Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kebijakan Perdagangan

Denny Indrayana Desak DPR Tolak Perjanjian Dagang RI-Amerika Serikat

aksaralokal by aksaralokal
March 12, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Denny Indrayana Desak DPR Tolak Perjanjian Dagang RI-Amerika Serikat

#image_title

RELATED POSTS

Aturan Baru 2026: Pramono Anung Larang ASN Jakarta Pakai Kendaraan Pribadi Saat WFH

Zulhas: Impor 1.000 Ton Beras Amerika Serikat untuk Kebutuhan Khusus

Selat Hormuz Tutup: Dampak Perdagangan RI Terungkap

Kesepakatan perdagangan internasional yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 kini menuai polemik tajam di tanah air karena dinilai mengancam kedaulatan ekonomi nasional. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Denny Indrayana, secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menolak ratifikasi perjanjian bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (ART) tersebut karena mengandung klausul yang sangat tidak setara dan merugikan posisi Indonesia secara fundamental. Dalam pandangan hukumnya, Denny menyoroti adanya ketimpangan drastis di mana Indonesia diwajibkan memenuhi 214 syarat kewajiban, sementara Amerika Serikat hanya dibebani 9 kewajiban, sebuah rasio yang dianggap sebagai bentuk penyerahan kedaulatan atau “penaklukan” diplomatik di meja perundingan dagang.

Kritik pedas yang dilontarkan Denny Indrayana ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap isi dokumen perjanjian yang dianggapnya lebih menyerupai instrumen penjajahan dagang daripada kemitraan strategis yang saling menguntungkan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menekankan bahwa jumlah kewajiban yang tidak sebanding ini secara otomatis menempatkan Indonesia pada posisi subordinat di bawah kendali kebijakan ekonomi Amerika Serikat. Melalui pesan video yang diterima pada Rabu, 25 Februari 2026, Denny menyatakan bahwa DPR memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menghentikan pemberlakuan perjanjian ini sebelum tenggat waktu 90 hari berakhir. Baginya, menyetujui perjanjian ini sama saja dengan membiarkan kedaulatan Republik Indonesia digadaikan demi kepentingan pasar global yang tidak berpihak pada pengusaha dan rakyat kecil di dalam negeri.

Ketimpangan Klausul dan Beban Finansial Rp 560 Triliun

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah beban finansial luar biasa yang harus ditanggung oleh kas negara akibat kesepakatan ini. Perjanjian dagang tersebut mewajibkan Indonesia untuk melakukan pembelian komoditas energi, armada pesawat terbang, dan berbagai produk pertanian dari Amerika Serikat dengan total nilai mencapai US$ 33 miliar atau setara dengan kurang lebih Rp 560 triliun. Angka yang fantastis ini dinilai Denny akan memberikan tekanan berat pada stabilitas keuangan negara dan menguras cadangan devisa dalam jumlah besar. Kewajiban belanja dalam skala masif ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip kemandirian ekonomi yang selama ini didengungkan oleh pemerintah, terutama karena komitmen tersebut bersifat mengikat dan harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu tanpa jaminan timbal balik yang setara bagi produk-produk unggulan Indonesia di pasar Amerika.

Meskipun pihak pemerintah melalui Kemenko Perekonomian sempat mengklaim bahwa perjanjian ini akan memberikan insentif berupa tarif 0 persen bagi sejumlah produk ekspor asal Indonesia, Denny menilai keuntungan tersebut tidak sebanding dengan risiko kehilangan kendali atas kebijakan dalam negeri. Ia menjelaskan bahwa pemenuhan 214 syarat kewajiban tersebut kemungkinan besar akan memaksa Indonesia melakukan deregulasi besar-besaran yang dapat melemahkan perlindungan terhadap industri domestik. Ketidakseimbangan antara 214 kewajiban bagi Indonesia dan hanya 9 bagi Amerika Serikat menunjukkan bahwa posisi tawar Indonesia sangat lemah, sehingga perjanjian ini lebih terlihat sebagai dikte kebijakan dari negara adidaya kepada negara berkembang daripada sebuah kesepakatan resiprokal yang adil.

Landasan Konstitusional dan Mekanisme Penolakan di DPR

Secara yuridis, Denny Indrayana mengingatkan bahwa Presiden tidak memiliki kekuasaan absolut dalam menetapkan perjanjian internasional yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, setiap perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar, berkaitan dengan beban keuangan negara, atau mengharuskan perubahan undang-undang, wajib mendapatkan persetujuan dari DPR. Denny juga memperkuat argumennya dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa klasifikasi perjanjian internasional yang memerlukan ratifikasi parlemen tidak boleh dibatasi secara sepihak oleh pemerintah. Dengan nilai transaksi mencapai Rp 560 triliun, perjanjian ini secara otomatis masuk dalam kategori yang wajib melalui uji kelayakan di meja legislatif.

Lebih lanjut, Denny memaparkan bahwa saat ini masih tersedia jendela waktu hukum untuk membatalkan kesepakatan tersebut. Merujuk pada Pasal 7.5 dalam dokumen perjanjian, kesepakatan baru akan dinyatakan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling memberikan notifikasi tertulis bahwa prosedur hukum internal di masing-masing negara telah rampung. Artinya, selama DPR belum memberikan persetujuan atau ratifikasi, perjanjian tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat (legally binding). Oleh karena itu, Denny mendesak para anggota dewan untuk menggunakan hak konstitusional mereka demi melindungi kepentingan nasional dan tidak terjebak dalam kepentingan koalisi politik yang mungkin mencoba memuluskan jalannya perjanjian ini tanpa pengawasan ketat.

Opsi Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan Renegosiasi

Jika nantinya DPR tetap meloloskan perjanjian ini menjadi undang-undang karena tekanan politik, Denny Indrayana telah menyiapkan opsi hukum kedua, yaitu pengajuan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berargumen bahwa undang-undang yang meratifikasi perjanjian tersebut dapat dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengenai kedaulatan rakyat dan Pasal 33 ayat (2) serta (3) yang mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Denny khawatir bahwa klausul dalam perjanjian dagang ini akan memfasilitasi penguasaan sumber daya alam, termasuk sektor energi dan pangan, oleh korporasi asing, yang secara langsung mencederai amanat konstitusi untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

Sebagai langkah pamungkas, Denny juga menyoroti dinamika hukum yang terjadi di Amerika Serikat sebagai celah untuk melakukan terminasi atau renegosiasi. Diketahui bahwa pada 20 Februari 2026, hanya sehari setelah perjanjian diteken, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa kebijakan tarif dagang pemerintahan Trump bertentangan dengan konstitusi mereka sendiri. Fakta hukum terbaru ini seharusnya menjadi posisi tawar kuat bagi Indonesia untuk meminta amandemen berdasarkan Pasal 7.2 atau bahkan penghentian perjanjian sesuai Pasal 7.4. Dengan adanya ketidakpastian hukum di negara mitra, Indonesia memiliki alasan yang sangat valid secara internasional untuk meninjau kembali seluruh isi kesepakatan guna memastikan bahwa kedaulatan negara tidak dikorbankan demi akses pasar yang semu.

Persoalan ini kini menjadi ujian besar bagi integritas parlemen dan pemerintah dalam menjaga marwah bangsa di kancah internasional. Publik kini menanti apakah DPR akan berdiri tegak membela kedaulatan ekonomi sesuai desakan para pakar hukum, atau justru membiarkan Indonesia terjerat dalam komitmen dagang yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk penjajahan ekonomi modern. Di tengah bayang-bayang ancaman resesi global dan perlunya kerja sama internasional, keseimbangan antara keterbukaan pasar dan perlindungan kepentingan nasional menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi dalam setiap butir perjanjian internasional.

Tags: Denny IndrayanaDPR RIKedaulatan Ekonomi NasionalPerjanjian Dagang RI-AS
ShareTweetPin
aksaralokal

aksaralokal

Related Posts

Aturan Baru 2026: Pramono Anung Larang ASN Jakarta Pakai Kendaraan Pribadi Saat WFH
Kebijakan Perdagangan

Aturan Baru 2026: Pramono Anung Larang ASN Jakarta Pakai Kendaraan Pribadi Saat WFH

April 1, 2026
Zulhas: Impor 1.000 Ton Beras Amerika Serikat untuk Kebutuhan Khusus
Kebijakan Perdagangan

Zulhas: Impor 1.000 Ton Beras Amerika Serikat untuk Kebutuhan Khusus

March 20, 2026
Selat Hormuz Tutup: Dampak Perdagangan RI Terungkap
Kebijakan Perdagangan

Selat Hormuz Tutup: Dampak Perdagangan RI Terungkap

March 19, 2026
Menperin Wajibkan Akurasi Data TKDN Self Declare
Kebijakan Perdagangan

Menperin Wajibkan Akurasi Data TKDN Self Declare

March 19, 2026
Impor Pertanian AS $4,5 M: Bukan Dana APBN!
Kebijakan Perdagangan

Impor Pertanian AS $4,5 M: Bukan Dana APBN!

March 19, 2026
Diskon 15% Tarif Trump ke RI, Impor Ayam GPS AS
Kebijakan Perdagangan

Diskon 15% Tarif Trump ke RI, Impor Ayam GPS AS

March 16, 2026
Next Post
Saham Top Penggerak IHSG: BUMI, BIPI, BUVA Melonjak!

Saham Top Penggerak IHSG: BUMI, BIPI, BUVA Melonjak!

Menaker Dalami Dugaan PHK Mie Sedaap, Ada Apa?

Menaker Dalami Dugaan PHK Mie Sedaap, Ada Apa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

IHSG Anjlok 6,94% Sepekan, Dana Asing Rp 9,88 Triliun Kabur

IHSG Anjlok 6,94% Sepekan, Dana Asing Rp 9,88 Triliun Kabur

February 6, 2026
Diplomasi Anabul Prabowo Subianto: Momen Hangat yang Mengejutkan Presiden Korea Selatan

Diplomasi Anabul Prabowo Subianto: Momen Hangat yang Mengejutkan Presiden Korea Selatan

April 3, 2026
Gunung Semeru Erupsi Beruntun 4 Kali Kurang 2 Jam

Gunung Semeru Erupsi Beruntun 4 Kali Kurang 2 Jam

February 14, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Ilusi Pukulan Remot: Memahami Bias Post Hoc dan Jebakan Logika di Balik Pikiran Kita
  • Krisis Kemasan 2026: Mengapa Pedagang Kaltim Tercekik Harga Plastik yang Melambung?
  • Krisis Selat Hormuz 2026: Dampak Pariwisata Dubai dan Strategi Rute Alternatif Kapal Dunia

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026