Di tengah riuh rendah ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, dua aktivis, Aditya Dwi Laksana alias Adit dan Mochamad Naufal Taufiqurahman alias Naufal, dijatuhi vonis pidana penjara masing-masing dua tahun. Keputusan yang dibacakan pada Senin, 23 Februari 2026, ini menandai puncak dari rangkaian persidangan yang menyangkut aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 di kota kembang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Badul Kohar menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, sebuah kesimpulan yang sejalan dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Vonis ini, yang juga mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dari total hukuman, menjadi sorotan utama, terutama ketika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menegaskan bahwa hukuman Adit dan Naufal merupakan yang tertinggi di antara seluruh terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus-September 2025, bahkan berpotensi menjadi yang tertinggi se-Indonesia untuk kasus serupa. Perkara ini melibatkan sejumlah besar barang bukti, termasuk benda-benda yang diduga digunakan dalam aksi anarkis, serta literatur yang mengindikasikan adanya ideologi tertentu di balik pergerakan tersebut. Empat terdakwa lainnya, Rhexcy Fauzi Kunaepi alias Eci, Tubagus Andhika Pradipta alias TB, Rijalussohinin alias Jalus, dan Muhammad Jihar Fawaik alias Iong, juga telah menerima vonis, namun dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu satu tahun empat bulan penjara, dalam perkara yang terpisah namun terkait.
Detail Persidangan dan Dakwaan yang Memicu Vonis
Proses hukum terhadap Adit dan Naufal bergulir dengan nomor perkara 1117/Pid.B/2025/PN Bdg, sementara kasus empat terdakwa lainnya terdaftar dengan nomor 1115/Pid.B/2025/PN Bdg. Keduanya, bersama dengan terdakwa lainnya, menghadapi jerat pasal berlapis atas dugaan kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Jaksa penuntut umum mendakwa mereka melakukan perbuatan pidana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, di lingkungan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat. Dakwaan ini merinci adanya unsur kesengajaan dalam menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, yang merupakan tindakan serius yang dapat mengancam keselamatan publik. Untuk memperkuat tuntutan, jaksa mengacu pada serangkaian pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, termasuk Pasal 187 ke-1 KUHP yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang juga digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 406 ke-1 KUHP yang juga digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, dalam perkembangan persidangan, jaksa akhirnya memfokuskan tuntutan terhadap Adit dan Naufal pada pasal pengeroyokan, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua. Pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP lama atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara. Pemilihan pasal ini menjadi krusial dalam menentukan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Barang Bukti yang Menjadi Kunci dalam Perkara
Dalam rangkaian persidangan yang kompleks ini, sebanyak 27 barang bukti berhasil dikumpulkan dan dihadirkan di muka persidangan. Keberadaan barang-barang ini menjadi elemen penting dalam pembuktian unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Di antara barang bukti yang disita adalah tiga buah pecahan kaca, yang diduga digunakan untuk menimbulkan kerusakan atau melukai. Selain itu, ditemukan pula empat bom molotov, sebuah alat yang dikenal dapat menimbulkan kebakaran hebat dan menimbulkan kepanikan. Lima bongkahan batu atau kerikil juga turut menjadi bagian dari barang bukti, mengindikasikan adanya potensi pelemparan atau perusakan. Tak ketinggalan, ditemukan pula sebelas petasan single rush atau bazoka, yang dapat menimbulkan suara keras dan efek ledakan, menambah elemen kekacauan dan ancaman. Selain benda-benda yang bersifat destruktif, beberapa unit ponsel juga turut disita, kemungkinan besar untuk diperiksa isi komunikasinya guna mengungkap adanya perencanaan atau koordinasi antar para pelaku. Yang menarik perhatian adalah ditemukannya buku-buku dengan judul “ABC Anarkisme” dan “Jalan Man Ray Menuju Dadaisme”. Keberadaan literatur ini, menurut analisis, dapat memberikan gambaran mengenai latar belakang ideologis atau filosofis yang mungkin melandasi tindakan para terdakwa. Majelis hakim memutuskan bahwa 27 barang bukti ini tidak hanya akan digunakan dalam perkara Adit dan Naufal, tetapi juga akan dipergunakan lebih lanjut dalam persidangan terdakwa lainnya, menunjukkan keseriusan dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang terlibat dalam demonstrasi tersebut.
Perbandingan Vonis dan Implikasinya bagi Gerakan Protes
Vonis pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman memang tergolong berat, terutama jika dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh empat terdakwa lainnya dalam klaster perkara yang sama. LBH Bandung secara tegas menyatakan bahwa hukuman ini merupakan yang tertinggi di antara seluruh terdakwa dalam demonstrasi Agustus-September 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi potensi adanya perbedaan dalam penafsiran atau pembuktian unsur-unsur pidana yang memberatkan bagi Adit dan Naufal, sehingga berujung pada hukuman yang lebih signifikan. Hukuman yang lebih ringan, yaitu satu tahun empat bulan penjara, yang diterima oleh Rhexcy Fauzi Kunaepi, Tubagus Andhika Pradipta, Rijalussohinin, dan Muhammad Jihar Fawaik, menunjukkan bahwa majelis hakim mungkin melihat tingkat keterlibatan atau peran masing-masing terdakwa berbeda. Perbedaan vonis ini dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai keadilan prosedural dan substansial dalam penanganan kasus-kasus demonstrasi yang melibatkan unsur kekerasan. Bagi kalangan aktivis dan organisasi bantuan hukum, vonis berat ini bisa menjadi preseden yang mengkhawatirkan, berpotensi menimbulkan efek jera atau pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui aksi unjuk rasa di masa mendatang. LBH Bandung sendiri menyoroti bahwa putusan ini merupakan bagian dari “klaster perburuan ekspresi politik”, yang mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa penegakan hukum dalam kasus ini mungkin memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penindakan pidana murni.

















