Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam tabir dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan serangkaian pemeriksaan saksi kunci yang mengungkap jaringan kejahatan yang kompleks. Pada Selasa, 24 Februari 2026, lembaga antirasuah ini secara intensif memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Ali Badrudin, di Kantor Polrestabes Semarang. Pemeriksaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah langkah strategis untuk menelusuri komunikasi krusial antara Sudewo dengan sejumlah anggota legislatif daerah, khususnya terkait isu sensitif mengenai rencana pemakzulan bupati yang sempat bergolak. Penyelidikan ini menguak dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, pengondisian proyek-proyek vital, hingga keterlibatan dalam mega proyek pembangunan jalur kereta api nasional, menunjukkan cakupan kasus yang jauh melampaui batas-batas administrasi daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus utama dalam pemeriksaan Ali Badrudin adalah untuk mengurai benang merah komunikasi antara Sudewo dan pihak DPRD Pati. “Khususnya rencana atau isu pemakzulan yang waktu itu bergulir. Itu juga menjadi materi yang kemudian akan didalami oleh penyidik,” ungkap Budi Prasetyo pada hari yang sama, Selasa, saat memberikan keterangan pers dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Isu pemakzulan ini menjadi sangat relevan karena dapat mengindikasikan adanya upaya Sudewo untuk mengamankan posisinya atau bahkan menggunakan pengaruhnya terhadap lembaga legislatif untuk tujuan tertentu, yang kini diselidiki sebagai bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi. Penelusuran ini bertujuan untuk memahami sejauh mana pengaruh Sudewo meresap ke dalam struktur politik lokal dan bagaimana komunikasi tersebut mungkin berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Tidak hanya Ali Badrudin, KPK juga memperluas jangkauan penyelidikannya dengan memeriksa sebelas saksi lain di Semarang. Di antara para saksi penting tersebut adalah Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Adhi Chandra, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Supriyatno. Pemeriksaan terhadap keduanya difokuskan pada peran krusial “Tim 8” yang diduga dibentuk oleh Sudewo, khususnya dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keberadaan dan fungsi Tim 8 ini menjadi sorotan tajam karena disinyalir menjadi instrumen Sudewo untuk memengaruhi atau mengondisikan berbagai proses politik dan administratif di Kabupaten Pati. Penyelidik mendalami bagaimana Tim 8 beroperasi, siapa saja anggotanya, dan bagaimana mereka diduga terlibat dalam upaya memanipulasi atau mengendalikan Pilkada, yang dapat berimplikasi pada integritas demokrasi lokal.
Mengurai Jaringan Proyek dan Jabatan Fiktif
Lebih lanjut, KPK juga memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pati, Riyoso, untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan Riyoso secara spesifik bertujuan untuk mendalami dugaan pengondisian pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Pati. Modus operandi yang diselidiki adalah bagaimana Tim 8, atas perintah langsung dari Sudewo, diduga melakukan intervensi dalam proses tender, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek-proyek pemerintah. “Tentu penyidik masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengondisian itu,” tegas Budi Prasetyo, mengindikasikan bahwa KPK bertekad untuk mengungkap seluruh proyek yang mungkin telah menjadi bancakan korupsi. Pengondisian proyek semacam ini seringkali melibatkan praktik mark-up anggaran, penunjukan kontraktor tertentu tanpa melalui prosedur yang benar, atau penerimaan kickback dari pihak-pihak yang diuntungkan, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan kualitas pembangunan untuk masyarakat.
Selain proyek infrastruktur, ranah lain yang menjadi fokus KPK adalah dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa. Sejumlah saksi lain turut diperiksa untuk mendalami keterangan mereka terkait perencanaan dan penganggaran untuk calon perangkat desa yang dijadwalkan akan terpilih pada Maret 2026 nanti. Proses ini diduga menjadi arena pemerasan yang sistematis, di mana jabatan strategis di tingkat desa diperjualbelikan. Sudewo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan ini. Status tersangka tersebut disematkan setelah ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. OTT ini menjadi bukti nyata keseriusan KPK dalam memberantas praktik jual-beli jabatan yang merusak tatanan birokrasi dan pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Dalam skema pemerasan pengisian jabatan perangkat desa ini, Komisi antikorupsi tidak hanya menjerat Sudewo, tetapi juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka diduga kuat merupakan orang-orang kepercayaan Sudewo yang berperan sebagai “operator lapangan.” Tugas mereka adalah mengutip sejumlah uang dari para kandidat perangkat desa yang ingin menduduki posisi tertentu. Ketiga kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Suyono dari Desa Karangrowo, Sumarjiono dari Desa Arumanis, dan Karjan dari Desa Sukorukun. Peran mereka menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang memfasilitasi praktik korupsi ini, dari tingkat bupati hingga ke kepala desa, menciptakan sistem yang memungkinkan eksploitasi jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Dari Pati Hingga Proyek Nasional: Jejak Korupsi Sudewo
Kasus jual-beli kursi perangkat desa ini ternyata hanyalah satu dari beberapa perkara dugaan korupsi yang tengah membelit Sudewo. KPK juga telah menetapkan status tersangka atas keterlibatan Sudewo dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyelidik menduga kuat bahwa uang hasil korupsi dari proyek nasional ini diperoleh Sudewo saat ia masih menjabat sebagai anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Posisi strategisnya di Komisi V, yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, diduga memberikan celah bagi Sudewo untuk memengaruhi atau mengintervensi proyek-proyek besar, termasuk proyek kereta api. Keterlibatan dalam kasus korupsi di tingkat nasional ini memperlihatkan skala dugaan kejahatan Sudewo yang tidak terbatas pada lingkup lokal Kabupaten Pati, melainkan merentang hingga ke proyek-proyek strategis negara, menunjukkan pola korupsi yang terorganisir dan meluas.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan KPK ini menggarisbawahi komitmen lembaga dalam mengungkap tuntas setiap lapis dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik, dari tingkat daerah hingga nasional. Dengan serangkaian pemeriksaan saksi dan penelusuran bukti, KPK berupaya membongkar seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan Sudewo dan para kroninya untuk memperkaya diri, merugikan keuangan negara, dan mengkhianati kepercayaan publik. Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa praktik korupsi, dalam bentuk apapun dan di level manapun, akan terus dikejar dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Peran Sudewo dalam Dugaan Korupsi Proyek Rel Kereta Api

















