Tragedi kemanusiaan yang memilukan kembali mengguncang publik setelah seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun, Nizam Syafei, mengembuskan napas terakhirnya dalam kondisi yang sangat mengenaskan akibat dugaan penganiayaan berat oleh ibu tirinya di Jampangkulon, Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Februari 2026 ini mengungkap tabir gelap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terstruktur, di mana korban diduga mengalami penyiksaan fisik dan psikis yang berkepanjangan hingga tubuhnya dipenuhi luka bakar serius dan lebam di sekujur anatomi. Pihak kepolisian dari Polres Sukabumi telah bergerak cepat dengan menetapkan sang ibu tiri berinisial TR (47) sebagai tersangka utama, sementara sang ibu kandung, Lisna, baru menyadari kenyataan pahit ini setelah bertahun-tahun dipisahkan dari anaknya melalui narasi bohong yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia di luar negeri.
Kasus ini pertama kali meledak di jagat maya setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan detik-detik terakhir Nizam saat menjalani perawatan intensif di RSUD Jampang Kulon. Dalam rekaman yang menyayat hati tersebut, remaja malang ini tampak terbaring lemah dengan kondisi fisik yang sangat memprihatinkan; kulitnya dipenuhi luka melepuh yang diduga akibat siraman air panas atau benda tumpul yang dipanaskan. Nizam terlihat berjuang keras untuk sekadar menarik napas, matanya nampak tidak fokus, dan suaranya nyaris hilang saat berusaha merespons pertanyaan orang-orang di sekitarnya. Video ini menjadi bukti digital yang krusial, di mana kabarnya Nizam sempat merekam perilaku kasar ibu tirinya menggunakan ponsel sebelum kondisinya memburuk, sebuah tindakan heroik sekaligus tragis dari seorang anak yang berusaha mencari keadilan di tengah kepungan kekerasan.
Kepergian Nizam meninggalkan duka mendalam sekaligus kemarahan publik, terutama bagi Lisna, ibu kandung korban yang selama lima tahun terakhir terputus komunikasinya dengan sang anak. Lisna mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa selama ini mantan suaminya, Anwar Satibi alias Awang, telah melakukan framing atau upaya sistematis untuk menghapus keberadaan Lisna dari ingatan Nizam. Anwar diduga kuat memberikan doktrin kepada Nizam bahwa ibu kandungnya telah meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Manipulasi psikologis ini dilakukan agar Nizam tidak pernah mencoba mencari atau menghubungi ibunya, sehingga menciptakan isolasi sosial yang membuat korban berada sepenuhnya di bawah kendali ayah kandung dan ibu tirinya tanpa ada perlindungan dari pihak keluarga ibu kandung.
Manipulasi Sistematis dan Sejarah Kekerasan dalam Keluarga
Pengacara keluarga, Mira Widyawati, membeberkan kerumitan awal saat dirinya diminta mendampingi kasus ini. Awalnya, beredar kabar di media sosial bahwa ibu kandung Nizam memang sudah tiada, sesuai dengan narasi yang dibangun oleh pihak ayah. Namun, kebenaran terungkap ketika kerabat Lisna menghubungi Mira melalui pesan singkat untuk meminta bantuan hukum. Untuk memvalidasi identitas, Lisna harus mengirimkan dokumen resmi berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran Nizam guna membuktikan bahwa ia masih hidup dan merupakan ibu biologis yang sah. Penemuan ini meruntuhkan kebohongan bertahun-tahun yang dijaga oleh Anwar Satibi, sekaligus membuka pintu bagi penyelidikan lebih dalam mengenai motif di balik isolasi komunikasi tersebut.
Lebih jauh lagi, Lisna membongkar rekam jejak kelam Anwar Satibi yang ternyata memiliki riwayat perilaku kasar sejak masa pernikahan mereka. Lisna mengaku telah menjadi korban KDRT yang ekstrem bahkan sejak dirinya sedang mengandung Nizam. Kekerasan fisik dan verbal menjadi makanan sehari-hari, di mana puncaknya adalah ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam. Lisna menceritakan momen mengerikan saat rambutnya dipotong paksa menggunakan golok oleh Anwar, sebuah tindakan intimidasi yang meninggalkan trauma mendalam. Pengakuan ini memberikan perspektif baru bagi penyidik bahwa lingkungan tempat Nizam tumbuh memang sudah terpapar oleh budaya kekerasan yang diwariskan atau dipraktikkan oleh sang ayah, yang kemudian diduga diteruskan oleh ibu tirinya, TR.
Upaya Lisna untuk bertemu anaknya di masa lalu pun selalu dijegal dengan berbagai alasan. Ia mengenang momen ketika kakaknya mencoba menjemput Nizam di Jampang saat nenek korban sedang sakit. Meskipun Nizam saat itu menyatakan keinginannya untuk ikut dan bertemu keluarga ibunya, Anwar dengan tegas melarangnya. Penolakan tersebut kini menjadi penyesalan terbesar bagi Lisna, yang merasa seandainya ia berhasil mengambil hak asuh Nizam lebih awal, nyawa putranya mungkin bisa terselamatkan dari tangan dingin sang ibu tiri yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Penetapan Tersangka dan Investigasi Forensik Kepolisian
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, secara resmi mengumumkan penetapan TR sebagai tersangka setelah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap korban yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan kepolisian, TR diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka bakar dan trauma tumpul pada tubuh Nizam. Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi untuk menentukan secara pasti penyebab kematian korban, apakah murni karena luka fisik atau ada faktor lain seperti keracunan atau kegagalan organ akibat penyiksaan jangka panjang. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk mendalami sejauh mana keterlibatan atau pembiaran yang dilakukan oleh ayah kandung korban.
Kondisi rumah tempat kejadian perkara di Jampangkulon kini tampak sunyi dan mencekam. Bangunan dengan cat putih yang mulai memudar dan halaman yang dipenuhi rumput liar itu menjadi saksi bisu penderitaan Nizam selama tinggal bersama TR dan Anwar. Menurut keterangan Rahman, ketua RW setempat, rumah tersebut sudah dikosongkan sejak beberapa hari setelah kematian Nizam. Warga sekitar mencatat adanya perubahan perilaku pada pasangan TR dan Anwar setelah mereka menikah; keduanya menjadi sangat tertutup dan jarang bersosialisasi dengan tetangga. Padahal, sebelum menikah dengan Anwar, TR dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Perubahan drastis ini diduga berkaitan dengan dinamika internal rumah tangga mereka yang sering diwarnai cekcok hebat.
Tetangga sekitar sering mendengar suara keributan yang sangat kencang dari dalam rumah tersebut, bahkan digambarkan suaranya sekeras menggunakan pengeras suara. Namun, tidak ada yang menyangka bahwa di balik suara pertengkaran tersebut, ada seorang anak kecil yang sedang meregang nyawa akibat siksaan. Dua minggu sebelum kejadian fatal itu, warga masih melihat Nizam bermain kelereng di halaman, sebuah pemandangan kontras dengan kondisi tubuhnya yang ditemukan penuh luka tak lama kemudian. Kini, publik menuntut agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, tidak hanya bagi TR sebagai eksekutor, tetapi juga bagi siapapun yang membiarkan kekejaman ini terjadi di bawah atap yang sama.
Jenazah Nizam Syafei telah dimakamkan di TPU Desa Bojongsari, Sukabumi, namun perjuangan untuk keadilan baru saja dimulai. Keluarga besar Lisna, didampingi oleh tim pengacara termasuk Krisna Murti, terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk ponsel milik Nizam yang diduga berisi rekaman krusial mengenai aksi penganiayaan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan aparat penegak hukum akan pentingnya pengawasan terhadap kasus-kasus KDRT dan perlindungan anak, agar tidak ada lagi “Nizam-Nizam” lain yang harus kehilangan nyawa akibat kegagalan sistem perlindungan di lingkungan keluarga terdekat mereka.

















