Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Berita

Demo Agustus 2025 Bandung Divonis 2 Tahun Penjara

Eka Siregar by Eka Siregar
March 10, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Demo Agustus 2025 Bandung Divonis 2 Tahun Penjara

#image_title

Di tengah riuh rendah ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, dua aktivis, Aditya Dwi Laksana alias Adit dan Mochamad Naufal Taufiqurahman alias Naufal, dijatuhi vonis pidana penjara masing-masing dua tahun. Keputusan yang dibacakan pada Senin, 23 Februari 2026, ini menandai puncak dari rangkaian persidangan yang menyangkut aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 di kota kembang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Badul Kohar menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, sebuah kesimpulan yang sejalan dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Vonis ini, yang juga mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dari total hukuman, menjadi sorotan utama, terutama ketika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menegaskan bahwa hukuman Adit dan Naufal merupakan yang tertinggi di antara seluruh terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus-September 2025, bahkan berpotensi menjadi yang tertinggi se-Indonesia untuk kasus serupa. Perkara ini melibatkan sejumlah besar barang bukti, termasuk benda-benda yang diduga digunakan dalam aksi anarkis, serta literatur yang mengindikasikan adanya ideologi tertentu di balik pergerakan tersebut. Empat terdakwa lainnya, Rhexcy Fauzi Kunaepi alias Eci, Tubagus Andhika Pradipta alias TB, Rijalussohinin alias Jalus, dan Muhammad Jihar Fawaik alias Iong, juga telah menerima vonis, namun dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu satu tahun empat bulan penjara, dalam perkara yang terpisah namun terkait.

RELATED POSTS

Penghormatan Terakhir: Praka Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo 5 April 2026

Gunung Dukono Erupsi: Kolom Abu Vulkanik Tembus 4.000 Meter, Warga Diminta Waspada

Polemik Izin Kerja Pemain Timnas di Belanda: PSSI Beri Klarifikasi Resmi Terkait ‘Paspoortgate’

Detail Persidangan dan Dakwaan yang Memicu Vonis

Proses hukum terhadap Adit dan Naufal bergulir dengan nomor perkara 1117/Pid.B/2025/PN Bdg, sementara kasus empat terdakwa lainnya terdaftar dengan nomor 1115/Pid.B/2025/PN Bdg. Keduanya, bersama dengan terdakwa lainnya, menghadapi jerat pasal berlapis atas dugaan kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Jaksa penuntut umum mendakwa mereka melakukan perbuatan pidana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, di lingkungan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat. Dakwaan ini merinci adanya unsur kesengajaan dalam menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, yang merupakan tindakan serius yang dapat mengancam keselamatan publik. Untuk memperkuat tuntutan, jaksa mengacu pada serangkaian pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, termasuk Pasal 187 ke-1 KUHP yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang juga digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 406 ke-1 KUHP yang juga digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, dalam perkembangan persidangan, jaksa akhirnya memfokuskan tuntutan terhadap Adit dan Naufal pada pasal pengeroyokan, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua. Pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP lama atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara. Pemilihan pasal ini menjadi krusial dalam menentukan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Barang Bukti yang Menjadi Kunci dalam Perkara

Dalam rangkaian persidangan yang kompleks ini, sebanyak 27 barang bukti berhasil dikumpulkan dan dihadirkan di muka persidangan. Keberadaan barang-barang ini menjadi elemen penting dalam pembuktian unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Di antara barang bukti yang disita adalah tiga buah pecahan kaca, yang diduga digunakan untuk menimbulkan kerusakan atau melukai. Selain itu, ditemukan pula empat bom molotov, sebuah alat yang dikenal dapat menimbulkan kebakaran hebat dan menimbulkan kepanikan. Lima bongkahan batu atau kerikil juga turut menjadi bagian dari barang bukti, mengindikasikan adanya potensi pelemparan atau perusakan. Tak ketinggalan, ditemukan pula sebelas petasan single rush atau bazoka, yang dapat menimbulkan suara keras dan efek ledakan, menambah elemen kekacauan dan ancaman. Selain benda-benda yang bersifat destruktif, beberapa unit ponsel juga turut disita, kemungkinan besar untuk diperiksa isi komunikasinya guna mengungkap adanya perencanaan atau koordinasi antar para pelaku. Yang menarik perhatian adalah ditemukannya buku-buku dengan judul “ABC Anarkisme” dan “Jalan Man Ray Menuju Dadaisme”. Keberadaan literatur ini, menurut analisis, dapat memberikan gambaran mengenai latar belakang ideologis atau filosofis yang mungkin melandasi tindakan para terdakwa. Majelis hakim memutuskan bahwa 27 barang bukti ini tidak hanya akan digunakan dalam perkara Adit dan Naufal, tetapi juga akan dipergunakan lebih lanjut dalam persidangan terdakwa lainnya, menunjukkan keseriusan dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang terlibat dalam demonstrasi tersebut.

Perbandingan Vonis dan Implikasinya bagi Gerakan Protes

Vonis pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman memang tergolong berat, terutama jika dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh empat terdakwa lainnya dalam klaster perkara yang sama. LBH Bandung secara tegas menyatakan bahwa hukuman ini merupakan yang tertinggi di antara seluruh terdakwa dalam demonstrasi Agustus-September 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi potensi adanya perbedaan dalam penafsiran atau pembuktian unsur-unsur pidana yang memberatkan bagi Adit dan Naufal, sehingga berujung pada hukuman yang lebih signifikan. Hukuman yang lebih ringan, yaitu satu tahun empat bulan penjara, yang diterima oleh Rhexcy Fauzi Kunaepi, Tubagus Andhika Pradipta, Rijalussohinin, dan Muhammad Jihar Fawaik, menunjukkan bahwa majelis hakim mungkin melihat tingkat keterlibatan atau peran masing-masing terdakwa berbeda. Perbedaan vonis ini dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai keadilan prosedural dan substansial dalam penanganan kasus-kasus demonstrasi yang melibatkan unsur kekerasan. Bagi kalangan aktivis dan organisasi bantuan hukum, vonis berat ini bisa menjadi preseden yang mengkhawatirkan, berpotensi menimbulkan efek jera atau pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui aksi unjuk rasa di masa mendatang. LBH Bandung sendiri menyoroti bahwa putusan ini merupakan bagian dari “klaster perburuan ekspresi politik”, yang mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa penegakan hukum dalam kasus ini mungkin memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penindakan pidana murni.

Tags: aditya dwi laksanaberita Bandungdemo Agustus 2025pn bandungvonis aktivis
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Penghormatan Terakhir: Praka Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo 5 April 2026
Berita

Penghormatan Terakhir: Praka Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo 5 April 2026

April 3, 2026
Gunung Dukono Erupsi: Kolom Abu Vulkanik Tembus 4.000 Meter, Warga Diminta Waspada
Berita

Gunung Dukono Erupsi: Kolom Abu Vulkanik Tembus 4.000 Meter, Warga Diminta Waspada

April 3, 2026
Polemik Izin Kerja Pemain Timnas di Belanda: PSSI Beri Klarifikasi Resmi Terkait ‘Paspoortgate’
Berita

Polemik Izin Kerja Pemain Timnas di Belanda: PSSI Beri Klarifikasi Resmi Terkait ‘Paspoortgate’

April 3, 2026
Jejak Panjang Berakhir: DPO Penembakan Rombongan Tito Karnavian Tahun 2012 Akhirnya Tertangkap
Berita

Jejak Panjang Berakhir: DPO Penembakan Rombongan Tito Karnavian Tahun 2012 Akhirnya Tertangkap

April 3, 2026
Evaluasi Lemdiklat Polri: Mengupas 6 Kasus Kematian Peserta Didik Sepanjang 2025
Berita

Evaluasi Lemdiklat Polri: Mengupas 6 Kasus Kematian Peserta Didik Sepanjang 2025

April 3, 2026
Era Baru Mark Lee: Resmi Hengkang dari NCT dan SM Entertainment Setelah Satu Dekade Gemilang
Berita

Era Baru Mark Lee: Resmi Hengkang dari NCT dan SM Entertainment Setelah Satu Dekade Gemilang

April 3, 2026
Next Post
Brimob Tewaskan Arianto: Kasus Mirip Gamma, Afif?

Brimob Tewaskan Arianto: Kasus Mirip Gamma, Afif?

KPK Bidik Pegawai Bea Cukai Lain, Penyelidikan Kasus Kian Meluas

KPK Bidik Pegawai Bea Cukai Lain, Penyelidikan Kasus Kian Meluas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Skandal Korupsi Guncang Peru: Presiden Jose Jeri Lengser

Skandal Korupsi Guncang Peru: Presiden Jose Jeri Lengser

March 2, 2026
Mengapa Gunretno Petani Kendeng Kembali Dipanggil Polisi?

Mengapa Gunretno Petani Kendeng Kembali Dipanggil Polisi?

January 26, 2026
Elena Rybakina Sabet Gelar Juara Australian Open 2026

Elena Rybakina Sabet Gelar Juara Australian Open 2026

February 6, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Penghormatan Terakhir: Praka Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo 5 April 2026
  • Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
  • Gunung Dukono Erupsi: Kolom Abu Vulkanik Tembus 4.000 Meter, Warga Diminta Waspada

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026