Sebuah babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi penundaan dramatis ketika sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, harus ditunda. Sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, persidangan ini urung terlaksana akibat ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Penundaan ini memicu pertanyaan publik mengenai kesiapan lembaga antirasuah tersebut dalam menghadapi serangkaian kasus besar, sekaligus menyoroti kompleksitas penanganan perkara korupsi di Tanah Air, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi negara dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tim biro hukum KPK bukan tanpa alasan. Mereka telah mengajukan permohonan penundaan sidang karena pada hari yang sama, tim KPK secara paralel harus menghadiri empat sidang praperadilan lainnya. Situasi ini menunjukkan beban kerja yang luar biasa bagi tim hukum KPK, yang harus membagi fokus dan sumber daya dalam menghadapi berbagai gugatan praperadilan dari para tersangka kasus korupsi. Keempat sidang yang dimaksud adalah praperadilan terkait perkara mega korupsi e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos, perkara yang melibatkan Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan yang berasal dari kasus Kejaksaan Tinggi Hulu Sungai Utara (HSU) di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, tim KPK sejatinya dihadapkan pada lima persidangan praperadilan yang harus diurus dalam satu hari kerja, sebuah tantangan logistik dan strategis yang signifikan bagi lembaga penegak hukum.
Penundaan Sidang dan Prosedur Hukum
Menanggapi permohonan penundaan dari KPK, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari KPK tertanggal 19 Februari 2026. Dalam surat tersebut, KPK secara eksplisit meminta penundaan persidangan selama satu pekan. Tanggal 19 Februari 2026 sendiri memiliki relevansi tambahan, karena pada hari tersebut, KPK juga mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sementara pencegahan untuk Fuad tidak diperpanjang, menandakan perkembangan dalam ruang lingkup penyelidikan. Berdasarkan permintaan tersebut dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap KPK. Pemanggilan kedua ini akan menjadi yang terakhir, dengan persidangan dijadwalkan kembali pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 10.00 WIB. Hakim tunggal menegaskan prinsip yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa jika termohon tidak hadir setelah dua kali pemanggilan yang sah, sidang praperadilan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka. Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan, meskipun ada tantangan dari pihak termohon.

















