Dalam sebuah putusan yang mencerminkan nuansa keadilan dan pertimbangan kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo secara resmi menangguhkan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer yang terseret kasus dugaan korupsi akibat rangkap jabatan. Kasus ini, yang berawal dari jeratan status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerimaan gaji ganda, kini menunjukkan babak baru dengan penghentian penyidikan. Huda, yang juga mengemban tugas sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus tenaga pendidik di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Probolinggo, akhirnya menghirup udara bebas setelah penahanannya dicabut. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu (25/2), menandai berakhirnya masa penahanan Huda di Rutan Kraksaan sejak Jumat (20/2).
Langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini adalah pengalihan kendali kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang akan memimpin proses penghentian penyidikan secara resmi. Menurut Anang Supriatna, keputusan penghentian ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan krusial, yang paling utama adalah pemulihan kerugian negara. Total kerugian negara yang timbul dari rangkap jabatan tersebut telah berhasil dikembalikan sepenuhnya oleh Mohammad Hisabul Huda, mencapai angka signifikan sebesar Rp 118.861.000. Anang Supriatna menjelaskan bahwa meskipun perbuatan Huda secara teknis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun tidak termasuk dalam kategori perbuatan tercela. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa Huda, sebagai seorang guru honorer, mungkin tidak sepenuhnya menyadari implikasi hukum dari rangkap jabatan tersebut, terutama terkait dengan ketentuan penggunaan anggaran negara.
Penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan kronologi kasus ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik Eko Purwanto. Huda telah menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak tahun 2019. Berdasarkan dokumen perjanjian kerja yang ada, Huda berhak menerima honorarium dan biaya operasional sebagai PLD sebesar Rp 2.239.000 setiap bulannya. Jika diakumulasikan selama periode tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan sebagian tahun 2025, total gaji yang diterimanya sebagai PLD diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 118.860.321. Taufik Eko Purwanto menegaskan bahwa peraturan yang berlaku secara eksplisit melarang pendamping lokal desa untuk merangkap jabatan sebagai guru tidak tetap (honorer) apabila gaji keduanya bersumber dari anggaran negara, baik itu APBN, APBD, maupun APBDes. Larangan ini didasari pada potensi gangguan terhadap pelaksanaan tugas utama sebagai PLD. Hal ini juga dipertegas dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa. Lebih lanjut, kontrak sebagai guru tidak tetap pun mensyaratkan agar tidak terikat dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara. Dengan tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut, Mohammad Hisabul Huda diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang berakibat pada kerugian negara.
Hasil penyidikan awal oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo mengindikasikan bahwa perbuatan Huda telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya telah dihitung secara cermat oleh tim auditor dari Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yaitu sebesar Rp 118.860.321. Berdasarkan temuan tersebut, Huda awalnya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini umumnya mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Semangat KUHP Baru
Kasus yang menimpa Mohammad Hisabul Huda ini tidak luput dari perhatian publik dan bahkan menarik sorotan dari lembaga legislatif. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), melalui Ketua Komisi III Habiburokhman, secara tegas menyatakan bahwa langkah penegakan hukum yang diambil terhadap Huda dinilai tidak sejalan dengan semangat pembaruan hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Habiburokhman menekankan pentingnya mengacu pada Pasal 36 KUHP baru, yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam setiap perbuatan pidana. Menurut pandangannya, jika rangkap jabatan tersebut dianggap sebagai sebuah kekeliruan, maka penyelesaiannya seharusnya tidak serta-merta melalui jalur pidana. Ia berpendapat bahwa tindakan yang lebih tepat adalah meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan salah satu gaji yang diterimanya kepada negara, ketimbang menempuh proses hukum pidana yang berpotensi memberatkan.
Pernyataan Habiburokhman ini menggarisbawahi adanya perdebatan mengenai interpretasi dan penerapan hukum pidana dalam kasus-kasus yang melibatkan unsur kelalaian atau ketidaktahuan, terutama ketika kerugian negara telah dipulihkan. Semangat KUHP baru yang menekankan pada unsur kesengajaan dan proporsionalitas dalam penjatuhan sanksi pidana menjadi landasan argumennya. Hal ini juga mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, mempertimbangkan konteks individu, dan tidak secara otomatis menjerat seseorang ke dalam proses pidana jika terdapat jalan penyelesaian lain yang lebih konstruktif, terutama ketika niat buruk tidak terbukti dan kerugian telah ditanggung.
Keputusan penghentian kasus ini menjadi preseden penting dalam penanganan perkara yang melibatkan unsur rangkap jabatan, terutama bagi kalangan pekerja honorer atau mereka yang berada dalam posisi rentan secara ekonomi. Pertimbangan terhadap pengembalian kerugian negara, serta kemungkinan ketidaktahuan pelaku mengenai implikasi hukum yang mendalam, menjadi faktor penentu dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Dengan demikian, kasus Mohammad Hisabul Huda ini tidak hanya berhenti sebagai sebuah cerita tentang dugaan korupsi, tetapi juga menjadi cerminan dari evolusi pemahaman hukum dan penerapan keadilan yang lebih manusiawi di Indonesia.

















