Gelombang perdebatan sengit mengenai masa depan demokrasi elektoral Indonesia kembali memanas, berpusat pada wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029. Di tengah upaya Komisi II DPR RI menyusun draf revisi Undang-Undang Pemilu, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) secara tegas menantang usulan Partai NasDem yang menginginkan PT dinaikkan menjadi 7 persen. PRIMA, yang bersikukuh pada prinsip kedaulatan rakyat dan representasi politik yang inklusif, bahkan melontarkan tantangan balik: jika tujuannya adalah penyederhanaan partai dan efektivitas parlemen, mengapa tidak sekalian menaikkan ambang batas hingga 10 persen? Tantangan ini tidak hanya menyoroti inkonsistensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan perubahan PT, tetapi juga membuka kotak pandora tentang risiko terbuangnya jutaan suara sah rakyat dan tergerusnya esensi demokrasi, menggarisbawahi urgensi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang komprehensif dan berkeadilan.
Wakil Sekretaris Jenderal PRIMA, Anshar Manrulu, tanpa ragu menegaskan bahwa usulan kenaikan ambang batas parlemen, seperti yang diajukan oleh Partai NasDem menjadi 7 persen, secara fundamental bertentangan dengan semangat dan substansi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK tersebut, yang telah menjadi landasan hukum penting, secara eksplisit memerintahkan perubahan ambang batas 4 persen karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan tiga pilar utama demokrasi konstitusional: prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang secara tegas dijamin oleh konstitusi. Anshar Manrulu lebih lanjut menjelaskan bahwa semangat putusan MK ini sangat relevan dengan alasan fundamental mengapa Indonesia memilih sistem pemilu proporsional, bukan sistem distrik. Dalam sistem proporsional, tujuan utamanya adalah untuk meminimalkan jumlah suara sah rakyat yang terbuang sia-sia dan tidak terkonversi menjadi representasi di parlemen, sehingga setiap suara memiliki bobot dan makna yang signifikan dalam menentukan arah kebijakan negara.
Anshar Manrulu secara tajam mengkritisi tren yang terlihat dalam beberapa pemilihan umum terakhir, di mana semakin tinggi ambang batas parlemen yang ditetapkan, semakin banyak pula suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di lembaga legislatif. Kondisi ini, menurut PRIMA, secara drastis menggerus esensi demokrasi yang seharusnya berfungsi sebagai platform untuk memberikan ruang representasi seluas-luasnya bagi setiap pilihan politik warga negara, tanpa terkecuali. PRIMA juga memandang bahwa sikap sejumlah partai parlemen yang bersikeras untuk mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas parlemen mencerminkan minimnya komitmen mereka untuk benar-benar menjalankan amanat putusan MK dan menjaga kedaulatan rakyat. “Kami menilai, usulan beberapa partai parlemen mempertahankan atau menaikkan ambang batas adalah bukti bahwa mereka tidak benar-benar punya niat menjalankan putusan MK, dan menyelamatkan kedaulatan rakyat,” kata Anshar. Ia menambahkan, “Semangatnya hanya menyelamatkan partainya dengan dalih penyederhanaan partai politik dan efektivitas parlemen.” Pernyataan ini diperkuat oleh referensi tambahan yang menunjukkan bahwa PRIMA menantang partai-partai besar untuk berani menaikkan ambang batas hingga 10 persen jika alasan penyederhanaan dan efektivitas benar-benar menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar mempertahankan status quo atau menaikkan sedikit demi keuntungan politik sesaat.
Amanat Konstitusi dan Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi telah memainkan peran krusial dalam membentuk lanskap hukum pemilu di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada bulan Februari 2024, MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu mengenai ambang batas parlemen adalah konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Namun, putusan tersebut secara signifikan menambahkan frasa “konstitusional bersyarat” untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, dengan syarat bahwa pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, harus melakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen tersebut. Ini berarti MK secara eksplisit memerintahkan agar besaran angka ambang batas parlemen diatur ulang untuk Pemilu 2029, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum. Amanat ini menjadi landasan utama perdebatan yang sedang berlangsung, karena hingga kini, perubahan tersebut belum juga terealisasi. Sebelumnya, dalam sidang putusan Nomor 131/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 16 Oktober 2025, MK juga menyatakan permohonan uji materi Partai Buruh terkait ambang batas parlemen tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut prematur, sebab Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sudah dinilai dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, dan pembentuk undang-undang belum memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan sesuai amanat konstitusi.

DPR, Partai Politik, dan Spektrum Pandangan
Menanggapi amanat konstitusi dan dinamika politik yang berkembang, Komisi II DPR RI saat ini sedang dalam proses intensif menyusun draf revisi Undang-Undang Pemilu. Proses ini ditargetkan rampung pada bulan Juni 2026, dengan pembahasan final yang diharapkan selesai pada November 2026. Tahapan revisi ini masih berada dalam fase penjaringan masukan yang komprehensif, melibatkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga riset. Ambang batas parlemen menjadi salah satu isu sentral dan paling diperdebatkan yang akan diatur ulang sesuai dengan amanat putusan MK. Di antara berbagai pandangan, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, secara konsisten menegaskan sikap partainya untuk mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Menurut Paloh, angka tersebut dinilai lebih efektif untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memperkuat sistem multipartai di Indonesia. “NasDem berpikir, sejujurnya, dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan maupun juga bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,” ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, pada Sabtu, 21 Februari 2026. Paloh juga menyinggung fenomena banyaknya partai politik, yang menurutnya perlu direnungkan kembali agar demokrasi tidak hanya sekadar ramai jumlah partai, tetapi benar-benar membawa manfaat nyata dan konsistensi bagi cita-cita bangsa. Usulan 7% ini, sebagaimana disoroti oleh referensi tambahan, memicu debat intens antara potensi stabilitas pemerintahan dan risiko suara ‘hangus’ yang signifikan.

















