Sebuah kebijakan tegas diluncurkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mereformasi rantai pasok bahan baku pangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, secara eksplisit melarang praktik monopoli pasokan oleh segelintir pemasok, menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi lokal melalui pelibatan beragam entitas seperti kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap temuan adanya dominasi pemasok tunggal atau terbatas yang dikendalikan oleh mitra SPPG, sebuah praktik yang dinilai menghambat pemerataan manfaat ekonomi dan berpotensi menimbulkan inefisiensi. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG), yang mengamanatkan prioritas pada produk dalam negeri dan pelibatan UMKM serta badan usaha lokal lainnya.
Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan di Surabaya, Jawa Timur, Nanik Sudaryati Deyang menggarisbawahi bahwa pasokan bahan baku pangan untuk SPPG tidak boleh lagi didominasi oleh satu, dua, atau bahkan tiga pemasok saja. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pemasok yang hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan dari mitra SPPG tidak dapat ditoleransi. Pernyataan ini dilontarkan dalam forum Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi dari seluruh wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo. Pertemuan strategis ini diselenggarakan setelah Nanik mengikuti Rapat Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga yang fokus pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh Bupati serta Wali Kota se-Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur. Kehadiran pejabat tinggi negara dalam rapat tersebut, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menunjukkan urgensi dan skala prioritas program ini dalam agenda nasional.
Reformasi Rantai Pasok Pangan: Menuju Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Arahan dari Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, merupakan manifestasi konkret dari amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Dalam rapat koordinasi yang membahas implementasi Perpres tersebut, Nanik secara rinci menguraikan prinsip-prinsip utama yang harus dipegang teguh oleh setiap SPPG. Pasal 38 Ayat 1 dari Perpres tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa.” Ketentuan ini bukan sekadar himbauan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh SPPG di Indonesia. Dengan demikian, SPPG memiliki mandat untuk secara aktif mencari dan menggunakan produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM lokal, serta bahan baku pangan yang bersumber langsung dari para petani, peternak, dan nelayan kecil. Selain itu, koperasi dan masyarakat di sekitar lokasi dapur MBG juga harus dilibatkan sebagai pemasok. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari program ini dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di tingkat akar rumput, dengan menggerakkan roda perekonomian lokal melalui diversifikasi pemasok.
Untuk memastikan prinsip diversifikasi pemasok ini berjalan efektif, Nanik Sudaryati Deyang menetapkan sebuah target kuantitatif yang jelas. Setiap SPPG diwajibkan untuk menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Angka ini bukan tanpa alasan; ia dirancang untuk memecah dominasi pemasok tunggal dan membuka peluang bagi lebih banyak pelaku usaha kecil dan menengah untuk berpartisipasi dalam penyediaan pangan bergizi. Ketika mendengar penetapan target minimal 15 pemasok ini, suasana rapat koordinasi di Surabaya dan Sidoarjo sontak berubah menjadi riuh dengan tepuk tangan dari para Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang hadir. Antusiasme ini mencerminkan kesadaran para pemangku kepentingan mengenai urgensi reformasi ini dan harapan mereka terhadap dampak positif yang akan ditimbulkan.
Menindak Monopoli dan Memastikan Kepatuhan
Reaksi positif yang ditunjukkan oleh para peserta rapat tidak terlepas dari pengakuan mereka terhadap realitas yang terjadi di lapangan. Sejumlah Kepala SPPG secara terbuka mengakui bahwa selama ini praktik pasokan bahan baku pangan di unit mereka cenderung didominasi oleh satu hingga tiga pemasok saja, dan ironisnya, semua pemasok tersebut dikuasai oleh pihak mitra SPPG. Pengakuan ini menjadi dasar kuat bagi Nanik Sudaryati Deyang untuk mengambil langkah lebih lanjut. Setelah mendengarkan laporan mengenai dominasi pemasok dan kendali yang dipegang oleh mitra dalam mengatur pasokan bahan baku pangan, Nanik tidak menunda tindakan. Ia segera mengeluarkan instruksi kepada Koordinator Wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk melakukan inspeksi mendadak ke seluruh SPPG di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi langsung mengenai jumlah pemasok yang sesungguhnya digunakan oleh setiap SPPG dalam memasok bahan baku.
Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa praktik monopoli oleh mitra atau yayasan tidak akan ditoleransi. Ia memberikan tenggat waktu satu minggu kepada para koordinator wilayah untuk menyerahkan laporan lengkap mengenai jumlah pemasok bahan baku pangan di setiap SPPG. Laporan ini akan menjadi dasar bagi BGN untuk mengambil tindakan korektif. Selanjutnya, Nanik menyatakan akan menugaskan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap mitra SPPG yang terbukti melakukan praktik monopoli pasokan bahan pangan. Sanksi tegas siap dijatuhkan, termasuk kemungkinan penangguhan atau suspend terhadap mitra yang masih membandel dan hanya memiliki satu hingga tiga pemasok. Langkah ini menunjukkan komitmen BGN untuk tidak hanya mengeluarkan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan demi mewujudkan pemerataan ekonomi dan efisiensi dalam penyediaan pangan bergizi gratis.

















