
Gugatan Perdata Melawan Pemerintah Daerah
Tidak terima dengan status tersangka yang disandangnya, Al Amin Maksum, melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu, 22 Februari 2026. Gugatan ini secara spesifik menargetkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kondisi jalan yang buruk, yaitu Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani. Alasan utama gugatan ini adalah penegasan bahwa kecelakaan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kelalaian Al Amin, melainkan dipicu oleh ketidaklayakan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Raden Yayan dengan tegas menyatakan bahwa meskipun kecelakaan tersebut mengakibatkan korban jiwa yang berat, akar permasalahannya terletak pada kondisi jalan yang rusak dan berlubang. “Ini adalah kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan,” ungkap Raden Yayan. Ia berargumen bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan membebankan tanggung jawab pidana tanpa melakukan evaluasi mendalam terhadap semua faktor penyebab kecelakaan, termasuk peran krusial kondisi jalan yang buruk.
Klarifikasi dari Polda Banten
Menyusul pemberitaan yang beredar luas mengenai penetapan tersangka terhadap Al Amin Maksum, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, memberikan klarifikasi penting. Maruli membantah keras adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Satlantas Polres Pandeglang. “Perlu diketahui, sampai hari ini sore ini penyidik Satlantas Pandeglang masih melakukan penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral,” ujar Maruli pada Senin, 23 Februari 2026.
Maruli menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari keluarga korban dan akan melanjutkan proses dengan melakukan gelar perkara di waktu mendatang. Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan. “Kami menggali informasi seluas-luasnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” tambahnya, mengindikasikan bahwa investigasi masih berlangsung secara komprehensif untuk mendapatkan gambaran yang utuh sebelum keputusan hukum lebih lanjut diambil.

















