Ketidakpastian menyelimuti lanskap hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat menyusul keputusan mengejutkan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump. Peristiwa krusial ini terjadi tak lama setelah Indonesia dan AS meneken kesepakatan penting yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C., sebuah momen yang diharapkan dapat memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara. Namun, hanya berselang satu hari, pada Jumat, 20 Februari 2026, MA AS mengumumkan pembatalan aturan tarif yang menjadi landasan ART, memicu pertanyaan besar mengenai nasib perjanjian yang baru saja ditandatangani. Pemerintah Indonesia, melalui Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, telah memberikan pandangannya terkait implikasi hukum dan strategis dari putusan ini, yang berpotensi mengubah dinamika negosiasi perdagangan di masa depan.
Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) merupakan sebuah inisiatif ambisius yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam hubungan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya terkait penerapan tarif. Perjanjian ini diteken oleh perwakilan pemerintah Indonesia dan AS, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif bagi kedua belah pihak. Namun, kegembiraan atas penandatanganan ART ini segera diwarnai oleh bayang-bayang ketidakpastian ketika Mahkamah Agung AS, lembaga yudikatif tertinggi di Amerika Serikat, mengeluarkan putusan yang membatalkan aturan tarif resiprokal yang menjadi dasar hukum bagi ART. Putusan ini secara spesifik menargetkan kebijakan yang diusung oleh Presiden Donald Trump, yang dikenal dengan pendekatannya yang agresif terhadap proteksionisme perdagangan. Pembatalan ini didasarkan pada argumen bahwa kebijakan tarif tersebut melanggar konstitusi AS, sebuah keputusan yang secara fundamental menggoyahkan pijakan hukum ART.
Menanggapi situasi yang serba tidak pasti ini, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung AS memang menciptakan ketidakpastian yang signifikan terhadap keberlangsungan perjanjian dagang yang telah diteken. Menurut Fithra, inti permasalahan terletak pada referensi hukum yang digunakan untuk merumuskan perjanjian Agreement on Reciprocal Tariff. Perjanjian tersebut merujuk pada International Emergency Economy Power Act (IEEPA) tahun 1977, sebuah undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Presiden AS untuk mengatur perdagangan internasional dalam situasi darurat ekonomi nasional. Namun, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa penggunaan IEEPA oleh Presiden Trump untuk menerapkan tarif resiprokal telah melampaui batas kewenangan eksekutif dan bertentangan dengan prinsip konstitusional. Dengan dibatalkannya dasar hukum utama tersebut, secara otomatis, perjanjian dagang yang mengacu pada aturan tersebut berpotensi besar untuk dinyatakan tidak berlaku lagi. Fithra menegaskan, “Nah, ketika sudah di rule out, maka ada potensi atau kemungkinan yang 19% ini memang tidak bisa diberlakukan lagi,” merujuk pada tarif spesifik sebesar 19% yang menjadi bagian dari kesepakatan ART, dalam diskusi yang diselenggarakan di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dinamika Ratifikasi dan Upaya Trump Membangkitkan Tarif

















