SUKABUMI, JABAR – Sebuah tragedi memilukan mengguncang Sukabumi, Jawa Barat, dengan tewasnya seorang bocah berusia 12 tahun berinisial NS, yang diduga menjadi korban kekerasan brutal dari ibu tirinya. Kasus ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menarik perhatian serius dari institusi negara. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan penganiayaan fisik dan pemberian air panas secara paksa ini. Desakan ini muncul sebagai respons atas keprihatinan mendalam terhadap nasib tragis NS dan untuk memastikan keadilan segera ditegakkan.

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa NS, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, yang menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan hati-hati dalam mengusut tuntas kasus ini. Kematian NS, yang ditemukan dengan luka bakar serius di sekujur tubuhnya, memicu gelombang kemarahan dan keprihatinan publik, terutama setelah beredarnya rekaman video yang diduga berisi pengakuan korban sebelum meninggal dunia. Keadaan ini semakin mempertegas urgensi penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum.
DPR Mendesak Penegakan Hukum yang Tegas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kasus kematian tragis bocah NS. Ia secara tegas mendesak kepolisian untuk tidak menunda-nunda penetapan tersangka. Sahroni mengungkapkan rasa terpukulnya yang luar biasa setelah menyaksikan video terkait peristiwa tersebut, bahkan mengaku menangis. Ia menekankan bahwa kasus ini seharusnya tidak menjadi rumit untuk dipecahkan mengingat kejadiannya terjadi di tengah masyarakat, yang berarti kemungkinan besar terdapat banyak saksi mata dan bukti yang dapat diakses. “Saya sangat-sangat meminta pihak kepolisian untuk lebih serius dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kasus ini jelas sangat melukai hati dan nurani seluruh rakyat Indonesia. Saya sampai menangis saat menonton videonya,” ujar Sahroni kepada wartawan pada Selasa (24/2/2026). Ia menambahkan, “Saya rasa ini juga bukan sesuatu yang rumit atau kasus terencana yang susah dipecahkan. Kasus ini terjadi di tengah masyarakat, pasti banyak saksi dan bukti yang ada. Tinggal keseriusan polisi saja yang menentukan.”
Lebih lanjut, Sahroni menyoroti pentingnya kesigapan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, terutama yang terjadi di lingkungan rumah tangga. Ia berpendapat bahwa dengan lokasi kejadian yang berada di permukiman warga, proses pembuktian seharusnya dapat berjalan lebih cepat. Komisi III DPR RI berharap agar kepolisian dapat bekerja secara cepat dan profesional untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Sahroni juga menyerukan agar Polri memperketat pengawasan dan memaksimalkan fungsi hotline 110 agar responsif terhadap laporan masyarakat dalam hitungan menit. Ia juga mengingatkan pentingnya kepekaan masyarakat, termasuk RT/RW, untuk segera melaporkan jika ada tanda-tanda kekerasan demi mencegah kejadian serupa terulang.
Proses Penyelidikan yang Mendalam dan Peninjauan Bukti Ilmiah
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa NS (12) ini telah menarik perhatian luas, menambah daftar panjang kasus pelanggaran hak anak yang terus terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan total korban mencapai 2.063 anak. Peristiwa tragis yang menimpa NS menjadi pengingat akan pentingnya penanganan serius terhadap kasus-kasus semacam ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dan hati-hati. Penyelidikan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata, tetapi juga didukung oleh bukti-bukti medis yang valid. “Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban,” ungkap AKBP Samian dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (21/2/2026) malam. Ia menekankan bahwa setiap keterangan saksi akan dikroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi untuk memastikan kesesuaian luka-luka dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pihak kepolisian berupaya mengedepankan pembuktian ilmiah agar tidak berspekulasi dalam menentukan arah kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, merinci temuan dari pemeriksaan luar jenazah korban. Hasil visum menunjukkan adanya berbagai jenis luka di sekujur tubuh NS, mulai dari wajah hingga kaki. “Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” jelas AKP Hartono. Pihak kepolisian juga telah memeriksa dokter puskesmas dan RSUD Jampangkulon terkait kondisi awal korban saat pertama kali dibawa untuk mendapatkan perawatan. Hingga kini, ibu tiri NS masih berstatus sebagai terlapor, dan penyidik masih melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi dengan fakta temuan di lapangan. Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban untuk menentukan penyebab pasti kematian.

















