Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Sebuah skandal menggemparkan jajaran Kepolisian Resor Toraja Utara menyusul terungkapnya dugaan keterlibatan dua perwira tinggi dalam jaringan peredaran narkoba. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kini tengah gencar melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Ajun Komisaris Arifan Efendi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara, dan Ajun Inspektur Satu Nasrul, Kepala Unit II Narkoba di satuan yang sama. Keduanya telah dinyatakan melanggar etik kepolisian dan akan segera menjalani sidang disiplin, sementara proses pidana terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika juga terus bergulir di tingkat pemeriksaan. Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penggrebekan yang dilakukan oleh tim Satuan Narkoba Polres Toraja Utara terhadap seorang konten kreator berinisial ET alias O di Rantepao, yang diduga berperan sebagai bandar narkoba. Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba justru terseret dalam pusaran masalah yang sama, meninggalkan pertanyaan besar mengenai integritas dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Ancaman Narkoba dan Keterlibatan Oknum Penegak Hukum
Kasus ini menyoroti betapa kompleksnya peredaran narkoba yang tidak hanya melibatkan warga sipil, tetapi juga diduga merambah ke dalam institusi penegak hukum. Ajun Komisaris Arifan Efendi dan Ajun Inspektur Satu Nasrul, yang seharusnya bertugas memberantas peredaran narkoba, kini justru terperiksa atas dugaan keterlibatan sebagai ‘beking’ atau pelindung bagi para bandar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa kedua perwira tersebut telah dinyatakan sebagai pelanggar etik. “Sudah dilakukan pemeriksaan, sudah dinyatakan sebagai pelanggar, selanjutnya akan disidangkan,” ujar Didik Supranoto, menegaskan langkah tegas yang diambil oleh Polda Sulsel. Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa proses pidana terkait kasus ini juga sedang berjalan dalam tahap pemeriksaan, meskipun ia belum memberikan informasi rinci mengenai jadwal pasti sidang etik yang akan digelar.
Dugaan keterlibatan kedua perwira ini terkuak setelah Tim Satuan Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba melalui sebuah penggerebekan. Operasi yang dipimpin oleh tim narkoba Polres Toraja Utara ini menyasar rumah seorang konten kreator berinisial ET alias O di Rantepao, yang dicurigai sebagai bandar narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dalam penggerebekan tersebut, tidak hanya ET yang berhasil diamankan, tetapi juga tiga orang lainnya yang diduga terlibat, yakni berinisial MJ, D, dan AD. Keberhasilan operasi ini tidak hanya berhenti pada penangkapan para terduga pelaku, tetapi juga menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti yang signifikan, mengindikasikan skala operasi peredaran narkoba yang cukup besar.
Pengakuan Saksi Kunci dan Barang Bukti yang Memberatkan
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan meliputi dua sachet besar berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 100 gram. Selain itu, tim juga mengamankan enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga unit telepon seluler, lima bal sachet plastik klip kecil, empat potongan pipet, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba. Jumlah dan jenis barang bukti ini menunjukkan bahwa ET alias O memang berperan sebagai pengedar atau bandar narkoba yang cukup aktif.
Titik krusial dalam pengungkapan kasus ini adalah keterangan yang diberikan oleh tersangka ET alias O saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dalam pengakuannya, ET menyebutkan keterlibatan dua perwira tinggi di lingkungan Polres Toraja Utara yang diduga turut melindungi atau memfasilitasi aktivitas peredaran narkoba. Kedua perwira yang dimaksud adalah Ajun Komisaris Arifan Efendi dan Ajun Inspektur Satu Nasrul. ET mengaku telah menyetorkan sejumlah uang, sebesar Rp 13 juta setiap pekannya, kepada kedua perwira tersebut sejak bulan September 2025. Keterangan ini menjadi dasar kuat bagi Polda Sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua oknum polisi tersebut.
Proses Hukum dan Penempatan Khusus
Menindaklanjuti pengakuan dari ET alias O, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendi, menyatakan bahwa tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk mendalami peran masing-masing perwira dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. “Kasat narkoba Toraja Utara sudah kami patsus atau penempatan khusus. Sementara ini, baru dua oknum yang diduga terlibat,” ungkap Zulham Effendi, mengutip dari Antara, pada Senin, 23 Februari 2026. Penempatan khusus (patsus) ini merupakan langkah awal yang diambil untuk mengisolasi kedua terduga agar tidak dapat mempengaruhi proses penyelidikan lebih lanjut dan mencegah kemungkinan pelarian atau perusakan barang bukti.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dugaan keterlibatan kedua anak buahnya kepada Propam Polda Sulsel. Ia menjelaskan bahwa status Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara saat ini masih berstatus sebagai terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik, bukan sebagai tersangka dalam kasus pidana narkotika. “Untuk status kasat narkoba dan kanitnya belum berstatus sebagai tersangka, tetapi terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba,” ujar AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa fokus awal penanganan adalah pada pelanggaran disiplin dan etik kepolisian, meskipun ancaman pidana tetap terbuka seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Ironi dan Tantangan Pemberantasan Narkoba
Kasus ini menimbulkan ironi yang mendalam, mengingat peran Kasat Narkoba yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam pemberantasan narkoba. Laporan sebelumnya bahkan menyebutkan bahwa AKP Arifan Efendi pernah menunjukkan kinerja garang dalam meringkus kurir sabu, termasuk tenaga kesehatan. Namun, kini ia justru terjerat dalam kasus yang sama. Fenomena ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi dalam upaya pemberantasan narkoba, di mana integritas personel penegak hukum menjadi faktor krusial. Keterlibatan oknum polisi dalam jaringan narkoba tidak hanya merusak citra institusi Polri, tetapi juga memberikan celah bagi para bandar untuk terus beroperasi dengan leluasa.
Polda Sulsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dari sisi pelanggaran kode etik maupun potensi jerat pidana. Sidang etik akan menjadi penentu nasib karir kedua perwira tersebut di kepolisian, sementara proses hukum pidana akan menentukan konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi jika terbukti bersalah. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di jajaran kepolisian, serta memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada profesionalisme dan integritas setiap anggotanya.

















