JAKARTA – Menjelang sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lembaga antirasuah ini menyatakan kesiapannya. KPK akan menyampaikan jawaban resmi terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024 yang menjerat Yaqut sebagai tersangka. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik, menguji keabsahan penetapan tersangka dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh KPK dalam kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan aturan pembagian kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan praperadilan ini. “Kami ikuti proses sidangnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyampaikan jawabannya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Februari 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK telah mempersiapkan argumen dan bukti-bukti yang kuat untuk mempertahankan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Budi Prasetyo juga menambahkan keyakinan KPK bahwa seluruh tahapan pengusutan dugaan korupsi kuota haji telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, baik dari segi formal maupun materiil. Penetapan status tersangka, menurutnya, telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang memadai, sehingga KPK yakin bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi seluruh aspek hukum yang relevan.
KPK Menegaskan Keabsahan Penetapan Tersangka dan Kesiapan Menghadapi Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunjukkan keraguan sedikit pun dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024 telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan telah melalui proses investigasi yang cermat. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menggarisbawahi bahwa setiap langkah yang diambil oleh lembaga antirasuah dalam kasus ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. KPK memandang gugatan praperadilan ini sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana setiap individu memiliki hak untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka di hadapan pengadilan. Oleh karena itu, KPK menyatakan akan secara penuh berpartisipasi dalam persidangan dan menyampaikan seluruh argumen serta bukti yang relevan untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK menghormati hak hukum Yaqut Cholil Qoumas untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” jelas Budi. Hal ini menunjukkan sikap profesional KPK dalam menghadapi proses hukum, sekaligus menegaskan keyakinan mereka akan kekuatan kasus yang telah dibangun. KPK tidak melihat gugatan ini sebagai sebuah ancaman, melainkan sebagai sebuah mekanisme kontrol dalam penegakan hukum yang justru dapat memperkuat legitimasi setiap tindakan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum.
Kronologi dan Detail Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pengajuan gugatan ini dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan fokus utama pada uji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya. Penetapan status tersangka ini, bersama dengan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah diumumkan oleh KPK sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangan mereka dalam kapasitasnya sebagai pejabat Kementerian Agama ketika menerbitkan aturan terkait pembagian kuota haji untuk tahun 2024.
Pasal yang disangkakan kepada Yaqut dan Gus Alex adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal ini secara umum mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam konteks kasus ini, dugaan korupsi terjadi ketika kedua tersangka diduga mendapatkan manfaat finansial dari kebijakan pembagian kuota haji yang mereka buat. KPK menduga bahwa kebijakan tersebut tidak sepenuhnya menguntungkan calon jemaah haji reguler, melainkan juga memberikan keuntungan terselubung bagi pihak-pihak tertentu, termasuk para pejabat di Kementerian Agama.
Indikasi Penyimpangan dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan
KPK menyatakan telah menemukan indikasi penyimpangan yang signifikan dalam proses pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kursi. Seharusnya, kuota tambahan ini lebih diprioritaskan untuk jemaah haji reguler yang memiliki daftar tunggu lebih panjang. Namun, Kementerian Agama, di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas, memutuskan untuk membagikan kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 10.000 kursi untuk haji reguler dan 10.000 kursi untuk haji khusus. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 yang diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024. Meskipun Yaqut menggunakan kewenangan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tindakan ini diduga mengabaikan ketentuan pembagian kuota yang lebih spesifik sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 undang-undang tersebut.
Peran Gus Alex dalam kasus ini juga menjadi sorotan. KPK menduga Gus Alex terlibat secara langsung dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan. Lebih jauh lagi, penyidik KPK juga menduga adanya aliran dana yang mengalir dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Dugaan ini mengarah pada praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan pejabat hingga pucuk pimpinan di kementerian tersebut. Keuntungan yang diduga dinikmati tidak hanya terbatas pada pejabat, tetapi juga merambah ke biro-biro perjalanan haji. Sekitar 100 biro perjalanan haji diduga mendapatkan kuota tambahan dengan jumlah yang bervariasi, dan untuk mendapatkan satu kursi, setiap biro perjalanan haji harus membayar sejumlah uang, berkisar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000, atau setara dengan Rp 42 juta hingga Rp 115 juta. Uang tersebut diduga tidak mengalir secara langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama, melainkan melalui perantara, termasuk kerabat dan staf ahli di lingkungan kementerian tersebut. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengindikasikan adanya jaringan yang lebih kompleks dalam praktik korupsi ini.

















