- Pecahan Rp 50.000: Masyarakat dapat menukar hingga maksimal 50 lembar dengan total nilai nominal Rp 2.500.000. Pecahan ini biasanya digunakan untuk kebutuhan transaksi yang lebih besar atau pemberian kepada keluarga inti.
- Pecahan Rp 20.000: Disediakan kuota maksimal 50 lembar dengan total nilai Rp 1.000.000, menjadi salah satu pecahan paling favorit untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR).
- Pecahan Rp 10.000: Alokasi maksimal mencapai 100 lembar dengan total nominal Rp 1.000.000.
- Pecahan Rp 5.000: Tersedia hingga 100 lembar dengan total nilai Rp 500.000, sangat ideal untuk pecahan kecil bagi anak-anak.
- Pecahan Rp 2.000: Diberikan batas maksimal 100 lembar dengan total Rp 200.000.
- Pecahan Rp 1.000: Masyarakat bisa mendapatkan hingga 100 lembar dengan total nilai Rp 100.000.
Setelah melakukan pemesanan secara daring, masyarakat wajib memperhatikan jadwal penukaran fisik yang telah ditetapkan. Berdasarkan regulasi periode kedua ini, proses penukaran fisik di lokasi-lokasi kas keliling yang telah dipilih akan berlangsung mulai tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Rentang waktu yang cukup panjang ini disediakan agar tidak terjadi penumpukan antrean di satu titik lokasi tertentu, sehingga protokol keamanan dan kenyamanan tetap terjaga dengan baik.
Panduan Teknis Pendaftaran melalui Aplikasi PINTAR BI
Digitalisasi layanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) merupakan langkah konkret Bank Indonesia dalam mengimplementasikan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Bagi masyarakat yang ingin memastikan diri mendapatkan kuota, sangat disarankan untuk memahami alur pendaftaran yang terkadang mengalami modifikasi teknis guna meningkatkan keamanan data. Langkah pertama adalah mengakses situs resmi di pintar.bi.go.id tepat pada waktu pembukaan. Mengingat tingginya trafik, BI sering kali menerapkan sistem waiting room atau ruang tunggu virtual untuk mengatur aliran pengguna yang masuk ke server agar situs tidak mengalami crash.
Setelah berhasil masuk, pengguna harus memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”. Di tahap ini, ketelitian sangat diperlukan dalam memilih provinsi dan titik lokasi penukaran. BI biasanya menempatkan armada kas keliling di lokasi strategis seperti pasar tradisional, lapangan umum, hingga pusat perbelanjaan. Setelah lokasi dipilih, sistem akan menampilkan tanggal yang masih tersedia. Pengguna kemudian diwajibkan mengisi data diri secara akurat, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, hingga alamat email. Validitas NIK sangat krusial karena sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk mencegah adanya pendaftaran ganda oleh individu yang sama dalam satu periode.
Tahap terakhir adalah menentukan jumlah lembar uang yang ingin ditukar. Masyarakat tidak harus mengambil jumlah maksimal jika memang kebutuhannya lebih sedikit, namun sistem akan secara otomatis mengunci angka jika sudah mencapai batas Rp 5,3 juta. Setelah semua data terisi, pengguna akan menerima bukti pemesanan yang memuat kode QR unik. Bukti ini wajib diunduh dalam format PDF atau disimpan melalui tangkapan layar (screenshot) sebagai dokumen utama yang harus ditunjukkan kepada petugas saat hari penukaran fisik berlangsung.
Syarat Mutlak dan Prosedur Penukaran di Lokasi Kas Keliling
Keberhasilan proses penukaran tidak hanya berhenti pada tahap pendaftaran daring, tetapi juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat saat mendatangi lokasi kas keliling. Bank Indonesia menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat untuk menjamin kelancaran transaksi. Syarat pertama dan yang paling utama adalah membawa KTP asli yang datanya sesuai dengan yang diinput saat pendaftaran di aplikasi PINTAR. Petugas akan melakukan verifikasi identitas secara faktual untuk memastikan bahwa penukar adalah orang yang bersangkutan atau tidak menggunakan identitas orang lain secara ilegal.
Selain KTP, bukti pemesanan baik dalam bentuk cetak maupun digital harus ditunjukkan untuk dipindai oleh petugas. Hal yang sering kali terlupakan oleh masyarakat adalah kondisi uang yang akan ditukarkan. Bank Indonesia mengimbau agar uang yang dibawa dalam kondisi layak, tidak robek, tidak disambung dengan perekat, dan telah disusun secara rapi. Sangat disarankan agar uang dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta diposisikan searah (tidak terbalik-balik). Hal ini sangat membantu mempercepat proses penghitungan oleh petugas kasir, sehingga durasi antrean bagi warga lainnya bisa dipangkas secara signifikan.
Terakhir, masyarakat diwajibkan membawa uang tunai dalam jumlah yang pas sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan. Petugas kas keliling tidak menyediakan layanan kembalian atau transaksi non-tunai di tempat untuk proses penukaran ini (kecuali pada titik tertentu yang memang menyediakan layanan QRIS). Dengan persiapan yang matang dan pemahaman terhadap regulasi yang ada, tradisi mendapatkan uang baru untuk Lebaran 2026 dapat berjalan dengan tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

















