- Ketidakabsahan PBG: Izin bangunan dinyatakan tidak sah karena proses penerbitannya dianggap tidak melibatkan kajian dampak kebisingan yang akurat terhadap lingkungan sekitar.
- Pelanggaran Zonasi: Meskipun secara administratif lahan tersebut mungkin memiliki izin tertentu, namun peruntukannya sebagai fasilitas olahraga komersial dengan tingkat kebisingan tinggi dianggap tidak selaras dengan fungsi utama kawasan sebagai zona residensial.
- Kegagalan Manajemen: Ketidakkonsistenan manajemen Star Padel dalam memenuhi kesepakatan mediasi menjadi bukti kuat bagi hakim bahwa operasional lapangan tersebut memang mengganggu ketertiban umum.
- Kewajiban Pencabutan: Pemerintah diwajibkan secara hukum untuk segera membatalkan seluruh dokumen perizinan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Kini, warga Pulomas mendesak agar eksekusi penutupan lapangan segera dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut. Nelson Laurens menegaskan bahwa warga tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga lapangan tersebut benar-benar berhenti beroperasi dan dialihfungsikan sesuai dengan peruntukan yang tidak mengganggu lingkungan. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengusaha bahwa legalitas formal berupa izin dari pemerintah bukanlah jaminan mutlak jika dalam praktiknya usaha tersebut merugikan hak-hak masyarakat luas. Di sisi lain, keberanian warga Pulomas dalam menempuh jalur hukum hingga menang di PTUN diharapkan dapat menginspirasi komunitas warga lainnya untuk tetap kritis dan berani memperjuangkan ruang hidup mereka dari gangguan komersialisasi yang tidak terkendali.
Pemerintah Kota Jakarta Timur sendiri kini tengah berada dalam proses koordinasi intensif untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dengan dicabutnya banding oleh Wali Kota, fokus utama kini beralih pada mekanisme teknis pencabutan izin operasional oleh PTSP. Warga berharap agar proses birokrasi ini tidak memakan waktu lama, mengingat gangguan suara yang dihasilkan dari aktivitas padel masih terus dirasakan selama lapangan tersebut belum disegel atau ditutup total. Kemenangan ini bukan sekadar tentang menutup sebuah lapangan olahraga, melainkan tentang menegakkan kedaulatan warga atas kenyamanan di rumah mereka sendiri, serta memastikan bahwa pembangunan kota Jakarta ke depan harus lebih manusiawi dan berbasis pada keadilan lingkungan.

















