YOGYAKARTA – Dalam sebuah pidato yang menggema tentang esensi keadilan dan kehadiran negara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, atau yang akrab disapa Sultan HB X, menegaskan kembali prinsip-prinsip fundamental penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 20 Januari 2026, dalam acara peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan di Yogyakarta, sebuah inisiatif krusial yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Sultan dengan tegas menyatakan bahwa hukum tidak boleh menjadi sebuah kemewahan eksklusif yang hanya dapat diakses oleh segelintir kelompok, baik karena privilese ekonomi maupun superioritas pengetahuan hukum. Pernyataan ini merujuk pada realitas di mana seringkali akses terhadap keadilan terhalang oleh biaya litigasi yang mahal atau kurangnya pemahaman masyarakat awam terhadap prosedur dan terminologi hukum yang kompleks, menciptakan jurang pemisah antara hukum dan warga negara.
Lebih lanjut, Sultan HB X menggarisbawahi urgensi bahwa keadilan harus mampu menjangkau setiap lapisan masyarakat, hingga ke tingkat paling bawah. Konsep ini menolak pandangan bahwa keadilan adalah domain eksklusif pusat kekuasaan atau institusi formal yang berjarak dari realitas hidup rakyat. Baginya, kehadiran negara tidak sekadar diwujudkan melalui program-program pembangunan atau alokasi anggaran semata, melainkan harus termanifestasi dalam bentuk pengayoman yang konkret. Pengayoman ini mencakup pemberian rasa aman dari ancaman ketidakadilan, rasa adil dalam setiap keputusan hukum, dan yang terpenting, rasa dimanusiakan, di mana martabat setiap individu dihormati tanpa pandang bulu. Sultan juga menekankan bahwa hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai kumpulan pasal-pasal dan sanksi pidana. Sebaliknya, hukum harus dimaknai sebagai seperangkat aturan kebijaksanaan yang fundamental untuk menjaga ketertiban sosial dan menjunjung tinggi martabat manusia. Dengan demikian, penegakan hukum bukan semata-mata tentang siapa yang menang atau kalah dalam sebuah sengketa, melainkan tentang upaya kolektif untuk mencapai ketenteraman bersama, sebuah kondisi harmoni sosial yang berkelanjutan.
Sultan memandang program Pos Bantuan Hukum yang digencarkan pemerintah pusat hingga ke tingkat desa sebagai sarana vital untuk memperkuat reformasi kalurahan dan secara substansial menegaskan peran kalurahan sebagai garda terdepan dalam perlindungan warga negara. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, desa dan kalurahan memiliki posisi unik sebagai “ruang hidup masyarakat” di mana persoalan sosial dan hukum pertama kali muncul dan dirasakan dampaknya. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan-persoalan tersebut, menurut Sultan, seyogianya diupayakan sedekat mungkin dengan warga yang terdampak, meminimalkan birokrasi dan jarak. Konsep “reformasi kalurahan” yang dirancang di Yogyakarta bukan hanya bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa secara administratif, melainkan lebih jauh lagi, untuk mereformasi cara negara hadir di tengah masyarakat, menjadi lebih responsif, inklusif, dan berpihak kepada rakyat. Sultan sangat berharap nilai-nilai ini menjadi landasan utama kinerja setiap Pos Bantuan Hukum di desa dan kalurahan, yaitu mendampingi warga dengan empati yang mendalam, menjelaskan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam, serta senantiasa mengedepankan keadilan substantif di atas formalitas belaka. Melalui inisiatif Pos Bantuan Hukum ini, Sultan menyatakan keinginan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga desa yang merasa sendirian atau terpinggirkan ketika berhadapan dengan kompleksitas persoalan hukum. Negara, melalui Posbankum, diharapkan hadir lebih dekat, lebih manusiawi, dan lebih menghormati martabat setiap warganya.
Transformasi Digital dan Akuntabilitas Layanan Hukum Nasional
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa Posbankum merupakan bagian integral dari agenda besar reformasi birokrasi yang diusung oleh Pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya melalui transformasi digital layanan hukum. Menteri Supratman memaparkan bahwa Kementerian Hukum saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh dengan tujuan utama menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih mudah diakses, dan lebih akuntabel bagi seluruh masyarakat. Sebuah langkah revolusioner diumumkan: mulai tanggal 1 April 2026, seluruh layanan yang disediakan oleh Kementerian Hukum akan sepenuhnya berbasis digital, menandai berakhirnya era layanan manual dan memastikan tidak ada satu pun proses yang tidak terdigitalisasi. Transformasi digital ini, menurut Supratman, bukan hanya sekadar modernisasi sistem, melainkan memungkinkan pemantauan kinerja secara terbuka dan real-time. Seluruh data laporan yang masuk ke setiap Posbankum di desa dan kelurahan nantinya akan secara otomatis ditampilkan melalui sebuah dashboard terpusat di Kementerian Hukum. Sistem ini akan memungkinkan identifikasi cepat terhadap wilayah-wilayah mana yang memiliki tingkat permasalahan hukum tertinggi, sehingga intervensi dan alokasi sumber daya dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan efisien. “Dengan sistem ini, akan terlihat secara langsung laporan dari desa dan kelurahan. Semua tampil real time di dashboard Kementerian Hukum,” tegas Supratman, menggambarkan transparansi dan kecepatan informasi yang akan dicapai.
Lebih lanjut, Menteri Supratman mengungkapkan bahwa peresmian Posbankum secara nasional akan menjadi momen penting yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo akan diberikan sebuah akun digital khusus yang memungkinkannya untuk memantau secara langsung seluruh kinerja Kementerian Hukum, termasuk laporan dan tindak lanjut dari setiap Posbankum yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen tinggi pemerintah pusat terhadap program ini, tetapi juga menjamin akuntabilitas dari puncak kepemimpinan negara.
Peran Krusial Kepala Desa sebagai Juru Damai dan Infrastruktur Bantuan Hukum di DIY
Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, turut memberikan perspektif penting mengenai peran strategis kepala desa sebagai juru damai atau peacemaker dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal. Menurutnya, pendekatan penyelesaian masalah yang dimulai dari desa adalah kunci untuk mencegah eskalasi konflik ke tahapan yang lebih kompleks dan merusak. Kementerian Desa, kata Riza Patria, memberikan dukungan penuh kepada aparat desa dan masyarakat untuk mengakses bantuan hukum secara pro bono atau tanpa biaya. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi, yang dianggap lebih sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat desa dan lebih mengedepankan solusi damai. Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan di tingkat desa secara efektif akan memiliki dampak positif yang signifikan terhadap stabilitas hukum dan sosial secara lebih luas. “Jika masalah desa sudah selesai, maka yang lainnya juga akan selesai,” ujarnya, menegaskan korelasi antara stabilitas mikro di desa dengan stabilitas makro di tingkat nasional.


















