- Rizal: Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, yang diduga menjadi otak di balik pengaturan kebijakan teknis untuk mempermudah importasi PT Blueray.
- Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, berperan dalam mengoordinasikan data intelijen agar tidak menyasar perusahaan mitra.
- Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen DJBC, yang bertugas mengeksekusi pengaturan parameter pada level operasional.
- John Field: Pemilik PT Blueray, yang diduga sebagai pemberi suap utama guna mendapatkan keistimewaan jalur impor.
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, berperan dalam memanipulasi dokumen manifest dan kepabeanan.
- Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT Blueray, yang bertugas melakukan koordinasi lapangan dan distribusi dana suap kepada oknum pegawai Bea Cukai.
Komitmen KPK dalam Mengusut Tuntas Skandal Importasi
KPK menegaskan bahwa penetapan enam tersangka tersebut barulah langkah awal dari penyelidikan yang lebih luas. Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut, baik di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak swasta lainnya. Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada nama-nama yang sudah ada, melainkan akan terus mengembangkan kasus ini hingga menyentuh level tertinggi jika ditemukan bukti yang cukup. Penelusuran aset (asset recovery) juga menjadi prioritas guna mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik suap dan penyelundupan barang ini. Selain itu, KPK juga tengah mendalami potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin dilakukan oleh para tersangka untuk menyamarkan kekayaan hasil korupsi mereka.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang internasional. KPK berharap melalui pembongkaran kasus ini, sistem kepabeanan di Indonesia dapat diperbaiki secara fundamental agar tidak lagi mudah dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Fokus pemeriksaan saksi-saksi ke depan akan diarahkan pada penguatan bukti mengenai keterlibatan struktural dan sistemik, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, mendapatkan sanksi hukum yang setimpal sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia.

















