Kesepakatan perdagangan internasional yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 kini menuai polemik tajam di tanah air karena dinilai mengancam kedaulatan ekonomi nasional. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Denny Indrayana, secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menolak ratifikasi perjanjian bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (ART) tersebut karena mengandung klausul yang sangat tidak setara dan merugikan posisi Indonesia secara fundamental. Dalam pandangan hukumnya, Denny menyoroti adanya ketimpangan drastis di mana Indonesia diwajibkan memenuhi 214 syarat kewajiban, sementara Amerika Serikat hanya dibebani 9 kewajiban, sebuah rasio yang dianggap sebagai bentuk penyerahan kedaulatan atau “penaklukan” diplomatik di meja perundingan dagang.
Kritik pedas yang dilontarkan Denny Indrayana ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap isi dokumen perjanjian yang dianggapnya lebih menyerupai instrumen penjajahan dagang daripada kemitraan strategis yang saling menguntungkan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menekankan bahwa jumlah kewajiban yang tidak sebanding ini secara otomatis menempatkan Indonesia pada posisi subordinat di bawah kendali kebijakan ekonomi Amerika Serikat. Melalui pesan video yang diterima pada Rabu, 25 Februari 2026, Denny menyatakan bahwa DPR memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menghentikan pemberlakuan perjanjian ini sebelum tenggat waktu 90 hari berakhir. Baginya, menyetujui perjanjian ini sama saja dengan membiarkan kedaulatan Republik Indonesia digadaikan demi kepentingan pasar global yang tidak berpihak pada pengusaha dan rakyat kecil di dalam negeri.
Ketimpangan Klausul dan Beban Finansial Rp 560 Triliun
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah beban finansial luar biasa yang harus ditanggung oleh kas negara akibat kesepakatan ini. Perjanjian dagang tersebut mewajibkan Indonesia untuk melakukan pembelian komoditas energi, armada pesawat terbang, dan berbagai produk pertanian dari Amerika Serikat dengan total nilai mencapai US$ 33 miliar atau setara dengan kurang lebih Rp 560 triliun. Angka yang fantastis ini dinilai Denny akan memberikan tekanan berat pada stabilitas keuangan negara dan menguras cadangan devisa dalam jumlah besar. Kewajiban belanja dalam skala masif ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip kemandirian ekonomi yang selama ini didengungkan oleh pemerintah, terutama karena komitmen tersebut bersifat mengikat dan harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu tanpa jaminan timbal balik yang setara bagi produk-produk unggulan Indonesia di pasar Amerika.
Meskipun pihak pemerintah melalui Kemenko Perekonomian sempat mengklaim bahwa perjanjian ini akan memberikan insentif berupa tarif 0 persen bagi sejumlah produk ekspor asal Indonesia, Denny menilai keuntungan tersebut tidak sebanding dengan risiko kehilangan kendali atas kebijakan dalam negeri. Ia menjelaskan bahwa pemenuhan 214 syarat kewajiban tersebut kemungkinan besar akan memaksa Indonesia melakukan deregulasi besar-besaran yang dapat melemahkan perlindungan terhadap industri domestik. Ketidakseimbangan antara 214 kewajiban bagi Indonesia dan hanya 9 bagi Amerika Serikat menunjukkan bahwa posisi tawar Indonesia sangat lemah, sehingga perjanjian ini lebih terlihat sebagai dikte kebijakan dari negara adidaya kepada negara berkembang daripada sebuah kesepakatan resiprokal yang adil.
Landasan Konstitusional dan Mekanisme Penolakan di DPR
Secara yuridis, Denny Indrayana mengingatkan bahwa Presiden tidak memiliki kekuasaan absolut dalam menetapkan perjanjian internasional yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, setiap perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar, berkaitan dengan beban keuangan negara, atau mengharuskan perubahan undang-undang, wajib mendapatkan persetujuan dari DPR. Denny juga memperkuat argumennya dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa klasifikasi perjanjian internasional yang memerlukan ratifikasi parlemen tidak boleh dibatasi secara sepihak oleh pemerintah. Dengan nilai transaksi mencapai Rp 560 triliun, perjanjian ini secara otomatis masuk dalam kategori yang wajib melalui uji kelayakan di meja legislatif.
Lebih lanjut, Denny memaparkan bahwa saat ini masih tersedia jendela waktu hukum untuk membatalkan kesepakatan tersebut. Merujuk pada Pasal 7.5 dalam dokumen perjanjian, kesepakatan baru akan dinyatakan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling memberikan notifikasi tertulis bahwa prosedur hukum internal di masing-masing negara telah rampung. Artinya, selama DPR belum memberikan persetujuan atau ratifikasi, perjanjian tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat (legally binding). Oleh karena itu, Denny mendesak para anggota dewan untuk menggunakan hak konstitusional mereka demi melindungi kepentingan nasional dan tidak terjebak dalam kepentingan koalisi politik yang mungkin mencoba memuluskan jalannya perjanjian ini tanpa pengawasan ketat.
Opsi Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan Renegosiasi
Jika nantinya DPR tetap meloloskan perjanjian ini menjadi undang-undang karena tekanan politik, Denny Indrayana telah menyiapkan opsi hukum kedua, yaitu pengajuan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berargumen bahwa undang-undang yang meratifikasi perjanjian tersebut dapat dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengenai kedaulatan rakyat dan Pasal 33 ayat (2) serta (3) yang mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Denny khawatir bahwa klausul dalam perjanjian dagang ini akan memfasilitasi penguasaan sumber daya alam, termasuk sektor energi dan pangan, oleh korporasi asing, yang secara langsung mencederai amanat konstitusi untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Sebagai langkah pamungkas, Denny juga menyoroti dinamika hukum yang terjadi di Amerika Serikat sebagai celah untuk melakukan terminasi atau renegosiasi. Diketahui bahwa pada 20 Februari 2026, hanya sehari setelah perjanjian diteken, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa kebijakan tarif dagang pemerintahan Trump bertentangan dengan konstitusi mereka sendiri. Fakta hukum terbaru ini seharusnya menjadi posisi tawar kuat bagi Indonesia untuk meminta amandemen berdasarkan Pasal 7.2 atau bahkan penghentian perjanjian sesuai Pasal 7.4. Dengan adanya ketidakpastian hukum di negara mitra, Indonesia memiliki alasan yang sangat valid secara internasional untuk meninjau kembali seluruh isi kesepakatan guna memastikan bahwa kedaulatan negara tidak dikorbankan demi akses pasar yang semu.
Persoalan ini kini menjadi ujian besar bagi integritas parlemen dan pemerintah dalam menjaga marwah bangsa di kancah internasional. Publik kini menanti apakah DPR akan berdiri tegak membela kedaulatan ekonomi sesuai desakan para pakar hukum, atau justru membiarkan Indonesia terjerat dalam komitmen dagang yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk penjajahan ekonomi modern. Di tengah bayang-bayang ancaman resesi global dan perlunya kerja sama internasional, keseimbangan antara keterbukaan pasar dan perlindungan kepentingan nasional menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi dalam setiap butir perjanjian internasional.

















