Sebuah skandal keuangan yang menggemparkan Kota Semarang kini mulai terkuak di meja hijau. Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang, Agus Puji Kusumanto, bersama lima mantan pegawainya, menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah senilai Rp5,2 miliar. Kasus ini, yang terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga dilakukan secara sistematis selama periode 2022 hingga 2023. Jaksa penuntut umum merinci bagaimana pemberian kredit kepada sebelas debitur diduga kuat melanggar prosedur standar, membuka tabir praktik ilegal yang berpotensi merusak stabilitas keuangan badan usaha milik daerah.
Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar: Kronologi dan Modus Operandi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jehan Nuril Ashar, membeberkan detail dakwaan yang menjerat Agus Puji Kusumanto dan kelima bawahannya. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rosana Irawati, terungkap bahwa Agus, selaku Direktur Utama, diduga memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur tanpa melalui prosedur yang semestinya. Periode pemberian kredit yang diduga bermasalah ini berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan oleh para terdakwa, yang juga mencakup anggota komite kredit, diduga kuat adalah memproses pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang.
Lebih lanjut, persidangan mengungkap adanya berbagai pelanggaran prosedur yang dilakukan secara terstruktur. Di antaranya adalah pemberian kredit kepada debitur yang diketahui memiliki riwayat kredit macet di bank lain, sebuah indikasi kuat adanya kolusi atau kelalaian dalam verifikasi calon penerima kredit. Praktik pemalsuan tanda tangan juga disebut-sebut menjadi salah satu cara untuk memuluskan proses pencairan dana. Selain itu, manipulasi nilai agunan juga menjadi elemen penting dalam skema ini, di mana nilai jaminan yang diajukan oleh debitur diduga dinaikkan secara artifisial agar terlihat lebih tinggi dari nilai sebenarnya. Hal ini tentu saja bertujuan untuk meloloskan pengajuan kredit yang seharusnya tidak disetujui.
Jaksa juga menyoroti adanya praktik yang diistilahkan sebagai “bank dalam bank”. Fenomena ini mengindikasikan adanya pengelolaan kredit yang dilakukan di luar sistem resmi dan pencatatan yang akurat. Dengan kata lain, transaksi-transaksi kredit tertentu tidak dicatat dalam pembukuan resmi lembaga, sehingga menyulitkan audit dan pengawasan. Praktik semacam ini sangat rentan disalahgunakan untuk menutupi aliran dana ilegal atau korupsi, serta menyulitkan pelacakan kerugian negara yang ditimbulkan.
Enam Terdakwa dan Peran Masing-Masing
Kasus ini tidak hanya menyeret Agus Puji Kusumanto sebagai pucuk pimpinan, tetapi juga melibatkan lima mantan pegawai Perumda Bank Pasar yang diduga berperan aktif dalam penyalahgunaan wewenang tersebut. Kelima terdakwa lainnya adalah Suranto dan Devi Setiawan yang menjabat sebagai mantan Kepala Bagian Kredit, Haryanto yang berprofesi sebagai analis kredit, serta Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini yang merupakan petugas pemasaran. Keberadaan mereka dalam komite kredit menunjukkan bahwa keputusan pemberian kredit tidak hanya bergantung pada satu individu, melainkan merupakan hasil dari keputusan kolektif yang diduga telah menyimpang dari prinsip kehati-hatian dan profesionalisme perbankan.
Jaksa Jehan Nuril Ashar secara spesifik menyatakan bahwa “Para terdakwa selaku anggota komite kredit telah memproses pengajuan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.” Pernyataan ini menekankan tanggung jawab kolektif para terdakwa dalam meloloskan kredit-kredit bermasalah tersebut. Peran masing-masing terdakwa, mulai dari analisis, persetujuan di tingkat bagian, hingga pemasaran, semuanya berkontribusi pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.
Jerat Hukum dan Langkah Selanjutnya
Atas perbuatan yang diduga telah mereka lakukan, para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa menggunakan dakwaan subsider, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, sebagai alternatif, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini kemungkinan besar berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks hukum pidana yang baru. Penggunaan pasal-pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam membuktikan unsur-unsur pidana korupsi yang terjadi.
Menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa, para terdakwa menunjukkan sikap yang berbeda. Agus Puji Kusumanto, mantan Direktur Utama, bersama dengan terdakwa Devi Setiawan, menyatakan niat mereka untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi ini merupakan upaya hukum untuk menolak dakwaan jaksa, baik dari segi formil maupun materiil. Sementara itu, empat terdakwa lainnya memilih untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan perkara, yang berarti mereka akan mengikuti proses pembuktian lebih lanjut dan memberikan tanggapan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa.
















